Namun, ketidaksempurnaan KHUP produk negeri sendiri saya rasa lebih baik dari pada KUHP produk kolonialisme Belanda.
Upaya penyempurnaan dan perbaikan draf KUHP yang dianggap kontroversial harus tetap dan terus dilakukan, baik oleh Pemerintah, DPR maupun oleh masyarakat.
Hal tersebut bisa dilakukan melalui uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) atau melalui diskusi-diskusi dan kajian keilmuan oleh para ahli yang kemudian diteruskan kepada lembaga Pemerintah dan DPR untuk dijadikan sebagai bahan evaluasi dan revisi draf KUHP.
Memang bagi Pemerintah dan DPR, untuk membuat suatu keputusan yang bisa memuaskan banyak orang dengan berbagai macam kepentingan tentu adalah suatu hal yang mustahil.
Namun menurut penulis, langkah pengesahan RKUHP yang telah dirintis selama 59 tahun adalah sebuah prestasi dan pencapaian yang luar biasa terlepas dari segala kontroversi yang ada.
Semoga waktu tiga tahun sebelum KUHP baru ini resmi diberlakukan di tahun 2025 mendatang, dapat dimanfaatkan dengan baik oleh Pemerintah untuk mensosialisasikan KUHP yang baru tersebut kepada seluruh elemen masyarakat di Indonesia.
Sekian dari Jambi untuk Kompasiana.
Semoga bermanfaat!
Pematang Gadung, 7 Desember 2022
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H