Selanjutnya pada bagian manakah gharar (ketidakpastian) terjadi pada asuransi konvensional yang kita kenal selama ini? Syafi`i Anantio menjelasakan bahwa gharar atau ketidakpastian dalam asuransi ada 2 bentuk:
1. Bentuk akad syariah yang melandasi penutupan polis
2. Sumber dana pembayaran klaim dan keabsahan syar`i penerimaan uang klaim itu sendiri.
Karena asuransi dapat di kategorikan sebagai transaksi jual beli, maka akad dalam asuransi dapat digolongkan sebagai akad tabaduli atau akad pertukaran, yaitu pertukaran pembayaran premi denga uang pertanggungan. Merujuk pada rukun jual beli diatas, objek pertukaran harus jelas ukurannya, berapa yang dibayarkan dan berapa yang diterima. Keadaan ini akan menjadi rancu (gharar) karena kita tahu berapa yang akan diterima (sejumlah uang pertanggungan), tetapi tidak tahu berapa yang akan di bayarkan (jumlah seluruh premi) karena hanya Allah yang tahu kapn seseorang akan meninggal. Disinilah Gharar terjadi pada Asuransi Konvensional.
MACAM-MACAM GHARAR
1. Gharar yang menimbulkan keraguan dan probabilitas
a. Menjual ikan didalam air
Menjual ikan yang belum ditangkap itu tidak dibenarkan dan tidak sah sebagai barang milik. Sama halnya dengan menjual ikan oleh penjajanya pernah ditangkap lalu kemudian dilepas kembali kedalam kolam, sehingga untuk menangkap kembali mendapatkan kesulitan juga dianggap tidah sah dan batal, karena jaminan untuk sampai ke pembeli diragukan.
b. Menjual hewan yang masih dalam kandungan berupa janin
Menjual janin yang masih dalam kandungan atau anak turun yang belum ada janinnya tidak boleh karena nabi telah melarangnya.
c. Menjual burung di udara