Perawat sebagai sebuah profesi kesehatan terasa masih kurang diketahui oleh sebagian besar masyarakat Indonesia. Adanya anggapan perawat merupakan asisten dokter memukul rata bahwa perawat juga termasuk tenaga medis dan bukan tenaga kesehatan.Â
Anggapan tersebut masih menjadi tantangan tersendiri bagi perawat masa kini untuk mampu merubah stigma masyarakat dan membantu masyarakat untuk lebih memahami profesi keperawatan.
Pemahaman masyarakat yang masih keliru mengenai profesi perawat disebabkan karena beberapa hal. Penyebabnya yaitu sebagian masyarakat masih kurang mengetahui dan memahami karakteristik profesi perawat, nilai-nilai profesionalisme perawat yang dirasa masih belum diaplikasikan dalam kegiatan pelayanan keperawatan.
Adanya anggapan bahwa perawat merupakan asisten dokter serta anggapan tersebut memunculkan persepsi bahwa tenaga kesehatan sama dengan tenaga medis. Tulisan ini bertujuan untuk memperoleh gambaran mengenai perawat sebagai sebuah profesi kesehatan.
Pemahaman mengenai profesi perawat dapat diketahui dari pengertian profesi itu sendiri. Profesi menurut KBBI yaitu suatu bidang pekerjaan yang dilandasi dengan pendidikan keahlian (keterampilan, kejuruan, dan sebagainya) tertentu. Perawat dikatakan sebagai sebuah profesi apabila meliputi beberapa hal yaitu:
1. Perawat memberikan pelayanan atau asuhan keperawatan sesuai dengan teori yang telah dipelajarinya.Â
2. Perawat juga melakukan penelitian sesuai dengan kaidah ilmu dan keterampilan serta kode etik keperawatan.Â
3. Perawat diakui sebagai profesi ketika ia telah menyelesaikan pendidikan dari suatu perguruan tinggi sehingga diharapkan memiliki pengetahuan dan keterampilan profesional.Â
4. Perawat juga melakukan pengelolaan ruang lingkup keperawatan sesuai dengan kaidah profesi.
Dua istilah yang saling berkaitan dengan profesi, yakni profesionalisme dan profesionalisasi. Profesionalisme yakni suatu paham yang mencitakan dilakukannya kegiatan-kegiatan kerja tertentu dalam masyarakat, berbekalkan keahlian yang tinggi dan berdasarkan rasa keterpanggilan serta ikrar atau janji untuk menerima panggilan tersebut dengan semangat pengabdian selalu siap memberikan pertolongan kepada sesama yang tengah dirundung kesulitan di tengah gelapnya kehidupan. (Wignjosoebroto dalam , 1999). Â
Profesionalisme adalah suatu cara hidup yang mengandung sebuah komitmen dan tanggung jawab (Berman, 2016). Profesionalisasi adalah proses menjadi profesional, yakni mendapatkan ciri khas agar dianggap profesional (Kozier, Erb, Berman, & Snyder, 2010). Kedua hal tersebut saling berkaitan satu sama lain.
Perawat sebagai profesi kesehatan memiliki beberapa karakteristik. Karakteristik adalah sifat, watak, atau kepribadian. Menurut Steven dalam Kozier (2010) karakteristik seorang perawat yaitu perawat memiliki keterlibatan dengan pasien, respect, empati dan bersungguh-sungguh. Karakteristik perawat yang perlu diketahui dan dipahami masyarakat menurut Berman (2016) antara lain:
1. Pendidikan khusus
Kecenderungan pendidikan profesi saat ini telah bergeser menuju program di sekolah tinggi dan universitas (Kozier, Erb, Berman, & Snyder, 2010). Amerika Serikat salah satunya memiliki lima cara untuk menjadi perawat terdaftar, yakni diploma rumah sakit, gelar associate, gelar sarjana, gelar master, dan gelar doktor.
