Namun, tiba-tiba saya dipanggil lowongan dengan kerja sebagai marketing. Ternyata perusahaan itu adalah salah satu pialang berjangka.
Permainan Teknologi Sistem Perdagangan Bilateral
Saya mendengar cerita ini dari seorang teman yang sempat bekerja sebagai TI di perusahaan pialang berjangka pada periode 2014.
Dia menceritakan, transaksi forex atau bilateral itu ada 'sedikit permainan' dari pialang berjangka. Jadi, nasabah akan diberikan peluang untung pada beberapa transaksi awal.
Hal itu membuat psikologis nasabah makin bernafsu untuk bertransaksi dengan jumlah yang lebih besar. Nah, saat itu permainan dimulai yakni, sistem akan dibuat 'ngelag' ketika nasabah ingin mengambil posisi jual.
Hasil akhirnya, nasabah akan mengalami kerugian karena adanya lag waktu saat ambil posisi jual.
Nah, isu itu kian mencuat karena ada  nasabah PT Monex Investindo bernama Sugianto Hadi yang menuding kerugian yang dialaminya senilai Rp34 miliar dalam 16 hari.
Hadi geram karena Monex menilai kerugian nasabahnya itu disebabkan oleh jaringan internetnya. Padahal, Hadi sudah berupaya maksimal untuk mendapatkan jaringan internet terbaik.
Menariknya adalah jawaban dari Bappebti. Kepala Biro Hukum Bappebti saat itu Sri haryati mengatakan, aksi delay, reject, dan split bukan aktivitas yang dilarang dalam transaksi sistem perdagangan alternatif (SPA) pada transaksi bilateral.
Sri Haryati mengatakan, nasabah pialang berjangka yang rugi dan protes karena menuding ada kecurangan pun sah-sah saja. Bahkan, dia menantang jika tidak puas dengan hasil mediasi, nasabah bisa membawanya ke meja hijau.
"Kalau nasabah merasa tidak puas karena fasilitas belum sempurna, kami dari regulator akan terus berusaha menyempurnakan," ujarnya.
Kuasa hukum Hadi pun mempermasalahkan, jika delay, reject, dan split bukan hal dilarang. Nasabah pialang berjangka harus mendapatkan sosialisasi sebelum meakukan transaksi.