Mohon tunggu...
SITI NUR HIKMAH 121211030
SITI NUR HIKMAH 121211030 Mohon Tunggu... Akuntan - Mahasiswa Program Studi Akuntansi Universitas Dian Nusantara

Nama : Siti Nur Hikmah NIM : 121211030 Mata Kuliah : Pengukuran Kinerja Sektor Publik Kampus : Universitas Dian Nusantara Dosen : Prof. Dr. Apollo Daito, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Aristoteles, Keadilan Ruang Publik dan Pemerintahan

9 Oktober 2024   01:47 Diperbarui: 9 Oktober 2024   02:36 18
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam ruang publik yang adil, setiap warga negara memiliki hak yang setara untuk berpartisipasi, berpendapat, dan memanfaatkan sumber daya yang ada. Aristoteles percaya bahwa kesejahteraan kolektif hanya dapat tercapai apabila setiap individu mendapatkan akses yang adil terhadap ruang publik dan sumber daya yang ada di dalamnya. Ketidakadilan dalam ruang publik akan menciptakan ketimpangan sosial, yang pada akhirnya akan merusak tatanan sosial dan menyebabkan konflik di dalam masyarakat.

Aristoteles juga menekankan pentingnya kesamaan dalam keadilan (isonomia), di mana semua warga negara, tanpa memandang status atau kekayaan mereka, memiliki hak yang sama di depan hukum dan di dalam ruang publik. Namun, ia juga mengakui bahwa tidak semua orang harus diperlakukan sama dalam semua hal, karena ada perbedaan dalam hal kemampuan, kontribusi, dan kebutuhan. 

Prinsip proporsionalitas inilah yang membuat keadilan di ruang publik menjadi dinamis dan kontekstual, disesuaikan dengan situasi dan kondisi yang ada.

Aristoteles berpendapat bahwa pemerintahan yang baik adalah pemerintahan yang berorientasi pada kepentingan umum, bukan kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. 

Dalam bukunya Politika, ia membahas berbagai bentuk pemerintahan, seperti monarki, aristokrasi, dan demokrasi, serta deviasi buruk dari masing-masing bentuk tersebut: tirani, oligarki, dan demokrasi ekstrem. Pemerintahan yang adil adalah yang melayani kepentingan seluruh warga negara, bukan hanya segelintir elit atau penguasa.

Menurut Aristoteles, prinsip keadilan harus menjadi dasar dalam setiap pemerintahan. Pemerintah yang adil harus mampu menyeimbangkan antara hak-hak individu dan kebutuhan masyarakat secara keseluruhan. Hal ini mencakup distribusi kekayaan dan sumber daya yang adil, pemberian kesempatan yang setara bagi semua warga negara untuk berpartisipasi dalam kehidupan politik, serta perlindungan terhadap hak-hak minoritas dan kelompok rentan.

Dalam konteks ruang publik, pemerintahan yang adil harus memastikan bahwa setiap warga negara memiliki akses yang sama terhadap fasilitas publik, layanan, dan sumber daya. 

Pemerintah juga harus menjalankan hukum dengan adil, di mana pelanggaran terhadap hukum harus dihukum sesuai dengan prinsip proporsionalitas. Pemerintahan yang adil juga harus transparan dan akuntabel, di mana keputusan-keputusan yang dibuat oleh pemerintah dapat diawasi dan dievaluasi oleh warga negara.

Dalam pemerintahan modern, konsep keadilan Aristoteles dapat diterapkan melalui beberapa cara, baik dalam kebijakan distribusi sumber daya, sistem hukum, maupun pembagian kekuasaan.

1. Keadilan Distributif dalam Kebijakan Publik

Pemerintahan modern menghadapi tantangan dalam mendistribusikan sumber daya yang terbatas di antara populasi yang beragam. Dalam konteks ini, keadilan distributif Aristoteles sangat relevan. Pemerintah harus memastikan bahwa anggaran publik, layanan kesehatan, pendidikan, dan fasilitas umum dibagi berdasarkan kebutuhan dan kontribusi individu atau kelompok tertentu. Misalnya, kelompok rentan seperti masyarakat berpenghasilan rendah harus mendapatkan prioritas dalam hal subsidi pendidikan atau bantuan kesehatan karena kebutuhan mereka lebih mendesak dibandingkan dengan kelompok yang lebih makmur (Rawls, 1971).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun