Kebebasan dan hukum Allah
Kebebasan adalah kekuatan yang dimiliki manusia. dengan kebebasannya manusia dapat mengarahkan apa saja sesuai dengan kehendak Allah. kebebasan tidak terwujudkan dalam sikap netral, jika manusia dihadapkan pada pilihan, antara kehendak Allah atau bukan. Sebaliknya kebebasan justru mendorong dan menuntut agar manusia memilih apa yang sejalan dengan kehendak Allah.Â
Melakukan kebaikan yang sejalan dengan kehendak Allah merupakan perwujudan kebebasan sejati. Sebaliknya kebebasan dan hukum tidak mungkin bertentangan satu sama lain. ada harmonis  sejati antara  hukum yang adil dan suara hati manusia. kebebasan mengandaikan dan hak  menuntut hukum Allah.
Tindakan manusiawi, tindakan Moral
Pengetahuan: Prasyarat bagi tindakan moral
Pengetahuan Penuh
Pengetahuan penuh adalah pengetahuan yang dimana manusia dapat mengetahui nilai moralitasnya secara jelas dan nyata. Hal ini nampak dalam keseharian manusia. Dengan melihat suatu kejadian, kita sudah mampu untuk mengetahui tentang tindakan baik apa yang harus kita perbuatan. Berkaitan dengan pengetahuan penuh ini perlu diperhatikan beberapa hal:
Pelaku tahu jelas apa yang dilakukannya, artinya dia melakukannya dengan sadar. Dia tidak dalam keadaan sedang bermimpi atau keadaan tidak dapat menggunakan akal budi.
Pelaku sadar akan nilai moral tindakannya. Ia tahu bahwa tindakannya itu baik atau buruk.
Pengetahuan Parsial
Seseorang hanya memiliki sebagian pengetahuan atau berdasarkan itu ia melakukan sesuatu. Pengetahuan yang sedikit itu tidak disebabkan oleh kesengajaan dan kelalaian, tetapi memang demikian adanya. Jika dia melakukan sesuatu berdasarkan kurangnya pemahamannya maka hendaknya dalam membuat keputusan harus mempertimbangkan fakta kurangnya pengetahuan melakukan hal tersebut.