Mohon tunggu...
Siti nuraisyah
Siti nuraisyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi saya yaitu badminton dan travelling

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Books Sosiologi untuk Mahasiswa Fakultas Hukum Edisi Kedua

4 Oktober 2023   22:56 Diperbarui: 4 Oktober 2023   23:05 206
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sosiologi tidak banyak menyoroti sistem makna, sedangkan antropologi hukum  cenderung mnaruh minat atau lebih banyak mendalami pada sistem makna, sebagaimana dikemukakan schuyt di atas. Sosiologi hukum lebih banyak menyoroti Lembaga-lembaga hukum modern, terutama seberapa jauh Lembaga-lembaga tersebut menerapkan aturan-aturan tertulis, atau seberapa jauh penyimpangan terhadap hal tersebut. walaupun dalam perkembangannya akhir-akhir ini hamper tidak ada perbedaan obyek antara sosiologi hukum dan antropologi hukum. Kedua cabang ilmu ini tidak melakukan pendekatan normative semata tetapi menekankan pada kenyataan yang empiris, baik yang Nampak dalam keputusan hukum maupun yang Nampak dalam perilaku.

Garis pembeda antara cabang ilmu Antropologi Hukum dan Sosiologi Hukum, sebagai berikut:

  • Sejarah timbulnya Antropologi Hukum berasal dari kehidupan masyarakat pedesaan atau masyarakat agraris ( di dunia timur), sedangkan sejarah timbulnya Soisologi Hukum dari kehidupan masyarakat sebagai akibat kemajuan industry (dunia barat).
  • Budaya masyarakat yang menjadi obyek penelitian dalam Antropologi Hukum masih sederhana, belum kompleks. Sosiologi Hukum berkembang dari masyarakat barat, bersifat heterogeny dengan hukumya yang kompleks.
  • Cara berpikir dan berperilaku masyarakat yang menjadi obyek sorotan dalam Antropologi Hukum masih bersifat tradisional, magis religius dan komunal. Sosiologi Hukum, masyarakat yang menjadi obyek, cara berpikir dan berperilaku serba konseptual, individualisme, liberalis, dan berdasar kepentingan semata.
  • Masyarakat yang menjadi obyek Antropologi Hukum beranggapan bahwa hukum itu bersifat universal, terdapat pada masyarakat modern dan pada masyarakat sederhana. Masyarakat yang menjadi sorotan Sosiologi Hukum merupakan masyarakat yang beranggapan bahwa sistem hukum itu bersifat modern seperti halnya di dunia barat.
  • Dalam Antropologi Hukum, hukum yang dipelajari pada umumnya tidak tertulis dan bersifat local. Dalam sosiologi Hukum, hukum yang dipelajari pada umumnya berbentuk tertulis, perundang-undangan yang sistematis dan bersifat nasional.

Pebedaan tersebut karena sejarah awalnya muncul kedua cabang ilmu tersebut. Antropologi Hukum berkembang dari dunia timur yang masyarakatnya agraris, dan memiliki cara berpikir yang masih sederhana, dan ikatan terhadap hukum tidak tertulis/huum adat yang masih tinggi. Sosiologi Hukum berkembang dari dunia barat, dari masyarakat perkotaan karena kemajuan industry yang memuat banyak perubahan dalam masyarakat.

Dalam Antropologi Hukum berpegang pada anggapan bahwa ada manusia yang hidup bermasyarakat, berarti ada hukum, baik di dunia maju maupun pada masyarakat yang masih sederhana, hukum selalu ada. Hukum mengikuti pengkembangan hidup manusia bermasyarakat, baik tertulis maupun tidak tertulis, sepanjang masyarakatnya menjadikan sebagai pedoman berperilaku. Sedangkan hukum yang menjadi sasaran dalam Sosiologi Hukum pada umumnya hukum dalam bentuk tertulis (perundangan), dibukukan secara sistematis dan berlaku nasional. Sedangkan dalam Antropologi Hukum yang ditemukan di lapangan banyak yang tidak tertulis, sederhana, tidak sistematis dan bersifat lokal.

Antropologi Hukum dan Psikologi Sosial

Ilmu jiwa masyarakat mempelajari perilaku manusia sebagai makhluk masyarakat,bagaimana perilaku seorang dalam masyarakat, hilangnya ikatan-ikatan tradisi karena pengaruh individu atas masyarakat, peranan seorang pemimpin atau organisasi, kegairahan bekerja, masalah waktu senggang dan lain sebagainya. Psikologi sosial adalah pada pergaulan orang satu dua orang yanglain, antara individu dan masyarakat, bagaimana sikap perilaku dan watak pembawaannya dalam melakukan kegiatan sosial, budaya, ekonomi, politik dan hukum, misalnya bagaimana perilaku seorang pengusaha dalam mendapatkan proyeknya dari pemerintahan, bagaimana perilaku seseorang juru kampanye sari salah satu partai politik, atau bagaimana perilaku seseorang dalam menyelesaikan perselisihan, dan sebagainya.

Oleh karena itu Antropoogi Hukum juga mempelajari perilaku manusia yang mengutamakan penelitian kasus perselisihan yang terjadi, dengan norma hukum dan perilaku berdasarkan kenyataan yang benar berlaku. Maka Psikologi sosial akan banyak membantu studi atau penelitian yang dilakukan oleh Antropologi hukum. Psikologi Sosial merupakan ilmu pembantu bagi Antropologi hukum.

Hukum, Kelompok Sosial, dan Lembaga Sosial

Lembaga sosial, Lembaga kemasyarakatan, pranata sosial, bangunan sosial, merupakan terjemahan dari social-instiulition. Koentjaraningrat mengatakan pranata sosial adalah suatu sistem tata kelakuan atau norma-norma dan hubungan yang berpusat kepada ktivitas-aktivitas untuk memenuhi kompleks-kompleks kebutuhan khusus dalam kehidupan masyarakat. Norma-norma tersebut apabila diwujudkan dalam hubungan antar manusia dinamakan organisasi sosial (Soekanto, 1990:217-218).

Kebutuhan pokok manusia dapat dikelompokkan dalam berbagai bidang kehidupan, seperti kebutuhan akan sandang pangan dan papan, kebutuhan akan Pendidikan, kebutuhan akan kehidupan kekerabatan, kebutuhan akan Kesehatan, dan sebagainya. Kebutuhan akan sandang pangan dan papan menimbulkan Lembaga-lembaga kemasyarakatan seperti pertanian, peternakan, koperasi, industry, bank, dan sebagainya. Kebutuhan akan Pendidikan menimbulkan Lembaga-lembaga kemasyarakatan seperti sekolah, pesantren, kursus-kursus, dan sebagainya. Kebutuhan akan kekerabatan menimbulkan Lembaga-lembaga kemasyarakatan seperti keluarga batih, perkawinan, perceraian, kewarisan, dan sebagainya. (Soekanto, 1994:68).

Dalam Lembaga sosial, setiap anggota masyarakat saling berinteraksi berdasarkan tata kelakuan yang dinyatakan dalam aturan-aturan (hukum), dan sekaligus perilaku mereka dikontrol oleh anggota-anggota masyarakat berdasarkan aturan tadi. Artinya, apabila ada anggota masyarakat berdasarkan yang menyimpang dari aturan itu,maka masyarakat akan memberikan sanksi hukuman. Bedanya dengan kompleks sosial (social groups): Kelompok sosial menunjukkan kumpulan orang yang merupakan kesatuan yang hidup Bersama , bisa kecil (keluarga) maupun besar (desa, kota, negara, bangsa, dan sebagainya), oleh karena adanya hubungan antara mereka. Pada umumnya kelompok-kelompok sosial merujuk pada kumpulan orang. Salah satu kelompok sosial yang dapat disebut di sini mungkin suatu masyarakat hukum adat. Dipandang dari sudut masyarakat luas (nasional), kaidah-kaidah yang berlaku dalam kelompok tersebut merupakan kaidah-kaidah sosial informal. Misalnya, kaidah yang mengatur sistem pengaturan tanah masyarakat hukum adat tersebut. mungkin saja terjadi benturan di antara kedua aturan tersebut. Dalam masyarakat hukum adat yang masih homgen dan sederhana sifatnya, ada kecenderungan untuk menyelesaikan suatu konflik di antara mereka sendiri. Berbeda dengan penyelesaiaan konflik yang terjadi dalam masyarakat yang modern dan heterogen.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun