Mohon tunggu...
SPA FEB UI
SPA FEB UI Mohon Tunggu... Akuntan - Himpunan Mahasiswa Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia

Studi Profesionalisme Akuntan (SPA) Faculty of Economics and Business Universitas Indonesia (FEB UI) is a student organization in FEB UI whose member are its accounting students. SPA FEB UI was established on August 22nd, 1998. Initially, SPA was a place for accounting students to study and focus on accounting studies. Nowadays, SPA has grown to become an organization which is not only a place to study and discuss about accounting issues, but also a place for accounting students to develop themselves through non-academic opportunities. Furthermore, SPA builds networks and relation to other communities, such as universities, small medium enterprise, academicians, and practitioners. Through these project, SPA always tries to give additional values to its stakeholders, especially FEB UI accounting students.

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Artikel Kolaboratif: Tax Court, Understanding The Process for Solving Tax Disputes

21 November 2022   19:59 Diperbarui: 16 Desember 2022   13:35 271
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Berkolaborasi dengan Deloitte Indonesia.

Berdasarkan Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2021, pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang. 

Dengan kata lain, Wajib Pajak tidak mendapatkan imbalan secara langsung akibat pembayaran pajak yang dilakukannya. Pajak yang dibayarkan akan dikelola oleh negara untuk mendanai kepentingan nasional. 

Namun tidak menutup kemungkinan bahwa saat pelaksanaan pemungutan pajak terjadi perbedaan perhitungan antara Wajib Pajak dengan otoritas pajak. Lantas, apa saja langkah yang dapat ditempuh Wajib Pajak untuk menyelesaikan perselisihan tersebut?

Keberatan, Banding, dan Gugatan

Sengketa pajak dapat diselesaikan dengan melalui keberatan, banding, peninjauan kembali, dan gugatan ke Pengadilan Pajak. Sengketa Pajak berawal dari tindakan pemeriksaan pajak yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Tindakan ini bertujuan untuk menguji kepatuhan Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya serta mewujudkan fungsi pengawasan dari instansi pajak. Di akhir proses pemeriksaan pajak, Wajib Pajak akan menerima Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang dapat berupa Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN), Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB), dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB). Apabila Wajib Pajak tidak setuju terhadap nilai SKPKB maka Wajib Pajak mempunyai hak untuk mengajukan keberatan. 

Sesuai Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 Pasal 25, Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan dengan menyampaikan surat keberatan dalam jangka waktu tiga bulan setelah tanggal penerbitan SKPKB dan melunasi SKPKB dengan besaran yang disetujui Wajib Pajak dalam hasil pembahasan akhir. 

Adapun pengajuan keberatan dilakukan dengan cara:

  1. Membuat Surat Keberatan yang ditujukan kepada Kepala KPP;

  2. Satu Keberatan diajukan untuk satu SKPKB;

  3. Mengemukakan jumlah pajak yang terutang menurut perhitungan Wajib Pajak disertai dengan alasan yang menjadi dasar perhitungannya;

  4. Wajib Pajak melunasi Pajak yang masih harus dibayar minimal sejumlah yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, sebelum surat keberatan disampaikan;

  5. Ditandatangani oleh Wajib Pajak atau kuasa;

  6. Pengajuan keberatan atas SKPKB tidak mengajukan permohonan Pasal 36 Undang-Undang KUP.

Keberatan ini akan diproses oleh DJP paling lama 12 bulan dari permohonan keberatan diterima secara lengkap. Hasil Keputusan Keberatan ini dapat berupa Keputusan diterima seluruhnya, Keputusan diterima sebagian, atau Keputusan ditolak seluruhnya melalui penerbitan Surat Keputusan Keberatan oleh Kantor Wilayah DJP. 

Jika Wajib Pajak masih tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan, Wajib Pajak dapat mengajukan Banding. Terdapat beberapa persyaratan formal yang harus dipenuhi oleh Wajib Pajak sebelum mengajukan Banding. Berikut adalah persyaratan formal tersebut:

  1. Surat Banding harus disampaikan dalam Bahasa Indonesia yang ditujukan kepada Pengadilan Pajak. 

  2. Satu Surat Banding mewakili satu keputusan, harus disertai alasan yang jelas, dan disajikan bersama tanggal penerimaan surat keputusan beserta salinannya. 

