Investasi derivatif bilateral itu tidak hanya berisiko kepada nasabah saja, tetapi juga pialang berjangka.
Pasalnya, pasar investasi ini terlalu luas hingga orang asing bisa menjadi nasabah di pialang berjangka di Indonesia.
Kisah ini terjadi pada 2015 ketika izin PT Soegee Futures dibekukan oleh Bappebti gara-gara pengaduan nasabah yang gagal melakukan penarikan.
Ternyata, Soegee Futures tidak mencairkan dana nasabahnya bernama Cheung So Yan karena ada indikasi transaksi mencurigakan.
Pada Maret 2015, Direktur Utama Soegee Futures Ido Handika menceritakan, dia mendapatkan surat transaksi mencurigakan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi keuangan (PPATK) terkait dana nasabah yang statusnya warga negara asing tersebut.
Namun, Ido kecewa karena Bappebti tiba-tiba membekukan izin usaha tanpa melakukan konfirmasi.
"Malah, regulator memerintahkan kami untuk mencairkan dana dalam tujuh hari kerja," ujarnya.
Transaksi Cheung So Yan dicurigai karena warga negara asing itu membuka rekening di 11 pialang berjangka, termasuk Soegee Futures, dalam waktu bersamaan.
Adapun, izin usaha Soegee dibuka setelah pialang berjangka itu mengikuti perintah dari Bappebti untuk mencairkan dana nasabah tersebut.
Kasus Rex Capital Futures senilai Rp5 miliar
Setahun setelah uangnya lenyap, Achmad Amir dkk mengundang jurnalis untuk mengungkapkan kisah uangnya yang dibawa kabur pialang berjangka pada Februari 2015.
Amir menceritakan, Rex Capital Futures telah membawa kabur  uang senilai Rp5,09 miliar pada 2014.