Mohon tunggu...
Sultoni
Sultoni Mohon Tunggu... Freelancer - Pengamat Politik dan Kebijakan Publik AMATIRAN yang Suka Bola dan Traveling

Penulis lepas yang memiliki ketertarikan pada isu-isu sosial politik, kebijakan publik, bola dan traveling

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Sisi Positif Disahkannya RKUHP oleh Pemerintah dan DPR

7 Desember 2022   11:59 Diperbarui: 7 Desember 2022   12:14 716
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dia menilai RKUHP tidak sejalan dengan UU Pers yang mengatur tentang kemerdekaan berbicara, berpendapat, serta kemerdekaan pers.

Sisi positif disahkannya RKUHP oleh Pemerintah dan DPR

Diluar pro dan kontra serta kontroversi yang terjadi dimasyarakat atas draf RKUHP yang telah disahkan oleh Pemerintah dan DPR kemaren, penulis menilai ada beberapa sisi positif dari disahkannya RKUHP oleh Pemerintah dan DPR, yakni :

Pertama, dekolonisasi hukum pidana di Indonesia.

Sebagaimana diketahui, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang saat ini dipakai dan berlaku di Indonesia adalah merupakan produk hukum warisan dari kolonialisme Belanda di Indonesia.

Untuk itulah, pengesahan RKUHP oleh Pemerintah dan DPR saat ini juga membawa misi dekolonisasi hukum pidana di Indonesia.

Diharapkan, beleid hukum pidana terbaru ini akan menggantikan KUHP yang merupakan warisan kolonialisme Belanda di Indonesia.

Sebab, jika dihitung dari mulai berlakunya KUHP Belanda di Indonesia yakni sejak tahun 1918, maka saat ini sudah 104 tahun Indonesia memakai produk hukum warisan dari kolonialisme Belanda.

Indonesia sendiri sebenarnya telah merumuskan pembaruan hukum pidana sejak tahun 1963 silam, namun baru saat ini atau 59 tahun kemudian RKUHP buatan anak bangsa ini bisa terealisasi.

Terlepas dari pro dan kontra serta kontroversi yang ada saat ini dimasyarakat, penulis menilai kita patut berbangga dan mengapresiasi pengesahan RKUHP ini oleh Pemerintah dan DPR.

Sebab, setelah sekian lamanya akhirnya Indonesia bisa mempunyai kitab hukum pidananya sendiri.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun