Mohon tunggu...
Suprijanto Rijadi
Suprijanto Rijadi Mohon Tunggu... -

Dosen Jurusan Administrasi dan Kebijakan Kesehatan FKMUI, Dan Direktur 3 RS Swasta di Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Proses Desentralisasi dan Proses Otonomi Daerah

21 Juni 2014   14:55 Diperbarui: 20 Juni 2015   02:55 2696
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Untuk lebih mendalami penyelenggaraan urusan kesehatan  sbg urusan otonomi

di Daerah Kab/Kota, perlu dipahami:

a. Proses desentralisasi (penyerahan urusan pemerintahan oleh pemerintah kepada Daerah)

b. Proses otonomi (penerimaan urusan pemerintahan yg diserahkan tsb oleh Daerah)

Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah Pusat kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (UU 32/2004 ttg Pemerintahan Daerah)

Proses Desentralisasi:

Proses Desentralisasi atau penyerahan urusan pemerintahan dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah Propinsi dan Pemda Kabupaten/Kota diatur dalam UU 32 tahun 2004 tentang  Pemerintahan Daerah.

Urusan pemerintahan terdiri dari urusan pemerintahan yang sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Pusat dan urusan pemerintahan yang dikelola secara bersama antara Pemerintah, Pemerintah daerah Provinsi, dan Pemerintah daerah Kabupaten/Kota.

Urusan pemerintahan yang sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat adalah urusan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan, keamanan, moneter dan fiskal nasional, yustisi, dan agama.

Ada tigapuluh satu (31)Urusan Pemerintahan yang dibagi bersama antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Propinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, diantaranya Urusan Pemerintahan Bidang Kesehatan Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah Pusat dan Pemda Propinsi dan Pemda Kabupaten/kota diatur secara rinci dalam Peraturan Pemerintah no 38 tahun 2007.
Di Lampiran PP 38/2007 ini ada 31 urusan pemerintahan yang pembagiannya diatur secara rinci, salahsatunya adalah urusan pemerintahan bidang Kesehatan.

PP 38/2007 untuk bidang kesehatan dibuat menjadi lebih rinci dengan dikeluarkannya Permenkes no 922 tahun 2008 tentang Pedoman Teknis Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang kesehatan.

Output ketiga peraturan/perundangan ini ( UU 32/2004, PP 38/2007 dan Permenkes 922/2008) adalah:

a. Urusan Pemerintahan Bidang kesehatan yang tetap menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat,

b. Urusan Pemerintahan Bidang kesehatan yang dserahkan kepada Pemda Propinsi,

c. Urusan Pemerintahan Bidang kesehatan yang diserahkan kepada Pemda Kabupaten.

Proses Otonomi Daerah
(Penerimaan urusan pemerintahan yg diserahkan Pusat diatas Oleh Pemerintah Daerah)

Bgm urusan kesehatan yg diserahkan Pemerintah Pusat diatas diterima menjadi urusan Daerah ?

Pasal 136 UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah mengatur hal tersebut:

(1) Perda ditetapkan oleh kepala daerah setelah mendapat persetujuan bersama DPRD.

(2) Perda dibentuk dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah provinsi/kubupaten/kota dan tugas pembantuan.

(3) Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan ciri khas masing-masing daerah.

(4) Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan perundangundangan yang lebih tinggi.

(5) Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku setelah diundangkan dalam lembaran daerah.

Sehingga agar Pemda Kabupaten/Kota secara hukum sah menerima dan melaksanakan otonomi daerah bidang kesehatan sesuai pasal 136 ayat 2 diatas maka Pemda Kabupaten/Kota Wajib membuat Perda Kesehatan Daerah, untuk mengatur urusan wajib dan pilihan dibidang Kesehatan di Daerah mereka.

Dengan lahirnya UU no 36/2009 tentang Kesehatan, dan Perpres no 72/2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional yang mengatur bahwa pelaksanaan SKN dilakukan secara berjenjang, maka Pemda Kabupaten/Kota menjadi seolah diwajibkan untuk membuat Perda tentang Sistem Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota yang mengatur tentang program dan kegiatan untuk menjawab tantangan kesehatan baik yang sekarang maupun untuk 5-10 tahun kedepan.

Ringkasan

Telah diuraikan proses Desentralisasi, atau penyerahan urusan pemerintahan dari Pemerintah Pusat kepada Pemda (ada 31 urusan termasuk bidang kesehatan), dan proses Otonomi Daerah atau penerimaan urusan pemerintahan yg diserahkan Pemerintah Pusat diatas  oleh Pemerintah Daerah.

Berdasar atas UU 32/2004 ttg Pemerintahan Daerah, PP 38/2007 ttg Pembagian Urusan Pemerintahan dan Permenkes 922/2008 ttg Pedoman Teknis Pembagian Urusan Pemerntahan Bidang kesehatan agar Pemda Propinsi atau  Kabupaten/ Kota harus membuat Perda Kesehatan Kabupaten/Kota agar secara sah telah menerima penyerahan urusan yang diserahkan Pemerintah Pusat menjadi Urusan Pemda.

Tetapi dengan merujuk pada UU no 36/2009 tentang Kesehatan, dan Perpres no 72/2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional maka menjadi kewajiban Pemda Propinsi dan Kabupaten/Kota untuk membuat Perda Sistem Kesehatan Daerah (Propinsi atau kabupaten/Kota).

Lihat Lebih lanjut di:  http://sistemkesehatandaerah.com

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun