Muamalah adalah aspek penting dalam kehidupan sosial dan ekonomi umat Islam. Dengan mengikuti prinsip-prinsip muamalah, individu dapat membangun hubungan yang harmonis dan berkontribusi pada kesejahteraan
masyarakat. Dalam konteks ekonomi, muamalah membantu menciptakan sistem yang adil dan berkelanjutan, di mana setiap individu dapat memenuhi kebutuhan mereka tanpa merugikan orang lain. Prinsip-prinsip muamalah yang berlandaskan syariah bertujuan untuk menciptakan keseimbangan antara kepentingan individu dan kepentingan masyarakat secara keseluruhan.
Adapun penjelasan terkait hubungan mu'amalah ( hubungan sosial dan ekonomi)
1. Pernikahan
Hubungan Sosial
Dalam Islam, pernikahan menciptakan tanggung jawab moral, seperti kewajiban suami memberi nafkah dan perlindungan kepada istri serta kewajiban istri mendampingi suami dengan ketaatan selama tidak melanggar syariat.
Hubungan Ekonomi
Mahar (mas kawin): Hak istri yang wajib diberikan oleh suami sebagai bentuk penghormatan.
Nafkah: Suami bertanggung jawab memenuhi kebutuhan istri dan anak-anak, termasuk makanan, pakaian, dan tempat tinggal.
Harta bersama (syirkah): Dalam pernikahan, harta yang diperoleh selama pernikahan dianggap milik bersama, kecuali jika ada perjanjian tertentu atau harta asalnya milik pribadi.
2. Waris Hubungan Sosial
Waris menjaga hubungan kekeluargaan dengan membagi harta peninggalan secara adil dan sesuai hukum syariat.
Tujuan pembagian waris adalah untuk menghindari konflik keluarga dan menjaga keharmonisan di antara ahli waris.
Hubungan Ekonomi
Harta peninggalan dibagi berdasarkan hukum faraidh (hukum waris Islam), dengan perhitungan sesuai Al-Qur'an (Surah An-Nisa: 11-12).
Ahli waris utama meliputi anak, orang tua, pasangan (suami/istri), dan saudara kandung, dengan porsi yang berbeda untuk laki-laki dan perempuan (2:1).
3. Transaksi
Hubungan Sosial
Islam mendorong keadilan dan kejujuran dalam transaksi untuk menjaga hubungan sosial yang baik.
Larangan riba, gharar (ketidakpastian), dan penipuan bertujuan menjaga kepercayaan antarindividu dalam masyarakat.
Hubungan Ekonomi
Prinsip halal dan haram dalam transaksi harus diterapkan, seperti dalam jual beli, sewa, pinjam-meminjam, investasi, dan kerja sama usaha.
Transaksi yang diatur meliputi akad-akad muamalah, seperti:
Jual beli (bai'): Harus transparan, tidak boleh ada penipuan.
Sewa-menyewa (ijarah): Memiliki kejelasan hak dan kewajiban.
Utang-piutang (qard): Tidak boleh ada bunga/riba.
Bagi hasil (mudharabah/musyarakah)
Kerja sama ekonomi yang adil berdasarkan kesepakatan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H