Salah satu contoh nyata dari pemerintahan yang berupaya menerapkan prinsip keadilan dalam pengelolaan ruang publik adalah pemerintahan di negara-negara Nordik seperti Swedia, Norwegia, dan Denmark.Â
Negara-negara ini dikenal memiliki sistem pemerintahan yang sangat menghargai keadilan sosial, di mana akses terhadap pendidikan, kesehatan, dan layanan publik diberikan secara merata kepada semua warga negara, terlepas dari latar belakang sosial dan ekonomi mereka.Â
Sistem perpajakan yang progresif di negara-negara ini juga mencerminkan prinsip keadilan distributif Aristoteles, di mana orang-orang yang memiliki penghasilan lebih tinggi dikenakan pajak lebih besar untuk mendukung kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.
Selain itu, dalam hal keadilan retributif, negara-negara ini memiliki sistem peradilan yang berfokus pada rehabilitasi daripada hukuman semata, yang sesuai dengan pandangan Aristoteles bahwa hukuman harus bersifat proporsional dan bertujuan untuk memperbaiki pelanggar hukum.
Daftar Pustaka
Aristoteles. (1999). Nicomachean Ethics. Terjemahan oleh W.D. Ross. Oxford: Oxford University Press.
Miller, D. (1995). Justice for Earthlings: Essays in Political Philosophy. Cambridge: Cambridge University Press.
Rawls, J. (1971). A Theory of Justice. Harvard: Harvard University Press.
Sen, A. (2009). The Idea of Justice. Cambridge: Belknap Press.
Aristoteles (1999). Politics. Terjemahan oleh Benjamin Jowett. Batoche Books.
Miller, David (1999). Principles of Social Justice. Harvard University Press.