Mohon tunggu...
Sri Maryati
Sri Maryati Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Mengalirkan kehidupan

Selanjutnya

Tutup

Bandung Artikel Utama

Menyoal Manfaat Pajak Penerangan Jalan di Kota Bandung

22 Juni 2024   15:12 Diperbarui: 22 Juni 2024   19:36 220
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi kondisi salah satu ruas jalan di Kota Bandung (sumber : KOMPAS/MACHRADIN WAHYUDI RITONGA)

Menyoal Manfaat Pajak Penerangan Jalan di Kota Bandung

Lampu penerangan untuk jalan dan fasilitas umum di Kota Bandung masih belum memenuhi harapan warga kota. Masih banyak ruas jalan dan fasilitas publik yang gelap gulita.

Padahal pemungutan pajak penerangan jalan (PPJ) di kota Bandung dari tahun ketahun sudah efektif setorannya. Artinya pendapatan pemkot atau PAD dari PPJ jumlahnya sangat besar sesuai dengan target penerimaan.

Publik berharap agar pajak penerangan jalan dikembalikan dalam bentuk fasilitas penerangan jalan, pemukiman, pasar-pasar tradisional dan fasilitas publik lainnya

Menurut kajian komunitas perkotaan, jumlah ideal lampu penerangan jalan umum di Kota Bandung, Jawa Barat, sebanyak 67.000 titik atau unit, namun jumlah itu masih belum terpenuhi.

Sudah banyak komplain atau usulan dari publik terkait dengan pemasangan lampu penerangan, namun pada tahun 2023 hingga 2024 masih banyak yang belum terlayani.

Padahal jika lampu penerangan itu bisa dipasang hal itu membuat masyarakat merasa bahagia, timbul rasa aman dan bisa mencegah modus kejahatan.

Publik menagih janji Ketua DPRD Kota Bandung Tedy Rusmawan yang akan memenuhi lampu penerangan jalan tersebut. Ketua DPRD juga mengakui bahwa masalah penerangan jalan masih bermasalah. Akibatnya sejumlah kejahatan jalanan di Kota Bandung terus terjadi dan membuat masyarakat khawatir. 

Dalam anggaran tahun 2023, Pemerintah Kota Bandung hanya mengalokasikan dana hingga Rp 63 miliar untuk penerangan jalan umum (PJU) dan penerangan jalan lingkungan (PJL).

Pajak penerangan jalan (PPJ) merupakan pajak tertagih pada pemakaian energi listrik yang diproduksi oleh PLN atau yang didapatkan selain dari PLN. Objek dari PPJ yaitu pengguna energi listrik yang diperoleh dari PLN maupun dari sumber non PLN. Pengguna yang bukan dari non PLN yaitu pembangkit listrik non PLN seperti genset (UU RI No.28/2009). 

PPJ merupakan satu diantara pajak daerah yang mampu memperoleh penghasilan bagi PAD. Penggunaan dari hasil pendapatan PPJ akan didistribusikan bagi penyediaan penerangan jalan yang tujuannya harus bisa dipertanggung jawabkan dari perolehan pemungutan sesuai dengan pasal 56 (3) UU No.28/2009. Tak bisa dipungkiri hingga kini PPJ menjadi elemen penting bagi penerimaan hasil pendapatan asli daerah (PAD).

Ilustrasi kondisi penerangan jalan di Kota Bandung (sumber : KOMPAS/MACHRADIN WAHYUDI RITONGA)
Ilustrasi kondisi penerangan jalan di Kota Bandung (sumber : KOMPAS/MACHRADIN WAHYUDI RITONGA)

Kota Bandung adalah kota terbesar di Indonesia setelah Jakarta dan Surabaya pada urutan ketiga dan juga sebagai Ibu Kota Provinsi.

Kota Bandung memiliki program Bandung Smart City, pada bagian dari program "Bandung Juara" yang memiliki tiga komponen untuk mencapai program tersebut yaitu kolaborasi, reformasi desentralisasi, dan inovasi.

Dengan memiliki objek wisata, objek hotel, objek restoran dan tempat hiburan sehingga peluang yang dimiliki dalam penerimaan potensi PPJ, pajak reklame dan PBB-P2 dapat meningkat pesat.

Namun, penerimaan PPJ masih belum dirasakan oleh masyarakat Kota Bandung, akibatnya aksi kriminalitas di malam hari masih tergolong tinggi. Dari aspek psikososial orang-orang akan merasa semakin aman karena cahaya lampu.

Masalah lain yang sering dikeluhkan masyarakat adalah meskipun ada lampu penerangan, namun tingkat iluminasi masih kurang. Iluminasi adalah jumlah cahaya yang jatuh dan menyentuh permukaan jalan dan keseragaman (seberapa merata penempatan lampu-lampu jalan dalam satu wilayah).

Dewasa ini, nilai rata-rata iluminasi menjadi alat pengukur utama dalam pemasangan dan evaluasi lampu jalanan. Perlu mengganti lampu sodium oranye dengan lampu LED. LED tersebut memiliki efisiensi energi lebih tinggi.

Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD) mestinya bisa mewujudkan integritas pajak daerah. Nyatanya peraturan tersebut justru menimbulkan dilematika.

Kecenderungan pemerintah daerah yang mematok batas pemungutan pajak dan retribusi dengan jumlah maksimal telah mengganggu iklim berinvestasi. 

Selain itu rakyat juga akan semakin terbebani karena PDRD bisa menimbulkan pungutan ganda atas barang yang sama atau sejenis.

Pemerintah hendaknya jangan menutup mata sehubungan dengan banyaknya pertanyaan terhadap manfaat langsung membayar pajak daerah.

Bahkan, rakyat sering menggugat adanya jenis pajak yang tidak relevan antara nama, makna dan fungsinya. Sebagai contohnya PPJ yang setiap bulannya dipungut langsung dari rekening listrik.

Ironisnya, pembayar pajak PPJ banyak yang tidak menikmati penerangan jalan. Jalan-jalan di daerahnya tetap saja gelap gulita sepanjang malam. Inilah salah satu contoh paradoks pajak di daerah yang mengusik rasa keadilan.

Banyak kabupaten dan kota yang pendapatan Asli Daerah (PAD) mengandalkan PPJ. Penerimaan PPJ cukup besar di lain pihak masih kecilnya alokasi dana untuk memasang infrastruktur penerangan jalan dan penerangan tempat berusaha, akibatnya banyak jalan dan fasilitas publik yang gelap gulita.

Pada prinsipnya UU PDRD mempunyai tiga tujuan pokok, yakni; pertama, memberikan kewenangan yang lebih besar kepada daerah dalam perpajakan dan retribusi sejalan dengan semakin besarnya tanggung jawab daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

Kedua, meningkatkan akuntabilitas daerah dalam penyediaan layanan publik dan penyelenggaraan pemerintahan dan sekaligus memperkuat otonomi daerah.

Dan ketiga, memberikan kepastian bagi dunia usaha mengenai jenis-jenis pungutan daerah dan sekaligus memperkuat dasar hukum pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah. Untuk mencapai tujuan diatas perlu mengefektifkan kinerja aparat perpajakan di daerah.

Salah satu segmen masyarakat yang perlu mendapatkan layanan lampu penerangan dari hasil pajak adalah kaum pekerja. Perlu pemberian bantuan pembangkit listrik atap (PLTS Atap) kepada perusahan dan tempat usaha seperti pasar tradisional agar para pekerja tidak sakit mata akibat pencahayaan yang minim.

Selain itu dengan adanya penerangan yang baik angka kecelakaan kerja bisa berkurang. Menjaga kesehatan mata bagi pekerja mestinya menjadi faktor utama terwujudnya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) oleh perusahaan.

Demi kesehatan mata pekerja mestinya lampu penerangan di tempat kerja intensitas cahayanya diukur dengan benar agar nyaman. Begitupun sistem pencahayaan mesti memperhatikan faktor ergonomik.

Saatnya pemerintah kota Bandung memasang pembangkit listrik energi baru terbarukan (EBT) untuk penerangan lingkungan kerja dan pasar tradisional. Sebaiknya kepala daerah mampu menjadikan daerahnya terdepan dalam penerapan energi baru terbarukan. [SRIM]

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Bandung Selengkapnya
Lihat Bandung Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun