Waris menjaga hubungan kekeluargaan dengan membagi harta peninggalan secara adil dan sesuai hukum syariat.
Tujuan pembagian waris adalah untuk menghindari konflik keluarga dan menjaga keharmonisan di antara ahli waris.
Hubungan Ekonomi
Harta peninggalan dibagi berdasarkan hukum faraidh (hukum waris Islam), dengan perhitungan sesuai Al-Qur'an (Surah An-Nisa: 11-12).
Ahli waris utama meliputi anak, orang tua, pasangan (suami/istri), dan saudara kandung, dengan porsi yang berbeda untuk laki-laki dan perempuan (2:1).
3. Transaksi
Hubungan Sosial
Islam mendorong keadilan dan kejujuran dalam transaksi untuk menjaga hubungan sosial yang baik.
Larangan riba, gharar (ketidakpastian), dan penipuan bertujuan menjaga kepercayaan antarindividu dalam masyarakat.
Hubungan Ekonomi
Prinsip halal dan haram dalam transaksi harus diterapkan, seperti dalam jual beli, sewa, pinjam-meminjam, investasi, dan kerja sama usaha.