  3. Surat Banding diajukan dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal Surat Keputusan Keberatan

  4. Wajib Pajak harus melunasi kewajiban pelunasan pajak sebesar yang telah disetujuinya dalam akhir hasil pemeriksaan. 

Setelah seluruh persyaratan dipenuhi oleh Wajib Pajak, proses banding pun dimulai. Undang-undang No. 7 tahun 2021 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menjadi dasar hukum untuk proses banding pajak. Secara umum, terdapat tiga tahapan dalam proses Banding pajak di Pengadilan Pajak, yaitu tahap penyampaian Surat Banding, tahap persidangan, dan tahap pernyataan penutup (closing statement). Pada tahap awal, Wajib Pajak mempersiapkan Surat Banding sesuai format yang ditentukan dan ditujukan ke Pengadilan Pajak. Pada tahap proses persidangan, Wajib Pajak menyiapkan kuasa hukum dan pakta integritas, dokumen formal, matriks, surat penjelasan, bukti dokumen pendukung, dan uji bukti. Pada tahap pernyataan penutup, Wajib Pajak mempersiapkan surat pernyataan penutup, berita acara uji bukti, serta bukti dokumen pendukung yang disampaikan selama proses persidangan. Pada umumnya Putusan Pengadilan Pajak diterbitkan dalam jangka waktu 1 sampai dengan 3 tahun sejak persidangan terakhir (penutup).

Hasil putusan banding dapat berupa menolak, mengabulkan sebagian atau seluruhnya. Putusan Pengadilan Pajak atas hasil sengketa pajak adalah suatu putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dan dapat segera dilaksanakan. Wajib Pajak atau DJP yang merasa tidak setuju atau puas dengan hasil Putusan Pengadilan Pajak dapat mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kepada Mahkamah Agung. Mahkamah Agung menjadi tingkat peradilan tertinggi di Indonesia yang pada intinya, hasil Putusan Mahkamah Agung adalah untuk mempertahankan Putusan Pengadilan Pajak atau membatalkan Putusan Pengadilan Pajak. 

Pengajuan PK ke Mahkamah Agung berupa pengajuan Surat Permohonan Peninjauan Kembali disertai dokumen pendukung dengan tidak ada proses sidang di Mahkamah Agung seperti halnya di Pengadilan Pajak. Batas waktu pengajuan PK ke Mahkamah Agung adalah 3 bulan sejak tanggal Putusan Pengadilan Pajak. Pada umumnya, Putusan Mahkamah Agung diterbitkan dalam jangka waktu 1 sampai dengan 3 tahun sejak penyampaian PK. 

Selain prosedur Keberatan dan Banding, Wajib Pajak juga dapat menempuh jalur hukum atas prosedur pemeriksaan pajak yang dianggap tidak mengikuti ketentuan dengan mengajukan gugatan. Gugatan sendiri maksimal diajukan 14 hari dari penerbitan surat penagihan dan 30 hari atas surat keputusan. Satu surat gugatan mewakili satu pelaksanaan penagihan atau satu keputusan. Serupa dengan banding, satu Surat Gugatan mewakili satu pelaksanaan penagihan atau satu keputusan. Pengajuan Gugatan dapat dilakukan oleh penggugat, ahli waris, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya yang disertai alasan yang jelas. Pengajuan Gugatan juga perlu mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan, pelaksanaan Keputusan, atau Keputusan yang digugat beserta lampiran salinan dokumen yang digugat. Beberapa keputusan yang dapat diajukan gugatan, yaitu:

  1. Pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;

  2. Keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak;

  3. Keputusan terkait pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26;

  4. Penerbitan SKP atau SK Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Ilustrasi Penyelesaian Sengketa Pajak

PT A telah melalui proses pemeriksaan pajak untuk tahun 2020 yang disebabkan oleh kelebihan pembayaran atas Pajak Penghasilan Badan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, perusahaan menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) dan Surat Tagihan Pajak (STP) dari kantor pajak dengan detail sebagai berikut:

1. PT A bermaksud untuk menyelesaikan kekurangan pembayaran PPh 21, PPh 23, PPh 4(2), dan PPh 26. Bagaimana prosedur yang tepat untuk menyelesaikan pembayaran dan jatuh tempo pembayaran untuk menghindari kemungkinan pengenaan sanksi?

  • PT A perlu memeriksa jumlah kurang bayar yang tertera pada surat ketetapan dan surat tagihan pajak agar dapat menyelaraskannya dengan jumlah yang tercantum dalam dokumen pembahasan akhir (closing conference).

  • PT A perlu mengetahui tanggal jatuh tempo dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) untuk tiap kasusnya agar dapat menghindari potensi sanksi. Tanggal jatuh tempo sendiri adalah 30 hari setelah dikeluarkannya SKPKB.

  • PT A harus membuat e-Billing dari website DJP untuk mengajukan formulir otorisasi sebelum menyelesaikan pembayaran melalui bank terdaftar perusahaan. PT A harus memastikan bahwa kode MAP, kode pajak, masa pajak, dan jumlah yang tertera sudah benar.

2. Bila PT A berupaya membawa kasus ini ke tahap keberatan untuk kasus PPh Badan dan PPN. Bagaimana saran yang tepat untuk:

  1. Waktu penyerahan surat keberatan

  • Diajukan dalam waktu tiga bulan sejak tanggal penerbitan SKPKB

  1. Persyaratan formal untuk mengajukan surat keberatan

  • Surat ditujukan kepada kantor pajak penerbit; satu surat keberatan untuk satu SKPKB; ditulis dalam bahasa Indonesia.