Jenjang pendidikan keperawatan di Indonesia terbagi menjadi 3. Menurut Kemenkes (2014), jenjang Pendidikan keperawatan terdiri atas Pendidikan vokasional (D3), Pendidikan akademik (S1), serta Pendidikan profesi.Â
Menurut Lestari (2014) jenjang Pendidikan tinggi keperawatan terdiri dari Pendidikan jenjang D3 keperawatan yang lulusannya mendapat sebutan Ahli Madya Keperawatan, Pendidikan jenjang Ners (Nurse) yaitu level Sarjana ditambah Pendidikan Profesi, lulusannya mendapat sebutan Ners (Nurse).Â
Kemudian Pendidikan jenjang Magister Keperawatan lulusannya mendapat gelar M.Kep., Pendidikan jenjang spesialis keperawatan, serta Pendidikan doktor.
2. Ilmu Pengetahuan
Keperawatan memiliki ilmu pengetahuan dan keahlian yang berbatas tegas. Perawat dalam menjalankan tugasnya berlandaskan pengetahuan yang dimiliki dan kode etik (Kozier, Erb, Berman, & Snyder, 2010). Ilmu pengetahuan keperawatan dapat terus mengalami perbaruan seiring berjalannya perkembangan IPTEK.
3. Orientasi layananÂ
Orientasi layanan membedakan profesi keperwatan dengan pekerjaan lain. Profesi perawat mempertimbangkan altruism (mendahulukan kepentingna orang lain) sebagai penanda suatu profesi keperawatan memiliki tradisi melayani orang lain. Namun, layanan yang diberikan seorang perawt haruslah didasari oleh aturan, kebijakan, atau kode etik. Perawat menjadi komponen yang penting dalam sistem pemberian layanan kesehatan.
4. Penelitian kontinu
Penelitian kontinu sangat membantu dalam praktik keperawatan. Sebagian besar penelitian awal yang telah dilakukan ditujukan untuk meneliti pendidikan dalam keperawatan. Â Pada tahun 1960-an, penelitian yang dilakukan kerap dihubungkan dengan sifat ilmu pengetahuan yang mendasari praktik keperawatan. Baru pada tahun 1970-an, penelitian berfokus pada masalah-masalah yang terkait dengan praktek keperawatan.
5. Kode etik
Kode etik perawat adalah suatu pernyataan atau keyakinan yang mengungkapkan kepedulian moral, nilai dan tujuan keperawatan (PPNI, 2003). Kode etik keperawatan adalah pernyataan standar profesional yang digunakan sebagai pedoman perilaku perawat dan menjadi kerangka kerja untuk membuat keputusan.
Menurut Utami, Agustin, & Happy (2016) kode etik memiliki tujuan yaitu (a) untuk mengatasi masalah moral yang dilakukan oleh praktisi keperawatan; (b) mengatur hubungan antar perawat, klien atau pasien, Â maupun dengan profesi kesehatan lain; (c) mendukung profesi perawat yang dalam menjalankan tugasnya diperlakukan secara tidak adil oleh institusi maupun masyarakat; (d) dasar dalam menyusun kurikulum pendidikan keperawatan; dan (e) memberikan pemahaman kepada masyarakat pengguna jasa pelayanan keperawatan.
6. OtonomiÂ
Otonomi merupakan kebebasan perawat untuk bertindak melaksanakan tindakan keperawatan dimana perawat memiliki kemandirian dan pengaturan diri dalam membuat keputusan dan praktik keperawatan melalui kolaborasi dengan klien dan tenaga kesehatan dalam memberikan asuhan keperawatan sesuai dengan lingkup wewenang dan tanggung jawabnya berdasarkan keperawatan (Schutzenhofer dan Mutsser, 2000).Â
Batasan tindakan otonomi adalah standar pengkajian, standar diagnosis, standar perencanaan, standar implementasi dan standar evaluasi.Â
7. Organisasi Profesi
Organisasi profesi membedakan antara profesi perawat dengan pekerjaan lain karena pengelolaan di bawah paying suatu organisasi profesi. Menurut UU No.18 Tahun 2002 tentang Sistem Penelitian Nasional dan Penapisan IPTEK, organisasi profesi adalah wadah masyarakat ilmiah dalam suatu cabang atau lintas disiplin ilmu pengetahuan dan teknologi, atau suatu bidang kegiatan profesi, yang dijamin oleh negara untuk mengembangkan profesionalisme dan etika profesi dalam masyarakat, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Organisasi profesi keperawatan di Indonesia sudah ada sejak 1974 yaitu Persatuan Perawat Nasional Indonesia yang merupakan wadah bagi perawat di Indonesia. Organisasi Keperawatan Internasional misalnya Internationan Council of Nurses (ICN), American Nurses Association (ANA), Canadian Nurses Association (CAN) dan National League for Nursing (NLN).
