(4) Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan perundangundangan yang lebih tinggi.
(5) Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku setelah diundangkan dalam lembaran daerah.
Sehingga agar Pemda Kabupaten/Kota secara hukum sah menerima dan melaksanakan otonomi daerah bidang kesehatan sesuai pasal 136 ayat 2 diatas maka Pemda Kabupaten/Kota Wajib membuat Perda Kesehatan Daerah, untuk mengatur urusan wajib dan pilihan dibidang Kesehatan di Daerah mereka.
Dengan lahirnya UU no 36/2009 tentang Kesehatan, dan Perpres no 72/2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional yang mengatur bahwa pelaksanaan SKN dilakukan secara berjenjang, maka Pemda Kabupaten/Kota menjadi seolah diwajibkan untuk membuat Perda tentang Sistem Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota yang mengatur tentang program dan kegiatan untuk menjawab tantangan kesehatan baik yang sekarang maupun untuk 5-10 tahun kedepan.
Ringkasan
Telah diuraikan proses Desentralisasi, atau penyerahan urusan pemerintahan dari Pemerintah Pusat kepada Pemda (ada 31 urusan termasuk bidang kesehatan), dan proses Otonomi Daerah atau penerimaan urusan pemerintahan yg diserahkan Pemerintah Pusat diatas  oleh Pemerintah Daerah.
Berdasar atas UU 32/2004 ttg Pemerintahan Daerah, PP 38/2007 ttg Pembagian Urusan Pemerintahan dan Permenkes 922/2008 ttg Pedoman Teknis Pembagian Urusan Pemerntahan Bidang kesehatan agar Pemda Propinsi atau  Kabupaten/ Kota harus membuat Perda Kesehatan Kabupaten/Kota agar secara sah telah menerima penyerahan urusan yang diserahkan Pemerintah Pusat menjadi Urusan Pemda.
Tetapi dengan merujuk pada UU no 36/2009 tentang Kesehatan, dan Perpres no 72/2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional maka menjadi kewajiban Pemda Propinsi dan Kabupaten/Kota untuk membuat Perda Sistem Kesehatan Daerah (Propinsi atau kabupaten/Kota).
Lihat Lebih lanjut di: Â http://sistemkesehatandaerah.com
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H