Serka Agung juga berharap kepada warga sekitar dan ketua RT khususnya untuk terus memerhatikan dan menjaga keadaan rumah nini Supinah terutama jika hujan lebat.
Fakta di lapangan, masih ada rumah rumah warga desa Glempang yang masuk kategori tidak layak huni dari kalangan warga miskin. Namun tiap tahun secara bertahap terus dientaskan melalui program RTLH baik menggunakan dana dari atas maupun dana desa. Upaya itu dilakukan bertahap dan menggunakan skala prioritas.
Ketika konfirmasi ke pihak Pemdes Glempang melalui carik Anggit Purwanto, tiap kepala dusun sebenarnya sudah mendapat kewenangan untuk mengecek dan mendata seluruh rumah tinggal tidak layak huni kemudian diusulkan atau dilaporkan ke Pemdes untuk mendapat prioritas pembangunan penerima program RTLH.Â
Syarat utama penerima program yang sekarang sedang populer ini, warga calon sasaran sudah masuk data base pusat yang dikeluarkan BPS atau Badan Pusat Statistik.Â
Dan warga penerima adalah pemilik rumah di tanah pribadi bukan menumpang atau sewa pakai. Warga juga sudah secara administrasi kependudukan terdata sebagai penduduk desa Glempang dibuktikan dengan kartu keluarga dan KTP atau surat keterangan lain yang berlaku.
Menariknya, meski warga sudah terpenuhi beberapa syarat administrasi kependudukan dan kepemilikan rumah, ternyata kerap muncul kasus warga yang diusulkan dusun tidak dapat menerima program RTLH karena belum tercantum dalam data base BPS pusat. Sehingga menjadi kendala bagi Pemdes untuk memenuhi harapan dan usulan RTLH.
Secara terpisah, konfirmasi dengan Imam Supangat kepala dusun 1, untuk wilayah Rt 1, dirinya sudah berupaya mengusulkan nini Supinah sebagai calon penerima bantuan RTLH. Namun karena setatus kepemilikan tanah yang sekarang ditempati masih menyimpan persoalan keluarga, kepala dusun kesulitan menindaklanjuti lebih jauh lagi dan untuk Rt 1, mengusulkan rumah warga di selatan nini Supinah, namun tidak masuk dalam skala prioritas oleh Pemdes.
Desa menurut carik Anggit Purwanto, selalu berusaha mengentaskan persoalan warga termasuk keberadaan rumah tidak layak huni sebagaimana hunian nini Supinah. Namun semua harus dilakukan menggunakan tata aturan yang berlaku dan skala prioritas.
Terkait keadaan nini Supinah, Pemdes Glempang sebenarnya bisa mencari solusi mengentaskannya dengan membangun rumah layak huni di lahan miliknya. Â
Sebagaimana yang pernah dilakukan Pemdes Glempang, membangun rumah untuk seorang warga dengan kondisi terganggu jiwanya di dusun 5 pegunungan Karangtunon.