Gambaran Profesi Perawat sebagai tenaga kesehatan
Menurut UU No. 38 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan menjelaskan bahwa tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.Â
Tenaga Kesehatan yang termasuk dalam kelompok tenaga medis terdiri atas dokter, dokter gigi, dokter spesialis, dan dokter gigi spesialis, sedangkan berbagai jenis perawat termasuk ke dalam kelompok tenaga keperawatan.
Prinsip dari tenaga medis dan tenaga keperawatan memiliki perbedaan. Tenaga medis memiliki prinsip curing atau lebih focus pada penyembuhan klien, sedangkan perawat sebagi tenaga kesehatan kelompok tenaga keperawatan memiliki prinsip caring.Â
Menurut Kozier (1997), perawat memiliki tugas utama dalam pelayanan kesehatan yaitu (a) memberikan asuhan keperawatan; (b) memberi pelayanan kesehatan kepada individu, keluaraga, organisasi  dan masyarakat; (c) memberi kenyamanan dan rasa aman; (d) melindungi hak dan kewajiban dari klien; (e) memberi fasilitas kepada klien dengan anggota tim kesehatan yang lain; dan (f) semaksimal mungkin mengembalikan kesehatan klien.
Kesimpulan
Perawat di Indonesia masih perlu menunjukkan karakter diri dari seorang profesional agar masyarakat tidak salah persepsi mengenai perawat. perawat harus mampu sebagai edukator memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa perawat adalah sebuah profesi kesehatan. Â
Oleh karena itu, perlu peran mahasiswa keperawatan yang nantinya akan menjadi perawat untuk maksimal dalam belajar serta bersikap profesional saat sudah menjadi perawat agar tidak ada lagi salah persepsi mengenai perawat sebagai profesi.
Daftar Pustaka
Berman,A.,snyder,S.,&Frandsen,G.. (2016). Kozier &Erb's Fundamentals of Nursing Concept, Process, and Practice Tenth Edition. Amerika Serikat: Pearson Education Inc.
Kemenkes RI. (2014). Undang-undang Republik Indonesia nomor 38 tahun 2014 tentang Keperawatan. Jakarta.
Kozier, B. (1997). Fundamental of Nursing : Concept and Procedure. California: Addison Wesley Publishing Co.
Kozier, B., Erb, G., Berman, A., & Snyder, S. (2010). Fundamental of Nursing: Concepts, Process, and Practice Seventh Edition. New Jersey: Pearson Education.
Lestari,T.R.P. (2014). Upaya menghasilkan tenaga keperawatan berkualitas. Jurnal of Effort to Produce Quality Nurses Person, 1-10. Retrived from: https://jurnal.dpr.go.id/index.php/aspirasi/article/view/452/349
Liu, J.E., Moke, E., & Wong, T. (2006). Caring in nursing. http://search.epnet.com diakses 25 Mei 2019
Nursalam, 2003. Konsep dan Penerapan Metodologi Penelitian Ilmu Keperawatan, Salemba Medika, Jakarta.
Profesi. (n.d.). Kusnanto. (2003). Pengantar Profesi & Praktik Keperawatan Profesional. Jakarta: EGC. Profesi. (n.d.). Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia. Diakses 23 Februari 2019, darihttps://kbbi.web.id/profesi
PPNI. (2003). Retrieved from https://ppni-inna.org/doc/ADART/KODE_ETIK_KEPERAWATAN_INDONESIA.pdf
Ristekdikti. (2016). Retrieved from http://sumberdaya.ristekdikti.go.id/wp-content/uploads/2016/02/UU-Nomor-18-Tahun-2002-ttg-sistem-nasional-litbang-dan-iptek.pd
Singarimbun, dan Effendi, 2003. Metode Penelitian Survey, Cetakan Kedua, Penerbit PT. Pustaka LP3ES Indonesia, Jakarta
Utami, N. W., Agustin, U., & Happy, R. E. (2016). Etika Keperawatan dan Keperawatan Profesional. Jakarta: Kementerian Kesehatan Republik Indonesia
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H