Mohon tunggu...
Suprijanto Rijadi
Suprijanto Rijadi Mohon Tunggu... -

Dosen Jurusan Administrasi dan Kebijakan Kesehatan FKMUI, Dan Direktur 3 RS Swasta di Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Proses Desentralisasi dan Proses Otonomi Daerah

21 Juni 2014   14:55 Diperbarui: 20 Juni 2015   02:55 2696
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

PP 38/2007 untuk bidang kesehatan dibuat menjadi lebih rinci dengan dikeluarkannya Permenkes no 922 tahun 2008 tentang Pedoman Teknis Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang kesehatan.

Output ketiga peraturan/perundangan ini ( UU 32/2004, PP 38/2007 dan Permenkes 922/2008) adalah:

a. Urusan Pemerintahan Bidang kesehatan yang tetap menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat,

b. Urusan Pemerintahan Bidang kesehatan yang dserahkan kepada Pemda Propinsi,

c. Urusan Pemerintahan Bidang kesehatan yang diserahkan kepada Pemda Kabupaten.

Proses Otonomi Daerah
(Penerimaan urusan pemerintahan yg diserahkan Pusat diatas Oleh Pemerintah Daerah)

Bgm urusan kesehatan yg diserahkan Pemerintah Pusat diatas diterima menjadi urusan Daerah ?

Pasal 136 UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah mengatur hal tersebut:

(1) Perda ditetapkan oleh kepala daerah setelah mendapat persetujuan bersama DPRD.

(2) Perda dibentuk dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah provinsi/kubupaten/kota dan tugas pembantuan.

(3) Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan ciri khas masing-masing daerah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun