Mohon tunggu...
Siti nuraisyah
Siti nuraisyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi saya yaitu badminton dan travelling

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Books Sosiologi untuk Mahasiswa Fakultas Hukum Edisi Kedua

4 Oktober 2023   22:56 Diperbarui: 4 Oktober 2023   23:05 206
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hukum dan Kekuasaan

Pada awalnya, hukum disebut sebagai folkways (kebiasaan) Kebiasaan merupakan perilaku yang diulang-ulang dalam bentuk yang sama Perilaku tersebut menjadi pola perilaku yang kemudian disebut norma Misalnya kebiasaan untuk tidak makan di depan pintu, atau kebiasaan untuk melempar daun sirih dalam suatu upacara perkawinan adat Jawa Dalam perkembangannya ada nilai-nilai yang perlu dipertahankan secara lebih kuat untuk itu ditetapkan mores (adat-istiadat) Misalnya orang tidak boleh memperkosa orang lain, atau orang harus menanam kepala kerbau untuk membuat rumah. Dalam masyarakat bernegara (modem) nilai-nilai dipertahankan dengan hukum Kebiasaan tidak mempunyai kekuatan mengikat yang mengharuskan se seorang berperilaku Adat-istiadat mempunyai kekuatan meng ikat yang mengharuskan seseorang berperilaku tertentu, kalau tidak, atau kalau melanggar maka akan dikenakan "sanksi" Dalam masyarakat yang tradisional sanksinya kebih bersifat sanksi sosial, seperti pengucilan, pergunjingan, pengeroyokan massal pengejekan Dalam masyarakat modern sanksinya di berikan oleh badan yudisial (hakm) berdasarkan ketentuan hukum tertulis yang berlaku Dalam hal ini, sanksi merupakan sejumlah derita yang sengaja dibebankan oleh masyarakat kepada warganya yang telah terbukti melanggar suatu kaidah hukum (Wignjosoebroto 1986 39).

Meskipun definisi hukum cukup banyak, definisi yang sederhana dari hukum adalah aturan Ada yang mengatakan bahwa hukum adalah kumpulan peraturan, ketentuan ataupun kaidah yang mengatur tentang tingkah manusia yang dibuat oleh badan resmi (penguasa) dan bersifat mengatur memaksa dan adanya sanksi bagi yang melanggar, dengan tujuan untuk ketertiban masyarakat Selanjutnya dikatakan bahwa hukum itu sendiri merupakan tatanan serta satu kesatuan yang utuh yang terdiri dari bagian-bagian atau unsur-unsur yang saling berkaitan erat satu sama lain Kemudian dalam dunia hukum dikenal sistem hukum yang dimaksudkan sebagai suatu kesatuan yang terdiri dari unsur-unsur yang mempunyai interaksi satu sama lain dan bekerjasama untuk mencapai tujuan kesatuan tersebut.

Aturan-aturan hukum menggariskan apa yang dikehendaki berlangsung atau merumuskan hal-hal yang dianggap buruk, dan arus dihindari. Dengan demikian dalam hukum tercermin juga nilai-nilai yan dianut dalam masyarakat atau suatu kelompok sosial pendukung hukum itu. Demikian pada umumnya hubungan di antara norma hukum, dan nilai-nilai yang dicerminkannya dalam hal-hal di mana hukum berkembang karena proses kelembagaan berganda (aturan hukum memuat materi yang memang sudah berlaku dalam masyarakat sebagai norma sosial, misalnya adat kebiasaan). Bila pembuatan aturan hukum berlangsung menurut prosedur modern, di mana telah ada badan-badan khusus yang bertugas merumuskan nilai-nilai yang dilindungi melalui aturan-aturan, maka aturan hukum menggariskan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat dan melakukan hal-hal yang kira-kira sama sifatnya.

Ciri-ciri Hukum

Seorang ahli Antropologi Hukum, Pospisil, yang pernah melakukan penelitian terhadap masyarakat suku Kapauku di Irian Jaya, menyatakan bahwa ciri-ciri hukum atau yang disebutnya atribut-atribut hukum sebagai pengendalian sosial adalah sebagai berikut:

  • Adanya kekuasaan (autbority);
  • Berlaku menyeluruh universal (universal application);
  • Adanya kewajiban (obligation);
  • Adanya penguat (sanction).
  • Pospisil mengemukakan bahwa bentuk hukum seyogyanya adalah sendi yang diabstraksikan dari keputusan para pemegang kekuasaan (autbority), yaitu seperti para pemimpin, para kepala suku, para hakim dan lain-lain. Keputusan para penguasa itu bermacam-macam, tetapi tidak semua keputusan itu wajar disebut hukum, misalnya keputusan bidang politik, ekonomi, agama dan ada kebiasaan yang tidak diperkuat dengan sanksi. Oleh karena itu perlu dirumuskan ciri atau atribut-atribut apa yang membedakan keputusan hukum dan keputusan yang bukan hukum. Mendefiniskanhukum dkategorikan dalam 2 kategori yaitu :
  • Yang menguraikan hukum dengan bahasa yang samar-samar, karena pendangan yang bersifat filsafat dan tidak ilmiah;
  • Menguraikan pengertian hukum dengan bahasa yang jelas dan berusaha mengabstraksikan ciri-ciri hukum yang hakiki yaitu berciri sanksi fisik dan berciri kewajiban.
  • Radclife-Brown salah satu di antara para sarjana yang berpendapat bahwa ciri hukum adalah hanya sanks fisik. Sanksi fisik dilaksanakan oleh masyarakat yang terorganisir secara politis. Pospisil sependapat bahwa hukum mempunyai ciri "sanksi", tetapi tidak sependapat jika menekankan bahwa sanksi tersebut harus dilaksanakan oleh masyarakat yang berorganisasi politik. Karena pada masyarakat sederhana tidak terdapat organisasi politik maka itu sama dengan mengatakan bahwa pada masyarakat sederhana tidak ada hukum.
  • Sebaliknya Malinowski mengemukakan bahwa ciri hukum hanya kewajiban (abligation). Menurut Malinowski hukum adalah gejala masyarakat yang universal yang cirinya adalah kewajiban yang mengikat dua pihak secara timbal balik berdasarkan adanya balas jasa yang diharapkan di kemudian hari, sedangkan sanksi bukan kriteria yang utama.
  • Pospisil tidak sependapat dengan Malinowski, walaupun ia mengatakan bahwa hukum adalah gejala yang universal, oleh karena pengertian itu terlalu luas dan mencangkup sebagai besar adat kebiasaan dalam masyarakat. Karena kewajiban manusia tidak semata-mata kewajiban hukum, ada juga kewajiban moral, kewajiban agama, dan lainnya. Pospisil mengemukakan bahwa kewajiban bukanlah satu-satunya ciri hukum, karena hukum sebagai gejala sosial mempunyai poa menyeluruh yang terdiri dari beberapa ciri.

Fungsi Hukum

  • Hukum sebagai Sarana Pengendalian Sosial Selain hukum sebagi pedoman tingkah laku, hukum juga dianggap berfungsi sebagai salah satu sarana pengendalian sosial (social control) Pengendalian sosial ini menurut E.A. Ross, mencakup semua kekuatan-kekuatan yang menciptakan serta memelihara ikatan sosial. Dalam hal ini hukum adalah suatu sarana pemaksa yang melindungi warga masyarakat dan ancaman-ancaman maupun perbuatan-perbuatan yang membahayakan diri serta harta bendanya Hukum sebagai sarana kontrol sosial berguna untuk mempertahankan ketertiban yang sudah ada Dalam hal pengendalian sosial (kontrol sosial) tersebut, maka hukum juga berfungsi sebagai pegangan dalam pengendalian sosial (Soekanto 1981 43-44).
  • Hukum sebagai Sarana Rekayasa Sosial Seidman (dalam Rahardjo, 1977:65) mengatakan bahwa "To promote economic development, governments must rely upon the law, for the legal order is the filter through which policy becomes practice". Di sini hukum dilihat sebagai suatu alat atau sarana untuk mewujudkan tujuan-tujuan politik negara, tujuan-tujuan praktis (social engineering by law). Dalam "social engineering (rekayasa sosial) yang menjadi pokok persoalan adalah bagaimana kita menggerakkan tingkah laku anggola masyarakat atau mencapai keadaan yang diinginkan melalui hukum "Social engineering" hanya merupakan bagian daripada usaha pembangunan Selain hukum dinamakan "a tool of social engineering", hukum disebut pula sebagai "social planning".
  • Hukum sebagai Sarana Pengintegrasian
  • Hukum dapat pula untuk mengintegrasikan anggota-anggota ma syarakat yang berbeda latar belakangnya Masyarakat Indonesia yang pluralistis, yang meliputi sejumlah masyarakat (berbagai suku bangsa) yang telah lama ada sebelum kemerdekaan, yang masing-masing memiliki pranata-pranata sosial yang berbeda, terintegrasi antara lain karena masyarakat Indonesia menerima UUD 1945 sebagai suatu peraturan untuk hidup berbangsa dan bernegara Para warga yang berasal dan berbagai kelompok masyarakat yang berbeda itu, telah terjalin dalam berbagai interaksi dalam berbagai bidang kebidupan yang bersifat nasi onal: ekonomi.

Ciri-ciri Kekuasaan

Pospisil mengemukakan bahwa orang-orang yang mempunyai kekuasaan dan dapat memaksakan berlakunya huum disebut 'penguasa hukum'. Kekuasaan merupakan salah satu ciri hukum. Kriteria pokoknya adalah adanya keputusan dan nasihat para pemimpin ditaati oleh warga kelompoknya.Ada beberapa ahli yang mengemukakan bahwa ada suku-suku pada masyarakat bersahaja yang tidak mempunyai pemimpin, karena kesederhanaannya tidak mengenal Lembaga sosial budaya tertentu, seperti Lembaga kepemimpinan. Tetapi dalan kenyataannya kepemimpinan adalah gejala universaldan berfungsi dalam kelompok masyarakat yang sederhana sekalipun.

Antropologi Hukum dan Sosiologi Hukum

Schuyt dalam tulisannya Recht en Samenleving mengemukakan pendapatnya bahwa sistem hukum terdiri atas;

  • Sistem makna terdiri atas Aturan-aturan, nilai, norma, hal yang mendasar dari hukum. Sistem makna tidak ditemkan dalam dunia kenyataan, tetapi merupakan gagasan-gagasan tentang cara berlaku yang diinginkan.
  • Organisasi, yaitu yang melaksanakan berbagai hal seperti pembuat undang-undang, pengadilan, badan-badan pemerintahan.
  • Tindakan-tindakan, keputusan-keputusan dari warga masyarakat, yang berkaitan dengan hukum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun