Berjual beli burung di udara ataupun burung yang pernah ditangkap kemudian lepas kembali adalah berlawanan dengan ketentuan kebebasan juga tidak boleh,karena itu tidak ada pemiliknya disamping itu pengirimnya kepada pembeli tidak mungkin dapat dilaksanakan.
d. Menjual tangkapan yang masih dalam perangkap
Tidak dibenarkan menjual binatang tangkap yang masih ada dalam perangkap karena tujuan penjualnya tersebut mengandung unsur gharar. Yaitu mungkin ia memperoleh tangkapan tetapi mungkin ia tidak memperoleh tangkapan sama sekali.
Semua jenis transaksi tersebut di atas dan yang sejenis lainyya mengandung unsur gharar dilarang oleh nabi. Pada jenis transasksi ini tidak ada jaminan bahwa penjual mampu mengantar barang-barang yang mungkin telah ia terima uang penjualannya, dikarenakan barangnya belum ada ditangannya atau ia sama sekali tidak mampu melakukan kontrol untuk mengirim barang tersebut. Tawar menawar harus dilakukan saat barang ada ditangan penjual. Apa yang belum pasti yang ada di air, udara, atau dalam kandungan yang belum ada atau lahir atau apa-apa yang ada diluar jangkauan tangan pembeli tidak dapat menjadi barang komoditas yang sah dalam transaksi menurut hukum islam.
2. Gharar bertkaitan dengan kecuranagan dan kebohongan
a. Menjual susu dalam puting
Menjual susu yang masih dalam puting tidak diperbolehkan, karena ada kemungkinan adanya penipuan. Puting itu mungkin tidak mengandung susu, berisi angin atau hal yang lain yang diluar perjualan ini. oleh karena itu Rasulullah SAW melarangnya.
b. Najsh itu diarang
Najsh yaitu sejenis penipuan dimanan seseorang menawarkan suatu barang dengan harga tinggi yang tidak mempunyai maksud untuk membeli tetapi untuk menipu orang lain yang benar-benar bermaksud ingin membeli.
REFERENSI
Rahman Afzalur, doktrin ekonomi islam jilid 4. Yogyakarta: PT Dana Bhakti Wakaf 1996