Wewenang adalah suatu hak yang telah ditetapkan dalam tata tertib sosial untuk menetapkan kebijakan, menentukan keputusan-keputusan mengenai masalah-masalah penting dan untuk menyelesaikan pertentangan-pertentangan. Dalam wewenang tekanannya adalah hak, dan bukan pada kekuasaan. Jadi, dikaitkan dengan kekuasaan, maka kekuasaan tanpa wewenang merupakan kekuasaan yang tidak sah (Soekanto, 1990:311). Jadi seseorang presiden memperoleh kekuasaan (wewenang) utuk melakukan sesuatu Tindakan yang sesuai dengan apa yang diberikan oleh hukum (UUD dan UU). Artinya kekuasaan itu telah mendapat pengakuan dan pengesahan dari masyarakat. Demikian juga dengan wewenang polisi, wewenang jaksa, wewenang ketua DPA, dan sebagainya.
Kontak sosial dapat berlangsung dalam bentuk antara orang perorang, antara seseorang dengan kelompok manusia dengan kelompok manusia lainnya. Kontak sosial dapat bersifat positif atau negative. Bersifat positif yakni jika kontak sosial tersebut mengarah pada suatu Kerjasama, dan bersifat negatif jika kntak sosial mengarah pada suatu pertentangan atau sama sekali tidak menghasilkan suatu interaksi sosial. Suatu kotak sosial dapat bersifat primer dan sekunder. Bersifatprimer jika kontak tersebut terjadi dengan hubungan bertemu langsung dan berhadapan muka. Bersifat sekunder jika hubungan tersebut terdapat perantaranya. Dari penjelasan di atas, jelas bahwa dalam kontak sosial perlu adanya komunikasi untuk terjadinya interaksi sosial. Misalnya A berbbicara dengan B, tetapi B tidak mengerti apa yang dibicarakan, sehingga B tidak memberikan reaksi terhadap perasaan yang ingin disampaikan oleh A. dengan adanya komunkasi tersebut, sikap-sikap dan perasaan-perasaan seseorang atau kelompok manusia dapat diketahui oleh orang atau kelompok manusia lainnya. Hal tersebut kemudia dipakai sebagai bahan untuk menentuan reaksi yang akan dilakukan.
Hukum Sebagai hasil Proses Politik
Selain hukum sebagai hasil dari kontrak sosial, hukum pada saat ini juga sebagai hasil proses politik, hukum sebagai keputusan penguasa, dan hukum sebagai keputusan hakim (yurisprudensi). Disebut hasil proses politik karena dalam masyarakat negara, kontrak sosial diserahkan kepada wakil-wakil rakyat (legislatif). Untuk menjadi wakil rakyat mereka berjuang, masuk partai ikut pemilihan umum, mengorbankan waktu, tenaga, dan uang Setelah terpilih, dan menjadi anggota legislatif yang menjadi pertanyaan adalah apa yang utama dipikirkan olehnya? Rak yatnya kah? Atau partainya kah? Atau dirinya sendiri? Legislatif kan membuat UU Seperti juga kontrak sosial, UU disepakati oleh sebagian besar anggota legislatif Nah jika para wakil rakyat yang utama dipikirkan adalah dirinya sendiri dan partainya (mungkin juga rakyatnya meski hanya sedikit), maka UU yang dibuatnya adalah hasil proses politik Akan tetapi jika yang utama dipikirkan rakyatnya maka UU yang dibuat merupakan hasil kontrak sosial bukan hasil proses politik.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H