Mohon tunggu...
Sri Maryati
Sri Maryati Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Mengalirkan kehidupan

Selanjutnya

Tutup

Bandung Artikel Utama

Menyoal Manfaat Pajak Penerangan Jalan di Kota Bandung

22 Juni 2024   15:12 Diperbarui: 22 Juni 2024   19:36 220
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menyoal Manfaat Pajak Penerangan Jalan di Kota Bandung

Lampu penerangan untuk jalan dan fasilitas umum di Kota Bandung masih belum memenuhi harapan warga kota. Masih banyak ruas jalan dan fasilitas publik yang gelap gulita.

Padahal pemungutan pajak penerangan jalan (PPJ) di kota Bandung dari tahun ketahun sudah efektif setorannya. Artinya pendapatan pemkot atau PAD dari PPJ jumlahnya sangat besar sesuai dengan target penerimaan.

Publik berharap agar pajak penerangan jalan dikembalikan dalam bentuk fasilitas penerangan jalan, pemukiman, pasar-pasar tradisional dan fasilitas publik lainnya

Menurut kajian komunitas perkotaan, jumlah ideal lampu penerangan jalan umum di Kota Bandung, Jawa Barat, sebanyak 67.000 titik atau unit, namun jumlah itu masih belum terpenuhi.

Sudah banyak komplain atau usulan dari publik terkait dengan pemasangan lampu penerangan, namun pada tahun 2023 hingga 2024 masih banyak yang belum terlayani.

Padahal jika lampu penerangan itu bisa dipasang hal itu membuat masyarakat merasa bahagia, timbul rasa aman dan bisa mencegah modus kejahatan.

Publik menagih janji Ketua DPRD Kota Bandung Tedy Rusmawan yang akan memenuhi lampu penerangan jalan tersebut. Ketua DPRD juga mengakui bahwa masalah penerangan jalan masih bermasalah. Akibatnya sejumlah kejahatan jalanan di Kota Bandung terus terjadi dan membuat masyarakat khawatir. 

Dalam anggaran tahun 2023, Pemerintah Kota Bandung hanya mengalokasikan dana hingga Rp 63 miliar untuk penerangan jalan umum (PJU) dan penerangan jalan lingkungan (PJL).

Pajak penerangan jalan (PPJ) merupakan pajak tertagih pada pemakaian energi listrik yang diproduksi oleh PLN atau yang didapatkan selain dari PLN. Objek dari PPJ yaitu pengguna energi listrik yang diperoleh dari PLN maupun dari sumber non PLN. Pengguna yang bukan dari non PLN yaitu pembangkit listrik non PLN seperti genset (UU RI No.28/2009). 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Bandung Selengkapnya
Lihat Bandung Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun