Mohon tunggu...
Siti Fitria Komala
Siti Fitria Komala Mohon Tunggu... Administrasi - mahasiswi S1 Akuntansi

Seorang mahasiswi dengan citacita menjadi manusia yang sukses yang bisa bermanfaat bagi banyak orang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengenal Good Corporate Governance PT Pos Indonesia

3 Desember 2024   22:37 Diperbarui: 3 Desember 2024   23:15 107
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

- Harmonis : Saling peduli dan menghargai perbedaan

- Loyal : dedikasi dan mengutamakan segala kepentingan negara

- Adaptif : Terus berinovasi dan bersemangat dalam mendorong atau menghadapi segala perubahan

- Kolaboratif : Membangun kerja sama tim yang kolaboratif

Sebagai Badan Usaha Milik Negara, PT Pos Indonesia (Persero) senantiasa meningkatkan tata kelola perusahaan yang baik untuk memaksimalkan nilai perusahaan dan mendorong profesionalisme, transparansi, dan efisiensi dengan menerapkan prinsip Tarif Transparansi, Akuntabilitas, Tanggung Jawab, Independensi dan Kewajaran dapat memenuhi kewajiban kami kepada pemegang saham, dewan direksi, mitra bisnis, dan pemangku kepentingan lainnya. Menyadari pentingnya GCG dan terus berupaya memperbaikinya serta menjadikannya bagian dari budaya perusahaan yang menerapkan GCG adalah hal yang dilakukan setiap insan PT Pos Indonesia (Persero) untuk mengembangkan praktik bisnis yang sehat dan berkelanjutan dalam pengelolaan. Langkah komitmen kegiatan adalah urusannya. Dalam setiap kegiatannya, PT Pos Indonesia (Persero) selalu berpegang pada prinsip-prinsip GCG sebagai berikut:

1. Transparency

2. Accountability

3. Responsibility

4. Independency

5. Fairness

Penerapan Good Corporate Governance (GCG) pada PT Pos Indonesia menjadikan pedoman bagi jajaran Dewan Komisaris dan juga Direksi dalam pembuatan keputusan serta menjalankan tindakan dengan dilandasi moral kerja yang tinggi, mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku serta kesadaran akan adanya tugas dan tanggung jawab sosial perseroan terhadap pihak-pihak berkepentingan (stakeholders) dengan konsisten.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun