Mohon tunggu...
Siti Khotimah
Siti Khotimah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya seorang mahasiswa ,Saya bercita-cita untuk menjadi guru yang tidak hanya mengajarkan materi pelajaran, tetapi juga memberikan nilai-nilai moral, semangat juang, dan rasa percaya diri kepada siswa-siswi saya. Saya berharap dapat melihat siswa-siswi saya tumbuh menjadi individu yang sukses, berkarakter, dan siap menghadapi tantangan masa depan.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mu'amalah(hubungan sosial dan ekonomi)

4 Desember 2024   09:13 Diperbarui: 4 Desember 2024   09:25 23
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Muamalah adalah aspek penting dalam kehidupan sosial dan ekonomi umat Islam. Dengan mengikuti prinsip-prinsip muamalah, individu dapat membangun hubungan yang harmonis dan berkontribusi pada kesejahteraan

masyarakat. Dalam konteks ekonomi, muamalah membantu menciptakan sistem yang adil dan berkelanjutan, di mana setiap individu dapat memenuhi kebutuhan mereka tanpa merugikan orang lain. Prinsip-prinsip muamalah yang berlandaskan syariah bertujuan untuk menciptakan keseimbangan antara kepentingan individu dan kepentingan masyarakat secara keseluruhan.

Adapun penjelasan terkait hubungan mu'amalah ( hubungan sosial dan ekonomi)

1. Pernikahan

Hubungan Sosial

Dalam Islam, pernikahan menciptakan tanggung jawab moral, seperti kewajiban suami memberi nafkah dan perlindungan kepada istri serta kewajiban istri mendampingi suami dengan ketaatan selama tidak melanggar syariat.

Hubungan Ekonomi

Mahar (mas kawin): Hak istri yang wajib diberikan oleh suami sebagai bentuk penghormatan.

Nafkah: Suami bertanggung jawab memenuhi kebutuhan istri dan anak-anak, termasuk makanan, pakaian, dan tempat tinggal.

Harta bersama (syirkah): Dalam pernikahan, harta yang diperoleh selama pernikahan dianggap milik bersama, kecuali jika ada perjanjian tertentu atau harta asalnya milik pribadi.

2. Waris Hubungan Sosial

Waris menjaga hubungan kekeluargaan dengan membagi harta peninggalan secara adil dan sesuai hukum syariat.

Tujuan pembagian waris adalah untuk menghindari konflik keluarga dan menjaga keharmonisan di antara ahli waris.

Hubungan Ekonomi

Harta peninggalan dibagi berdasarkan hukum faraidh (hukum waris Islam), dengan perhitungan sesuai Al-Qur'an (Surah An-Nisa: 11-12).

Ahli waris utama meliputi anak, orang tua, pasangan (suami/istri), dan saudara kandung, dengan porsi yang berbeda untuk laki-laki dan perempuan (2:1).

3. Transaksi

Hubungan Sosial

Islam mendorong keadilan dan kejujuran dalam transaksi untuk menjaga hubungan sosial yang baik.

Larangan riba, gharar (ketidakpastian), dan penipuan bertujuan menjaga kepercayaan antarindividu dalam masyarakat.

Hubungan Ekonomi

Prinsip halal dan haram dalam transaksi harus diterapkan, seperti dalam jual beli, sewa, pinjam-meminjam, investasi, dan kerja sama usaha.

Transaksi yang diatur meliputi akad-akad muamalah, seperti:

Jual beli (bai'): Harus transparan, tidak boleh ada penipuan.

Sewa-menyewa (ijarah): Memiliki kejelasan hak dan kewajiban.

Utang-piutang (qard): Tidak boleh ada bunga/riba.

Bagi hasil (mudharabah/musyarakah)

Kerja sama ekonomi yang adil berdasarkan kesepakatan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun