Pengajuan PK ke Mahkamah Agung berupa pengajuan Surat Permohonan Peninjauan Kembali disertai dokumen pendukung dengan tidak ada proses sidang di Mahkamah Agung seperti halnya di Pengadilan Pajak. Batas waktu pengajuan PK ke Mahkamah Agung adalah 3 bulan sejak tanggal Putusan Pengadilan Pajak. Pada umumnya, Putusan Mahkamah Agung diterbitkan dalam jangka waktu 1 sampai dengan 3 tahun sejak penyampaian PK.Â
Selain prosedur Keberatan dan Banding, Wajib Pajak juga dapat menempuh jalur hukum atas prosedur pemeriksaan pajak yang dianggap tidak mengikuti ketentuan dengan mengajukan gugatan. Gugatan sendiri maksimal diajukan 14 hari dari penerbitan surat penagihan dan 30 hari atas surat keputusan. Satu surat gugatan mewakili satu pelaksanaan penagihan atau satu keputusan. Serupa dengan banding, satu Surat Gugatan mewakili satu pelaksanaan penagihan atau satu keputusan. Pengajuan Gugatan dapat dilakukan oleh penggugat, ahli waris, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya yang disertai alasan yang jelas. Pengajuan Gugatan juga perlu mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan, pelaksanaan Keputusan, atau Keputusan yang digugat beserta lampiran salinan dokumen yang digugat. Beberapa keputusan yang dapat diajukan gugatan, yaitu:
Pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;
-
Keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak;
Keputusan terkait pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26;
Penerbitan SKP atau SK Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Ilustrasi Penyelesaian Sengketa Pajak
PT A telah melalui proses pemeriksaan pajak untuk tahun 2020 yang disebabkan oleh kelebihan pembayaran atas Pajak Penghasilan Badan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, perusahaan menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) dan Surat Tagihan Pajak (STP) dari kantor pajak dengan detail sebagai berikut:
1. PT A bermaksud untuk menyelesaikan kekurangan pembayaran PPh 21, PPh 23, PPh 4(2), dan PPh 26. Bagaimana prosedur yang tepat untuk menyelesaikan pembayaran dan jatuh tempo pembayaran untuk menghindari kemungkinan pengenaan sanksi?
PT A perlu memeriksa jumlah kurang bayar yang tertera pada surat ketetapan dan surat tagihan pajak agar dapat menyelaraskannya dengan jumlah yang tercantum dalam dokumen pembahasan akhir (closing conference).
PT A perlu mengetahui tanggal jatuh tempo dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) untuk tiap kasusnya agar dapat menghindari potensi sanksi. Tanggal jatuh tempo sendiri adalah 30 hari setelah dikeluarkannya SKPKB.
-
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!