Untuk lebih mendalami penyelenggaraan urusan kesehatan  sbg urusan otonomi
di Daerah Kab/Kota, perlu dipahami:
a. Proses desentralisasi (penyerahan urusan pemerintahan oleh pemerintah kepada Daerah)
b. Proses otonomi (penerimaan urusan pemerintahan yg diserahkan tsb oleh Daerah)
Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah Pusat kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (UU 32/2004 ttg Pemerintahan Daerah)
Proses Desentralisasi:
Proses Desentralisasi atau penyerahan urusan pemerintahan dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah Propinsi dan Pemda Kabupaten/Kota diatur dalam UU 32 tahun 2004 tentang  Pemerintahan Daerah.
Urusan pemerintahan terdiri dari urusan pemerintahan yang sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Pusat dan urusan pemerintahan yang dikelola secara bersama antara Pemerintah, Pemerintah daerah Provinsi, dan Pemerintah daerah Kabupaten/Kota.
Urusan pemerintahan yang sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat adalah urusan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan, keamanan, moneter dan fiskal nasional, yustisi, dan agama.
Ada tigapuluh satu (31)Urusan Pemerintahan yang dibagi bersama antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Propinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, diantaranya Urusan Pemerintahan Bidang Kesehatan Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah Pusat dan Pemda Propinsi dan Pemda Kabupaten/kota diatur secara rinci dalam Peraturan Pemerintah no 38 tahun 2007.
Di Lampiran PP 38/2007 ini ada 31 urusan pemerintahan yang pembagiannya diatur secara rinci, salahsatunya adalah urusan pemerintahan bidang Kesehatan.