  1. Hal yang perlu dicantumkan dalam surat keberatan

  • Perhitungan pajak menurut WP dan disertai alasan yang jelas.

  1. Haruskah PT A melunasi kekurangan pembayaran pajak yang dicantumkan dalam SKPKB?

  • PT A harus melunasi pembayaran pajak sebesar yang WP setujui sebagaimana tertuang di dalam risalah pembahasan akhir hasil pemeriksaan. Namun demikian, PT A diperbolehkan untuk melakukan pelunasan seluruhnya sebagaimana tertera di dalam SKPKB. 

  1. Siapa yang menandatangani Surat Keberatan? Apabila PT A menugaskan orang lain sebagai penandatangan, apakah ada dokumen lain yang perlu disertakan?

  • Surat Keberatan ditandatangani oleh Direktur PT A. Apabila surat ditandatangani bukan oleh Direktur PT A, maka surat kuasa harus disertakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  1. Apabila PT A kalah saat mengajukan keberatan, apakah ada sanksi pajak yang otomatis timbul?

  • Sanksi atau penalti tidak terjadi apabila PT A memutuskan untuk melakukan proses selanjutnya yakni banding ke Pengadilan Pajak 

  • Penalti di tingkat keberatan adalah 30% dari pajak yang belum dibayarkan berdasarkan SKPKB berdasarkan Undang-Undang No.7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, semula sanksi tersebut adalah 50% berdasarkan Undang-Undang KUP. 

3. Bila PT A berupaya membawa kasus ini ke tahap banding untuk kasus PPh Badan dan PPN. Bagaimana saran yang tepat untuk:

  1. Waktu penyerahan Surat Banding

  • Penyampaian Surat Banding diajukan dalam jangka waktu tiga bulan sejak tanggal penerbitan Surat Keberatan.

  1. Persyaratan formal untuk mengajukan surat banding

  • Ditujukan kepada pengadilan pajak; satu surat mewakili satu Surat Keberatan; ditulis dalam bahasa Indonesia; melampirkan salinan Surat Keberatan; kewajiban pelunasan pajak sebesar yang telah disetujui berdasarkan risalah pembahasan akhir hasil pemeriksaan. 

  1. Hal yang perlu dicantumkan dalam surat banding

  • Mencantumkan dasar hukum disertai alasan penjelasan serta tanggal penerbitan Surat Keberatan.

  1. Haruskah PT A melunasi kekurangan pembayaran yang dicantumkan dalam keputusan atas keberatan?

  • Wajib Pajak tidak harus melunasi kekurangan pajak berdasarkan Keputusan Keberatan. Wajib Pajak hanya harus melunasi jumlah terutang yang disetujuinya berdasarkan risalah pembahasan akhir hasil pemeriksaan.

  1. Siapa yang menandatangani surat banding? Apabila PT A menugaskan orang lain sebagai penandatangan, apakah ada dokumen lain yang perlu disertakan?

  • Surat Banding harus ditandatangani oleh Direktur PT A. Apabila surat ditandatangani bukan oleh Direktur PT A, maka surat kuasa harus disertakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  1. Apabila PT A kalah saat mengajukan banding, apakah ada sanksi pajak yang otomatis timbul?

  • Penalti di tingkat Banding (Putusan Pengadilan Pajak) adalah 60% dari pajak yang belum dibayarkan berdasarkan SKPKB berdasarkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, semula sanksi tersebut adalah 100% berdasarkan Undang-Undang KUP.

4. PT A menginformasikan bahwa terdapat kesalahan mengenai jumlah sanksi yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak. Apa yang dapat dilakukan PT A untuk menghadapi hal tersebut?

  • PT A dapat mengajukan Permohonan pembatalan ke Kantor Pajak atau dapat langsung melanjutkan gugatan ditujukan ke Pengadilan Pajak.

DAFTAR PUSTAKA

Banding dan Gugatan Pengadilan Pajak. (n.d.). Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan. Retrieved November 10, 2022, from https://setjen.kemenkeu.go.id/in/page/banding-dan-gugatan

Deloitte Indonesia. (2022, October 5). Tax Dispute Resolution [Group Discussion and Presentation Materials]. Tax Group Discussion 2 SPA FEB UI, Jakarta, Indonesia.

Gugatan. (n.d.). Ditjen Pajak. Retrieved November 19, 2022, from https://pajak.go.id/id/gugatan  

Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Pajak. (n.d.). Peninjauan Kembali. Direktorat Jenderal Pajak. Retrieved November 10, 2022, from https://www.pajak.go.id/id/peninjauan-kembali 

Sekretariat Pengadilan Pajak Kementerian Keuangan. (n.d.). Proses Banding dan Simulasi Jatuh Tempo. Pengadilan Pajak. Retrieved November 10, 2022, from https://setpp.kemenkeu.go.id/faq/faqBanding 

UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan. (n.d.). Ditjen Pajak. Retrieved November 19, 2022, from https://pajak.go.id/id/uu-hpp 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun