A6: Keuntungan Google Indonesia dialihkan ke Singapura melalui transfer keuntungan (profit shifting).
Q7 Kualitatif: Bagaimana upaya pemerintah dalam menangani kasus Google Indonesia?
A7: Dalam kasus Google, DJP melakukan banyak hal, mulai dari negosiasi hingga penyerahan data elektronik atau bukti transaksi bisnis. Pemerintah Indonesia masih belum melakukan audit terhadap Google. Perjanjian penghindaran pajak berganda atau P3b antara Singapura dan Indonesia melindungi kantor perwakilan Google di Singapura. Karena P3B mengatur bahwa pertukaran informasi tidak harus dilakukan jika penghasilan Google tidak diatur oleh P3B. Dengan mempertimbangkan bahwa Indonesia memainkan peran penting dalam pendapatan Google, upaya negosiasi diharapkan berhasil. Namun, Google belum mau memberikan informasi apa pun tentang Google atau diaudit oleh pemerintah Indonesia. Negosiasi diputuskan berhenti pada akhir November 2016. Karena tagihan pajak tidak fleksibel, Google tidak memiliki kesempatan untuk menawartagihan tagihan pajak yang lebih rendah karena Google memasang angka pajak yang terutang sangat rendah dibandingkan dengan yang disampaikan oleh DJP. Indonesia kemudian melakukan pemeriksaan. Sebelum ini, otoritas pajak Indonesia telah mengirimkan Surat Perintah Pemeriksaan, namun Google mengembalikannya beberapa bulan kemudian. Oleh karena itu, UU KUP menyatakan bahwa Google diwajibkan untuk melakukan tindak pidana perpajakan sebagai akibat dari penolakan tersebut. Selanjutnya, DJP melakukan investigasi atau penyelidikan. Selain itu, Sri Mulyani Indrawati, menteri keuangan, mengancam akan membawa kasus Google ke pertemuan internasional. Jika perlu, dia akan mengadakan pertemuan menteri keuangan internasional untuk membahas persepsi tentang pajak atas perusahaan penyalur data melalui internet (OTT atau over the top).