PP 38/2007 untuk bidang kesehatan dibuat menjadi lebih rinci dengan dikeluarkannya Permenkes no 922 tahun 2008 tentang Pedoman Teknis Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang kesehatan.
Output ketiga peraturan/perundangan ini ( UU 32/2004, PP 38/2007 dan Permenkes 922/2008) adalah:
a. Urusan Pemerintahan Bidang kesehatan yang tetap menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat,
b. Urusan Pemerintahan Bidang kesehatan yang dserahkan kepada Pemda Propinsi,
c. Urusan Pemerintahan Bidang kesehatan yang diserahkan kepada Pemda Kabupaten.
Proses Otonomi Daerah
(Penerimaan urusan pemerintahan yg diserahkan Pusat diatas Oleh Pemerintah Daerah)
Bgm urusan kesehatan yg diserahkan Pemerintah Pusat diatas diterima menjadi urusan Daerah ?
Pasal 136 UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah mengatur hal tersebut:
(1) Perda ditetapkan oleh kepala daerah setelah mendapat persetujuan bersama DPRD.
(2) Perda dibentuk dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah provinsi/kubupaten/kota dan tugas pembantuan.
(3) Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan ciri khas masing-masing daerah.