Mohon tunggu...
sintaniaa
sintaniaa Mohon Tunggu... Penegak Hukum - mahasiswi uin surakarta prodi s1 hukum keluarga islam

demi tugas, rela menangis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Aturan Perkawinan dalam Perspektif Hukum Perdata Islam di Indonesia

21 Maret 2023   23:05 Diperbarui: 21 Maret 2023   23:11 164
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jawaban :

Menurut beberapa pendapat ulama bisa disimpulkan, jika seorang laki-laki menikahi wanita yang sedang mengandung anak dari orang lain, hukumnya haram (menurut Imam Malik dan Imam Ahmad). Adapun bila wanita yang hamil itu dinikahi oleh laki-laki yang menghamilinya di luar nikah, maka hukumnya boleh. Sedangkan jika mengacu pada Kompilasi Hukum Islam, seorang wanita hamil di luar nikah, dapat dikawinkan dengan laki-laki yang menghamilinya.

Adapun dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) dengan instruksi Presiden RI Nomor 1 Tahun 1991 Tanggal 10 Juni 1991 disebutkan hal-hal berikut :

a. Seorang wanita hamil di luar nikah, dapat dikawinkan dengan laki-laki yang menghamilinya.

b. Perkawinan dengan wanita hamil yang disebut pada ayat (1) dapat dilangsungkan tanpa menunggu lebih duhulu kelahiran anaknya.

c. Dengan dilangsungkannya perkawinan pada saat wanita hamil, tidak diperlukan perkawinan ulang setelah anak yang dikandung lahir.


5. Cara menghindari perceraian!

Jawaban:

Tindakan pencegahan yang efektif dapat dilakukan dengan beberapa cara, misalnya:

a. Pendewasaan Usia Perkawinan (PUP)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun