Hal itu diketahui berdasarkan bukti temuan video-video bermuatan pornografi di ponsel milik IS.
"Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku yang dipandu oleh psikolog Biro SDM Polda Sulsel. Motifnya adalah menyalurkan nafsu," ucap Harryo.
Para pelaku, kata polisi, dikenakan pasal 76C dan pasal 80 ayat 3 UU yakni penganiayaan dan pencabulan sesuai UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Namun demikian karena tiga di antara pelaku masih berusia anak, maka MZ, NS, dan AS dititipkan di panti sosial rehabilitasi anak bermasalah hukum (PSR ABH) Indralaya. Adapun IS mendekam di rutan Polrestabes Palembang.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatra Selatan, Sunarto, mengatakan kendati masih berusia anak proses hukum ketiganya tidak akan dikesampingkan.
Hanya saja hukuman yang dikenakan bukan pemidanaan.
Merujuk pasal 69 UU nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak, maka anak yang berhadapan dengan hukum akan dikenai tindakan berupa pengembalian kepada orang tua, penyerahan kepada seseorang, perawatan di rumah sakit jiwa, atau perawatan di lembaga penyelenggaraan kesejahteraan sosial (LPKS), serta kewajiban mengikuti pendidikan formal dan atau pelatihan yang diadakan oleh pemerintah/badan swasta.
Ayah korban: 'Enak bener cuma direhabilitasi'
Safarudin, ayah AA, mengaku tak terima jika para pelaku hanya dikenai tindakan berupa rehabilitasi, bukan menjalani hukuman pidana.