Mohon tunggu...
Sultoni
Sultoni Mohon Tunggu... Freelancer - Pengamat Politik dan Kebijakan Publik AMATIRAN yang Suka Bola dan Traveling

Penulis lepas yang memiliki ketertarikan pada isu-isu sosial politik, kebijakan publik, bola dan traveling

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Apa Kabar Program Deradikalisasi Mantan Napi Teroris di Indonesia?

12 Desember 2022   12:05 Diperbarui: 12 Desember 2022   13:17 455
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pertanyaan-pertanyaan sederhana yang mencul dibenak publik sebagaimana disebutkan diatas pasti akan menimbulkan berbagai macam persepsi dan dugaan-dugaan minor kepada Densus 88 dan BNPT soal evektifitas dalam pelaksanaan program Deradikalisasi eks napi terorisme di Indonesia.

Dan tentu hanya BNPT dan Densus 88 lah yang tau semua jawaban dari pertanyaan-pertanyaan publik diatas.

Namun sayangnya sampai dengan saat ini, dua lembaga yang bertanggung jawab terhadap masalah terorisme di Indonesia ini belum memberikan klarifikasinya sama sekali.

Pengertian faham Radikalisme 

Sebelum kita membahas apa itu program deradikalisasi, ada baiknya kita fahami dulu makna dari istilah "radikalisme" yang merupakan antitesa dari kata "deradikalisasi". 

Hal ini bertujuan agar kita dapat memahami apa itu program Deradikalisasi secara utuh dan konferhensif.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), radikalisme adalah paham atau aliran yang radikal dalam politik; paham atau aliran yang menginginkan perubahan atau pembaharuan sosial dan politik dengan cara kekerasan atau drastis; sikap ekstrem dalam aliran politik.

Sedangkan menurut Ariwidodo (2017),
radikalisme adalah suatu paham atau aliran yang dibuat oleh sekelompok orang yang menginginkan perubahan atau pembaharuan tatanan sosial dan politik secara drastis dengan menggunakan cara-cara kekerasan atau dengan sikap yang tergolong ekstrem.

Dalam Undang-Undang No 5 Tahun 2018 tentang Tindak Pidana Terorisme disebutkan bahwa faham radikalisme memiliki ciri-ciri diantaranya anti terhadap Pancasila, anti kebhinekaan, anti NKRI dan  anti terhadap Undang-Undang Dasar NKRI tahun 1945.

Sedangkan menurut Masduki (2013), ciri-ciri faham radikalisme yakni antara lain :

1. Mengklaim kebenaran tunggal dan menyesatkan kelompok lain yang tidak sependapat.
2. Mempersulit tata cara Islam yang dianut, bahwa sejatinya ajaran Islam bersifat samhah atau toleran dengan menganggap perilaku, hukum dan ibadah.  
3. Bersikap berlebihan dalam menjalankan ritual agama yang tidak pada tempatnya.
4. Mutlak dalam berinteraksi, keras dalam berbicara terutama terkait apa yang diyakininya dan emosional dalam berdakwah atau menyampaikan pendapat. 5. Mudah berburuk sangka kepada orang lain di luar golongannya yang tidak sepaham. Serta,
6. Mudah mengafirkan atau memberi label takfiri orang atau kelompok lain yang berbeda pendapat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun