Mohon tunggu...
Suprijanto Rijadi
Suprijanto Rijadi Mohon Tunggu... -

Dosen Jurusan Administrasi dan Kebijakan Kesehatan FKMUI, Dan Direktur 3 RS Swasta di Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Proses Desentralisasi dan Proses Otonomi Daerah

21 Juni 2014   14:55 Diperbarui: 20 Juni 2015   02:55 2696
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

(4) Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan perundangundangan yang lebih tinggi.

(5) Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku setelah diundangkan dalam lembaran daerah.

Sehingga agar Pemda Kabupaten/Kota secara hukum sah menerima dan melaksanakan otonomi daerah bidang kesehatan sesuai pasal 136 ayat 2 diatas maka Pemda Kabupaten/Kota Wajib membuat Perda Kesehatan Daerah, untuk mengatur urusan wajib dan pilihan dibidang Kesehatan di Daerah mereka.

Dengan lahirnya UU no 36/2009 tentang Kesehatan, dan Perpres no 72/2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional yang mengatur bahwa pelaksanaan SKN dilakukan secara berjenjang, maka Pemda Kabupaten/Kota menjadi seolah diwajibkan untuk membuat Perda tentang Sistem Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota yang mengatur tentang program dan kegiatan untuk menjawab tantangan kesehatan baik yang sekarang maupun untuk 5-10 tahun kedepan.

Ringkasan

Telah diuraikan proses Desentralisasi, atau penyerahan urusan pemerintahan dari Pemerintah Pusat kepada Pemda (ada 31 urusan termasuk bidang kesehatan), dan proses Otonomi Daerah atau penerimaan urusan pemerintahan yg diserahkan Pemerintah Pusat diatas  oleh Pemerintah Daerah.

Berdasar atas UU 32/2004 ttg Pemerintahan Daerah, PP 38/2007 ttg Pembagian Urusan Pemerintahan dan Permenkes 922/2008 ttg Pedoman Teknis Pembagian Urusan Pemerntahan Bidang kesehatan agar Pemda Propinsi atau  Kabupaten/ Kota harus membuat Perda Kesehatan Kabupaten/Kota agar secara sah telah menerima penyerahan urusan yang diserahkan Pemerintah Pusat menjadi Urusan Pemda.

Tetapi dengan merujuk pada UU no 36/2009 tentang Kesehatan, dan Perpres no 72/2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional maka menjadi kewajiban Pemda Propinsi dan Kabupaten/Kota untuk membuat Perda Sistem Kesehatan Daerah (Propinsi atau kabupaten/Kota).

Lihat Lebih lanjut di:  http://sistemkesehatandaerah.com

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun