Kisah bermula  pada awal 2014, dia berencana menambahkan dana untuk investasi lewat Rex Capital Futures senilai Rp300 juta. Namun, pialang berjangka itu meminta Amir transfer uang ke rekening yang berbeda dari biasanya.
Rex Capital Futures beralasan, rekening yang lama sedang mengalami kendala teknis.
"Saya pun tidak curiga karena rekening yang baru juga atas nama Rex Capital Futures," ujarnya.
Namun, disitulah petakanya, uang investasi Amir bersama beberapa nasabah Rex Capital tidak jelas nasibnya. Alhasil, Amir bersama Agung Sabarkah dan Marthin Mikael dimediasi Bappebti dengan direksi Rex Capital.
Rex Capital pun berjanji akan mengembalikan uang nasabahnya secara utuh.
Sayangnya, pasca mediasi, pialang berjangka itu malah hilang di telan bumi. Bappebti pun membekukkan izin usaha Rex Capital pada 19 Agustus 2014 dengan alasan pialang berjangka itu menggunakan rekening terpisah untuk dana nasabah.
Tidak ada perkembangan, Bappebti pun mencabut izin usaha Rex Capital. Namun, direksi pialang berjangka itu tak kunjung muncul hingga Amir dkk mengadakan jumpa pers tersebut.
Agung Sabarkah, salah satu nasabah Rex Capital, mengungkapkan, uang mereka belum ada sinyal dikembalikan oleh pialang berjangka tersebut. Bappebti pun selaku regulator hanya meminta bersabar.
"Kami pun melaporkan kasus ini ke kepolisian dengan aduan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," ujarnya.
Amir Menambahkan, sampai jumpa pers itu, proses hukum baru sampai pemanggilan tersangka yakni, salah satu marketing Rex Capital.
"Namun, pihak terkait belum juga memenuhi pemanggilan," ujarnya.