Wajib Pajak melunasi Pajak yang masih harus dibayar minimal sejumlah yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, sebelum surat keberatan disampaikan;
Ditandatangani oleh Wajib Pajak atau kuasa;
Pengajuan keberatan atas SKPKB tidak mengajukan permohonan Pasal 36 Undang-Undang KUP.
Keberatan ini akan diproses oleh DJP paling lama 12 bulan dari permohonan keberatan diterima secara lengkap. Hasil Keputusan Keberatan ini dapat berupa Keputusan diterima seluruhnya, Keputusan diterima sebagian, atau Keputusan ditolak seluruhnya melalui penerbitan Surat Keputusan Keberatan oleh Kantor Wilayah DJP.Â
Jika Wajib Pajak masih tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan, Wajib Pajak dapat mengajukan Banding. Terdapat beberapa persyaratan formal yang harus dipenuhi oleh Wajib Pajak sebelum mengajukan Banding. Berikut adalah persyaratan formal tersebut:
Surat Banding harus disampaikan dalam Bahasa Indonesia yang ditujukan kepada Pengadilan Pajak.Â
Satu Surat Banding mewakili satu keputusan, harus disertai alasan yang jelas, dan disajikan bersama tanggal penerimaan surat keputusan beserta salinannya.Â
Surat Banding diajukan dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal Surat Keputusan Keberatan
Wajib Pajak harus melunasi kewajiban pelunasan pajak sebesar yang telah disetujuinya dalam akhir hasil pemeriksaan.Â
Setelah seluruh persyaratan dipenuhi oleh Wajib Pajak, proses banding pun dimulai. Undang-undang No. 7 tahun 2021 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menjadi dasar hukum untuk proses banding pajak. Secara umum, terdapat tiga tahapan dalam proses Banding pajak di Pengadilan Pajak, yaitu tahap penyampaian Surat Banding, tahap persidangan, dan tahap pernyataan penutup (closing statement). Pada tahap awal, Wajib Pajak mempersiapkan Surat Banding sesuai format yang ditentukan dan ditujukan ke Pengadilan Pajak. Pada tahap proses persidangan, Wajib Pajak menyiapkan kuasa hukum dan pakta integritas, dokumen formal, matriks, surat penjelasan, bukti dokumen pendukung, dan uji bukti. Pada tahap pernyataan penutup, Wajib Pajak mempersiapkan surat pernyataan penutup, berita acara uji bukti, serta bukti dokumen pendukung yang disampaikan selama proses persidangan. Pada umumnya Putusan Pengadilan Pajak diterbitkan dalam jangka waktu 1 sampai dengan 3 tahun sejak persidangan terakhir (penutup).
Hasil putusan banding dapat berupa menolak, mengabulkan sebagian atau seluruhnya. Putusan Pengadilan Pajak atas hasil sengketa pajak adalah suatu putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dan dapat segera dilaksanakan. Wajib Pajak atau DJP yang merasa tidak setuju atau puas dengan hasil Putusan Pengadilan Pajak dapat mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kepada Mahkamah Agung. Mahkamah Agung menjadi tingkat peradilan tertinggi di Indonesia yang pada intinya, hasil Putusan Mahkamah Agung adalah untuk mempertahankan Putusan Pengadilan Pajak atau membatalkan Putusan Pengadilan Pajak.Â