Mohon tunggu...
Speranza Felicia
Speranza Felicia Mohon Tunggu... Lainnya - siswa

siswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Keberagaman Kepercayaan Indonesia dari Zaman Praaksara hingga Sekarang

15 November 2022   14:13 Diperbarui: 15 November 2022   14:22 138
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Mustopo, Prof. Dr. M. Habib, et al. SEJARAH INDONESIA Program Wajib. 2013. 1st ed., Edy Sutrisno, Nov. 2013.

Pendahuluan, Bab, and A Belakang.

PENGAWAL KONSTITUSI, LEMBAGA NEGARA. "Perlindungan Terhadap Kebebasan Beragama | Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia." Www.mkri.id, 23 July 2015, www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=11505#:~:text=Konstitusi%20Indonesia%2C%20yakni%20UUD%20.

Rukmini, Dewi. "Isi Bunyi Pasal 29 UUD 1945 Tentang Kebebasan Beragama Dan Maknanya." Tirto.id, 29 Nov. 2019, tirto.id/isi-bunyi-pasal-29-uud-1945-tentang-kebebasan-beragama-dan-maknanya-glPa.

Sumiwi, Asih Rachmani Endang. "Peran Roh Kudus Dalam Kehidupan Orang Percaya Masa Kini." JURNAL TEOLOGI GRACIA DEO, vol. 1, no. 1, 14 Dec. 2018, 10.46929/graciadeo.v1i1.19.

Winarno, Dwi. Pendalaman Siswa Mandiri SEJARAH Untuk SMA Kelas X Peminatan Ilmu - Ilmu Sosial. 2013. 1st ed., Perpustakaan Nasional : Katalog Dalam Terbitan, 2018.

Winarno, Dwi, and Yadika Mahendra. SEJARAH Indonesia. Yadi Aprianto, Desita N Indraswari, 2013.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun