2. Shipper, yaitu pihak yang mengatur pengemasan dan penyerahan barang kepada freight forwarder, serta menyiapkan dokumen yang diperlukan untuk ekspor.
3. Consignee (Penerima Barang), yaitu pihak penerima akhir dari barang yang dikirim, biasanya importir atau distributor.
4. Consignee, yaitu pihak yang bertanggung jawab untuk menerima barang dan memeriksa kelengkapan serta kondisi barang saat tiba di tujuan.
5. Freight Forwarder, yaitu perusahaan atau pihak yang mengatur seluruh proses pengiriman barang, termasuk pemilihan moda transportasi (laut, udara, atau darat) dan rute yang paling efisien. Freight forwarder mengurus dokumen, kepabeanan, asuransi, serta pengaturan logistik lainnya untuk memastikan barang sampai ke tujuan dengan aman dan tepat waktu
6. Carrier (Pengangkut), yaitu pihak yang menyediakan jasa transportasi barang, seperti maskapai penerbangan, perusahaan pelayaran, atau penyedia truk logistik. Carrier bekerja sama dengan freight forwarder untuk memindahkan barang dari satu lokasi ke lokasi lainnya, baik domestik maupun internasional
7. Customs Broker (Pialang Bea Cukai)/PPJK (Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan), yaitu pihak yang meskipun bukan selalu bagian internal dari freight forwarder, broker bea cukai adalah pihak yang mengurus proses kepabeanan untuk memastikan barang dapat keluar atau masuk suatu negara sesuai dengan regulasi. Mereka membantu dalam menyiapkan dokumen bea cukai dan menyelesaikan biaya pajak atau tarif yang dibutuhkan.
8. Asuransi Pengangkutan, yaitu pihak penyedia asuransi yang menawarkan perlindungan bagi barang selama proses pengiriman, dari risiko kerusakan, kehilangan, atau kecelakaan.
Dalam proses ekspor impor Freight forwarding memainkan peran penting dalam pengelolaan rantai pasok global, mengoordinasikan setiap tahap pengiriman barang, diantaranya :
1. Penyusunan Rute Pengiriman:Freight forwarder merencanakan rute pengiriman yang paling efisien dan cepat untuk memastikan barang tiba tepat waktu dan meminimalkan keterlambatan.
2. Pengaturan Multi-Modal Transport (Darat, Laut, Udara): Freight forwarding mengintegrasikan beberapa moda transportasi---seperti pengiriman via kapal laut, pesawat udara, dan truk---untuk memenuhi kebutuhan pengirim dan mengoptimalkan pengiriman internasional atau domestik.
3. Dokumentasi dan Kepatuhan Regulasi Freight forwarder bertanggung jawab untuk memastikan seluruh proses dokumentasi dan regulasi terpenuhi dengan benar, menghindari keterlambatan atau masalah di bea cukai.