Mohon tunggu...
Sofia Risqiana
Sofia Risqiana Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Gharar dalam Praktik Asuransi Konvensional

3 Maret 2018   20:21 Diperbarui: 3 Maret 2018   20:39 4750
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Vogel Frank E, Hukum Keuangan Islam. Bandung: Nusamedia 2007

Huda Nurul, Lembaga Keuangan Islam. Jakarta: PT Fajar Interpratama Mandiri 2010

Huda Nurul, Investasi Pada Pasar Modal Syariah. Jakarta: Kencana 2008

Ismanto Kuat, M,Ag., S.H.I, Asuransi Syariah. Yogyakarta: Pustaka Pelajar 2009

Aki Hasan AM, MA, Asuransi Dalam Perspektif Hukum Islam. Jakarta: Prenada Media 2004

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun