Dampak negatif, antara lain;
1. Melanggar UU No. 1 tahun 1974 tentang pernikahan pasal 6 (2) dan pasal 7 (1).
2. Melanggar ketentuan UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak pasal 26 (1).
3. Kehilangan masa remaja.
4. Pendidikan
5. Rentan KDRT
6. Dari sisi kesehatan, pernikahan dini memberikan pengaruh angka kematian ibu yang melahirkan, kematian bayi serta berpengaruh terhadap rendahnya derajat kesehatan ibu dan anak.
7. Dari sisi psikologi, pasangan usia muda secara psikologis belum menunjukan kematangan secara mental karena jiwanya masih labil.
Dampak positif, antara lain;
1. Ekonomi, mereka akan belajar secara langsung bagaimana caranya bertahan hidup dan saling memberikan tanggungjawab bagi kehidupan yang layak pada pasangan usia muda.
2. Menghindari perbuatan zina atau maksiat.Â