Mohon tunggu...
SITI NUR HIKMAH 121211030
SITI NUR HIKMAH 121211030 Mohon Tunggu... Akuntan - Mahasiswa Program Studi Akuntansi Universitas Dian Nusantara

Nama : Siti Nur Hikmah NIM : 121211030 Mata Kuliah : Pengukuran Kinerja Sektor Publik Kampus : Universitas Dian Nusantara Dosen : Prof. Dr. Apollo Daito, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Aristoteles, Keadilan Ruang Publik dan Pemerintahan

9 Oktober 2024   01:47 Diperbarui: 9 Oktober 2024   02:36 55
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Namun, Aristoteles juga memperingatkan bahwa distribusi tidak boleh hanya berdasarkan kebutuhan, tetapi juga mempertimbangkan kontribusi seseorang terhadap masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah juga harus memberikan insentif atau penghargaan kepada individu atau kelompok yang memberikan kontribusi signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi atau stabilitas sosial.

2. Keadilan Retributif dalam Sistem Hukum

Sistem hukum modern sering kali dipandu oleh prinsip keadilan retributif. Aristoteles mengajarkan bahwa hukuman harus proporsional dengan pelanggaran yang dilakukan.

 Dalam konteks modern, ini berarti bahwa sistem peradilan harus adil dalam menjatuhkan hukuman dan memastikan bahwa semua individu diperlakukan setara di hadapan hukum. Salah satu tantangan terbesar dalam implementasi keadilan retributif adalah menghindari diskriminasi rasial, gender, atau kelas sosial dalam proses peradilan (Sen, 2009).

Sebagai contoh, reformasi hukum di banyak negara bertujuan untuk mengurangi ketidakadilan sistemik, di mana kelompok minoritas sering kali menghadapi hukuman yang lebih berat dibandingkan kelompok mayoritas. Ini menunjukkan pentingnya menegakkan prinsip keadilan retributif di setiap lapisan masyarakat.

3. Keadilan dalam Pembagian Kekuasaan Politik

Aristoteles percaya bahwa pemerintahan yang adil adalah pemerintahan yang mendistribusikan kekuasaan politik berdasarkan kebajikan dan kemampuan individu, bukan berdasarkan kekayaan atau status sosial. 

Dalam konteks demokrasi modern, prinsip ini diterjemahkan menjadi sistem yang memungkinkan partisipasi politik yang merata bagi semua warga negara, termasuk melalui pemilihan umum yang adil dan transparan.

Namun, tantangan muncul ketika kekuasaan politik terkonsentrasi pada elit tertentu, yang sering kali mengabaikan kepentingan publik. Di sinilah peran sistem checks and balances dan partisipasi masyarakat menjadi penting untuk menjaga keadilan dalam distribusi kekuasaan. 

Aristoteles mendukung bentuk pemerintahan yang disebut "politeia," di mana kekuasaan dipegang oleh banyak orang yang memiliki kebajikan, bukan oleh segelintir elit (Aristoteles, 1999).

Contoh Pemerintahan yang Menerapkan Prinsip Keadilan Aristoteles

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun