Mohon tunggu...
SITI NUR HIKMAH 121211030
SITI NUR HIKMAH 121211030 Mohon Tunggu... Akuntan - Mahasiswa Program Studi Akuntansi Universitas Dian Nusantara

Nama : Siti Nur Hikmah NIM : 121211030 Mata Kuliah : Pengukuran Kinerja Sektor Publik Kampus : Universitas Dian Nusantara Dosen : Prof. Dr. Apollo Daito, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Aristoteles, Keadilan Ruang Publik dan Pemerintahan

9 Oktober 2024   01:47 Diperbarui: 9 Oktober 2024   02:36 22
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Keadilan telah menjadi salah satu konsep mendasar dalam pemikiran politik dan filsafat sejak zaman kuno. Salah satu tokoh terkemuka yang membahas konsep ini secara mendalam adalah Aristoteles, seorang filsuf Yunani Kuno yang banyak memengaruhi pemikiran Barat, terutama terkait etika, politik, dan filsafat pemerintahan. 

Dalam karya-karya besarnya, Aristoteles memperkenalkan konsep-konsep mendasar mengenai keadilan, ruang publik, dan pemerintahan yang hingga saat ini masih relevan dalam perdebatan filsafat politik dan sosial.

 Pemikirannya tentang keadilan tidak hanya berkutat pada moralitas individu, melainkan juga pada pengaturan kehidupan bermasyarakat, terutama bagaimana keadilan diterapkan di ruang publik dan bagaimana pemerintahan yang baik seharusnya dibentuk untuk menciptakan kesejahteraan kolektif.

Menurut Aristoteles, keadilan adalah kebajikan yang melibatkan distribusi yang seimbang antara hak dan kewajiban setiap individu di dalam masyarakat. Dalam bukunya Nicomachean Ethics, Aristoteles membedakan keadilan menjadi dua jenis, yakni keadilan distributif dan keadilan retributif. 

Keadilan distributif berhubungan dengan cara sumber daya atau kekayaan dibagikan secara adil di antara anggota masyarakat. Sementara itu, keadilan retributif berkaitan dengan pemberian hukuman atau ganjaran yang proporsional berdasarkan tindakan yang dilakukan oleh individu.

Aristoteles menekankan bahwa keadilan bukanlah kesetaraan mutlak, melainkan proporsionalitas. Artinya, individu yang memberikan kontribusi lebih besar kepada masyarakat layak mendapatkan imbalan yang lebih besar, sedangkan individu yang kebutuhannya lebih besar berhak menerima bantuan yang lebih besar pula. 

Prinsip ini sering kali disebut sebagai keadilan proporsional, di mana keseimbangan dan harmoni dalam masyarakat dijaga dengan memberikan apa yang pantas diterima oleh setiap individu berdasarkan kemampuan, usaha, dan kebutuhan mereka.

Dalam karyanya Nicomachean Ethics, Aristoteles membedakan keadilan dalam dua kategori utama: keadilan distributif dan keadilan retributif.

  • Keadilan Distributif: Menurut Aristoteles, keadilan distributif adalah bentuk keadilan yang berkaitan dengan pembagian sumber daya atau keuntungan dalam masyarakat. Pembagian ini harus dilakukan secara proporsional berdasarkan kebutuhan, kontribusi, atau merit seseorang dalam masyarakat. 

  • Prinsip dasar keadilan distributif adalah bahwa setiap orang harus mendapatkan bagian yang sesuai dengan apa yang mereka layak terima, bukan sama rata (Aristoteles, 1999).

  • Keadilan Retributif: Berbeda dari keadilan distributif, keadilan retributif berfokus pada pemulihan kesalahan atau ketidakadilan yang telah terjadi. Ini adalah jenis keadilan yang berlaku dalam konteks hukum pidana, di mana pelaku ketidakadilan harus menerima hukuman yang setimpal dengan tindakannya. Konsep ini menekankan pentingnya mengoreksi ketidakseimbangan yang timbul akibat tindakan tidak adil.

Aristoteles juga membahas keadilan umum, yang berarti hidup sesuai dengan hukum dan memperlakukan semua orang secara adil. Baginya, keadilan adalah kebajikan paling lengkap karena ia mencakup kebaikan terhadap orang lain, bukan hanya diri sendiri (Aristoteles, 1999).

Ruang publik dalam konteks modern adalah tempat di mana warga negara berinteraksi, bertukar gagasan, dan berpartisipasi dalam kehidupan politik. Ruang publik, dalam pemikiran Aristoteles, mencakup bukan hanya tempat fisik seperti alun-alun kota atau pasar, tetapi juga segala bentuk hubungan sosial dan politik yang memungkinkan warga negara berpartisipasi dalam kehidupan bersama. Dalam hal ini, ruang publik adalah manifestasi dari polis, yaitu kota atau negara yang merupakan pusat kehidupan politik dan sosial.

Keadilan menjadi aspek penting dalam pengelolaan ruang publik karena ruang publik adalah tempat di mana individu-individu yang berbeda latar belakang, status, dan kebutuhan berinteraksi. Keadilan di ruang publik mencakup pembagian akses yang adil dan merata terhadap fasilitas umum seperti taman, transportasi, pendidikan, dan layanan kesehatan. Aristoteles menekankan bahwa kesejahteraan umum adalah tujuan utama dari keadilan, dan pemerintahan yang baik harus berfungsi untuk mencapainya (Miller, 1995).

Dalam ruang publik yang adil, setiap warga negara memiliki hak yang setara untuk berpartisipasi, berpendapat, dan memanfaatkan sumber daya yang ada. Aristoteles percaya bahwa kesejahteraan kolektif hanya dapat tercapai apabila setiap individu mendapatkan akses yang adil terhadap ruang publik dan sumber daya yang ada di dalamnya. Ketidakadilan dalam ruang publik akan menciptakan ketimpangan sosial, yang pada akhirnya akan merusak tatanan sosial dan menyebabkan konflik di dalam masyarakat.

Aristoteles juga menekankan pentingnya kesamaan dalam keadilan (isonomia), di mana semua warga negara, tanpa memandang status atau kekayaan mereka, memiliki hak yang sama di depan hukum dan di dalam ruang publik. Namun, ia juga mengakui bahwa tidak semua orang harus diperlakukan sama dalam semua hal, karena ada perbedaan dalam hal kemampuan, kontribusi, dan kebutuhan. 

Prinsip proporsionalitas inilah yang membuat keadilan di ruang publik menjadi dinamis dan kontekstual, disesuaikan dengan situasi dan kondisi yang ada.

Aristoteles berpendapat bahwa pemerintahan yang baik adalah pemerintahan yang berorientasi pada kepentingan umum, bukan kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. 

Dalam bukunya Politika, ia membahas berbagai bentuk pemerintahan, seperti monarki, aristokrasi, dan demokrasi, serta deviasi buruk dari masing-masing bentuk tersebut: tirani, oligarki, dan demokrasi ekstrem. Pemerintahan yang adil adalah yang melayani kepentingan seluruh warga negara, bukan hanya segelintir elit atau penguasa.

Menurut Aristoteles, prinsip keadilan harus menjadi dasar dalam setiap pemerintahan. Pemerintah yang adil harus mampu menyeimbangkan antara hak-hak individu dan kebutuhan masyarakat secara keseluruhan. Hal ini mencakup distribusi kekayaan dan sumber daya yang adil, pemberian kesempatan yang setara bagi semua warga negara untuk berpartisipasi dalam kehidupan politik, serta perlindungan terhadap hak-hak minoritas dan kelompok rentan.

Dalam konteks ruang publik, pemerintahan yang adil harus memastikan bahwa setiap warga negara memiliki akses yang sama terhadap fasilitas publik, layanan, dan sumber daya. 

Pemerintah juga harus menjalankan hukum dengan adil, di mana pelanggaran terhadap hukum harus dihukum sesuai dengan prinsip proporsionalitas. Pemerintahan yang adil juga harus transparan dan akuntabel, di mana keputusan-keputusan yang dibuat oleh pemerintah dapat diawasi dan dievaluasi oleh warga negara.

Dalam pemerintahan modern, konsep keadilan Aristoteles dapat diterapkan melalui beberapa cara, baik dalam kebijakan distribusi sumber daya, sistem hukum, maupun pembagian kekuasaan.

1. Keadilan Distributif dalam Kebijakan Publik

Pemerintahan modern menghadapi tantangan dalam mendistribusikan sumber daya yang terbatas di antara populasi yang beragam. Dalam konteks ini, keadilan distributif Aristoteles sangat relevan. Pemerintah harus memastikan bahwa anggaran publik, layanan kesehatan, pendidikan, dan fasilitas umum dibagi berdasarkan kebutuhan dan kontribusi individu atau kelompok tertentu. Misalnya, kelompok rentan seperti masyarakat berpenghasilan rendah harus mendapatkan prioritas dalam hal subsidi pendidikan atau bantuan kesehatan karena kebutuhan mereka lebih mendesak dibandingkan dengan kelompok yang lebih makmur (Rawls, 1971).

Namun, Aristoteles juga memperingatkan bahwa distribusi tidak boleh hanya berdasarkan kebutuhan, tetapi juga mempertimbangkan kontribusi seseorang terhadap masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah juga harus memberikan insentif atau penghargaan kepada individu atau kelompok yang memberikan kontribusi signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi atau stabilitas sosial.

2. Keadilan Retributif dalam Sistem Hukum

Sistem hukum modern sering kali dipandu oleh prinsip keadilan retributif. Aristoteles mengajarkan bahwa hukuman harus proporsional dengan pelanggaran yang dilakukan.

 Dalam konteks modern, ini berarti bahwa sistem peradilan harus adil dalam menjatuhkan hukuman dan memastikan bahwa semua individu diperlakukan setara di hadapan hukum. Salah satu tantangan terbesar dalam implementasi keadilan retributif adalah menghindari diskriminasi rasial, gender, atau kelas sosial dalam proses peradilan (Sen, 2009).

Sebagai contoh, reformasi hukum di banyak negara bertujuan untuk mengurangi ketidakadilan sistemik, di mana kelompok minoritas sering kali menghadapi hukuman yang lebih berat dibandingkan kelompok mayoritas. Ini menunjukkan pentingnya menegakkan prinsip keadilan retributif di setiap lapisan masyarakat.

3. Keadilan dalam Pembagian Kekuasaan Politik

Aristoteles percaya bahwa pemerintahan yang adil adalah pemerintahan yang mendistribusikan kekuasaan politik berdasarkan kebajikan dan kemampuan individu, bukan berdasarkan kekayaan atau status sosial. 

Dalam konteks demokrasi modern, prinsip ini diterjemahkan menjadi sistem yang memungkinkan partisipasi politik yang merata bagi semua warga negara, termasuk melalui pemilihan umum yang adil dan transparan.

Namun, tantangan muncul ketika kekuasaan politik terkonsentrasi pada elit tertentu, yang sering kali mengabaikan kepentingan publik. Di sinilah peran sistem checks and balances dan partisipasi masyarakat menjadi penting untuk menjaga keadilan dalam distribusi kekuasaan. 

Aristoteles mendukung bentuk pemerintahan yang disebut "politeia," di mana kekuasaan dipegang oleh banyak orang yang memiliki kebajikan, bukan oleh segelintir elit (Aristoteles, 1999).

Contoh Pemerintahan yang Menerapkan Prinsip Keadilan Aristoteles

Salah satu contoh nyata dari pemerintahan yang berupaya menerapkan prinsip keadilan dalam pengelolaan ruang publik adalah pemerintahan di negara-negara Nordik seperti Swedia, Norwegia, dan Denmark. 

Negara-negara ini dikenal memiliki sistem pemerintahan yang sangat menghargai keadilan sosial, di mana akses terhadap pendidikan, kesehatan, dan layanan publik diberikan secara merata kepada semua warga negara, terlepas dari latar belakang sosial dan ekonomi mereka. 

Sistem perpajakan yang progresif di negara-negara ini juga mencerminkan prinsip keadilan distributif Aristoteles, di mana orang-orang yang memiliki penghasilan lebih tinggi dikenakan pajak lebih besar untuk mendukung kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.

Selain itu, dalam hal keadilan retributif, negara-negara ini memiliki sistem peradilan yang berfokus pada rehabilitasi daripada hukuman semata, yang sesuai dengan pandangan Aristoteles bahwa hukuman harus bersifat proporsional dan bertujuan untuk memperbaiki pelanggar hukum.

Daftar Pustaka

Aristoteles. (1999). Nicomachean Ethics. Terjemahan oleh W.D. Ross. Oxford: Oxford University Press.

Miller, D. (1995). Justice for Earthlings: Essays in Political Philosophy. Cambridge: Cambridge University Press.

Rawls, J. (1971). A Theory of Justice. Harvard: Harvard University Press.

Sen, A. (2009). The Idea of Justice. Cambridge: Belknap Press.

Aristoteles (1999). Politics. Terjemahan oleh Benjamin Jowett. Batoche Books.

Miller, David (1999). Principles of Social Justice. Harvard University Press.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun