Mohon tunggu...
Siwi Sang
Siwi Sang Mohon Tunggu... Jurnalis - Pegiat Literasi Desa

Pengelola TBM Umahbukumayuhmaca, penulis buku tafsir sejarah GIRINDRA Pararaja Tumapel Majapahit, dan Pegiat Literasi Desa.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Rumah Berpintu Satu Nini Supinah yang Viral di Banjarnegara Butuh Perhatian

16 November 2019   22:33 Diperbarui: 16 November 2019   22:52 368
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Serka Agung juga berharap kepada warga sekitar dan ketua RT khususnya untuk terus memerhatikan dan menjaga keadaan rumah nini Supinah terutama jika hujan lebat.

img-20191115-141843-5dd01520d541df18fc3510c5.jpg
img-20191115-141843-5dd01520d541df18fc3510c5.jpg
Lalu kenapakah rumah hunian nini Supinah yang memrihatinkan tidak layak huni itu masih terlihat di desa Glempang Banjarnegara? Mengapa tidak atau belum tersentuh program RTLH atau Bedah Rumah.

Fakta di lapangan, masih ada rumah rumah warga desa Glempang yang masuk kategori tidak layak huni dari kalangan warga miskin. Namun tiap tahun secara bertahap terus dientaskan melalui program RTLH baik menggunakan dana dari atas maupun dana desa. Upaya itu dilakukan bertahap dan menggunakan skala prioritas.

Ketika konfirmasi ke pihak Pemdes Glempang melalui carik Anggit Purwanto, tiap kepala dusun sebenarnya sudah mendapat kewenangan untuk mengecek dan mendata seluruh rumah tinggal tidak layak huni kemudian diusulkan atau dilaporkan ke Pemdes untuk mendapat prioritas pembangunan penerima program RTLH. 

Syarat utama penerima program yang sekarang sedang populer ini, warga calon sasaran sudah masuk data base pusat yang dikeluarkan BPS atau Badan Pusat Statistik. 

Dan warga penerima adalah pemilik rumah di tanah pribadi bukan menumpang atau sewa pakai. Warga juga sudah secara administrasi kependudukan terdata sebagai penduduk desa Glempang dibuktikan dengan kartu keluarga dan KTP atau surat keterangan lain yang berlaku.

Menariknya, meski warga sudah terpenuhi beberapa syarat administrasi kependudukan dan kepemilikan rumah, ternyata kerap muncul kasus warga yang diusulkan dusun tidak dapat menerima program RTLH karena belum tercantum dalam data base BPS pusat. Sehingga menjadi kendala bagi Pemdes untuk memenuhi harapan dan usulan RTLH.

Secara terpisah, konfirmasi dengan Imam Supangat kepala dusun 1, untuk wilayah Rt 1, dirinya sudah berupaya mengusulkan nini Supinah sebagai calon penerima bantuan RTLH. Namun karena setatus kepemilikan tanah yang sekarang ditempati masih menyimpan persoalan keluarga, kepala dusun kesulitan menindaklanjuti lebih jauh lagi dan untuk Rt 1, mengusulkan rumah warga di selatan nini Supinah, namun tidak masuk dalam skala prioritas oleh Pemdes.

Desa menurut carik Anggit Purwanto, selalu berusaha mengentaskan persoalan warga termasuk keberadaan rumah tidak layak huni sebagaimana hunian nini Supinah. Namun semua harus dilakukan menggunakan tata aturan yang berlaku dan skala prioritas.

Terkait keadaan nini Supinah, Pemdes Glempang sebenarnya bisa mencari solusi mengentaskannya dengan membangun rumah layak huni di lahan miliknya.  

Sebagaimana yang pernah dilakukan Pemdes Glempang, membangun rumah untuk seorang warga dengan kondisi terganggu jiwanya di dusun 5 pegunungan Karangtunon.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun