Sampai saat ini, saya tidak mengetahui nasib selanjutnya para nasabah Rex Capital tersebut. Hasil pencarian di Google pun tidak menampilkan perkembangan terbaru kecuali hasil jumpa pers pada Februari 2015.
Bappebti, Regulator yang Tumpul
Korban kenakalan pialang berjangka begitu geram dengan Bappebti yang dinilai sangat tumpul. Jauh sebelum kasus Rex Capital, ada pula kasus PT Danagraha Futures yang melarikan uang nasabah senilai Rp14 miliar pada 2011.
Awalnya, Danagraha Futures mengungkapkan alasan mereka tidak bisa mencairkan dana nasabahnya yakni, broker utamanya di Amerika Serikat (AS) MF Global dinyatakan bangkrut.
Masalahnya, Danagraha tidak memiliki izin bertransaksi di luar negeri. Artinya, transaksi sampai 2011 adalah ilegal. Nasabahnya pun geram dan melaporkan pialang berjangka itu ke polisi dengan tuduhan penipuan.
Nasabah yang geram dengan lambatnya gerak Bappebti. Mereka pun meminta hakim mendesak regulator perdagangan berjangka itu untuk menyelidiki kasus agar cepat tuntas.
Hakim pengadilan pun menghentikan proses kasus itu karena seluruh wewenang ada di Bappebti.
Setelah itu, kasus Danagraha ini tidak ada kabar lagi. Izin pialang berjangka itu pun dibekukan oleh Bappebti karena tidak memenuhi ketentuan modal bersih.
Saya pun menelusuri jejak kantor Danagraha yang beralamat di Jalan Tulodong Bawah X Nomor 44, Jakarta Selatan. Di sana, ada sebuah rumah berlantai satu yang dijaga oleh beberapa satpam.
Menurut satpam, kantor Danagraha itu masih melakukan beberapa aktivitas walaupun agak jarang. Namun, kontrak rumah itu akan habis pada 15 Maret 2015 dan tidak akan diperpanjang lagi.
Faktor Sumber Daya Manusia yang 'Asal' Dapat
Industri berjangka mengalami perkembangan yang stagnan karena faktor sumber daya manusia yang kurang mumpuni. Skema perekrutan beberapa oknum pialang berjangka yang seperti penipuan menjadi salah satu faktornya.
Pada 2015, saya menelusuri beberapa pialang berjangka. Salah satunya, PT BPF sedang melakukan perekrutan.