Mohon tunggu...
Sri Maryati
Sri Maryati Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Mengalirkan kehidupan

Selanjutnya

Tutup

Bandung Artikel Utama

Menyoal Manfaat Pajak Penerangan Jalan di Kota Bandung

22 Juni 2024   15:12 Diperbarui: 22 Juni 2024   19:36 220
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi kondisi salah satu ruas jalan di Kota Bandung (sumber : KOMPAS/MACHRADIN WAHYUDI RITONGA)

Pemerintah hendaknya jangan menutup mata sehubungan dengan banyaknya pertanyaan terhadap manfaat langsung membayar pajak daerah.

Bahkan, rakyat sering menggugat adanya jenis pajak yang tidak relevan antara nama, makna dan fungsinya. Sebagai contohnya PPJ yang setiap bulannya dipungut langsung dari rekening listrik.

Ironisnya, pembayar pajak PPJ banyak yang tidak menikmati penerangan jalan. Jalan-jalan di daerahnya tetap saja gelap gulita sepanjang malam. Inilah salah satu contoh paradoks pajak di daerah yang mengusik rasa keadilan.

Banyak kabupaten dan kota yang pendapatan Asli Daerah (PAD) mengandalkan PPJ. Penerimaan PPJ cukup besar di lain pihak masih kecilnya alokasi dana untuk memasang infrastruktur penerangan jalan dan penerangan tempat berusaha, akibatnya banyak jalan dan fasilitas publik yang gelap gulita.

Pada prinsipnya UU PDRD mempunyai tiga tujuan pokok, yakni; pertama, memberikan kewenangan yang lebih besar kepada daerah dalam perpajakan dan retribusi sejalan dengan semakin besarnya tanggung jawab daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

Kedua, meningkatkan akuntabilitas daerah dalam penyediaan layanan publik dan penyelenggaraan pemerintahan dan sekaligus memperkuat otonomi daerah.

Dan ketiga, memberikan kepastian bagi dunia usaha mengenai jenis-jenis pungutan daerah dan sekaligus memperkuat dasar hukum pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah. Untuk mencapai tujuan diatas perlu mengefektifkan kinerja aparat perpajakan di daerah.

Salah satu segmen masyarakat yang perlu mendapatkan layanan lampu penerangan dari hasil pajak adalah kaum pekerja. Perlu pemberian bantuan pembangkit listrik atap (PLTS Atap) kepada perusahan dan tempat usaha seperti pasar tradisional agar para pekerja tidak sakit mata akibat pencahayaan yang minim.

Selain itu dengan adanya penerangan yang baik angka kecelakaan kerja bisa berkurang. Menjaga kesehatan mata bagi pekerja mestinya menjadi faktor utama terwujudnya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) oleh perusahaan.

Demi kesehatan mata pekerja mestinya lampu penerangan di tempat kerja intensitas cahayanya diukur dengan benar agar nyaman. Begitupun sistem pencahayaan mesti memperhatikan faktor ergonomik.

Saatnya pemerintah kota Bandung memasang pembangkit listrik energi baru terbarukan (EBT) untuk penerangan lingkungan kerja dan pasar tradisional. Sebaiknya kepala daerah mampu menjadikan daerahnya terdepan dalam penerapan energi baru terbarukan. [SRIM]

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Bandung Selengkapnya
Lihat Bandung Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun