Mohon tunggu...
Siti Komariah (55522110044)
Siti Komariah (55522110044) Mohon Tunggu... Lainnya - Universitas Mercu Buana

NIM: 55522110044 - Jurusan Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Mata Kuliah Pajak Internasional - Dosen Pengampu : Prof. Dr. Apollo.M.Si.AK .

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Quiz TM-3 Pajak Internasional: Base Erosion and Profit Shifting (BEPS)

26 September 2023   00:29 Diperbarui: 26 September 2023   06:40 284
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Apa itu Base Erosion and Profit Shifting (BEPS)?

BEPS mengacu pada strategi perencanaan pajak yang digunakan oleh perusahaan multinasional yang mengeksploitasi kesenjangan dan ketidaksesuaian dalam aturan perpajakan untuk menghindari pembayaran pajak. Ketergantungan yang lebih tinggi pada pajak penghasilan badan di negara-negara berkembang berarti negara-negara tersebut menderita BEPS secara tidak proporsional.

Mengapa masalah terkait BEPS penting untuk segera diselesaikan?

BEPS adalah masalah yang sangat penting untuk diselesaikan. Praktik ini biasanya digunakan untuk memindahkan keuntungan usaha melalui skema transfer pricing dari negara dengan tarif pajak yang tinggi ke negara dengan tarif pajak yang lebih rendah. Jika tidak segera diselesaikan, ini dapat mengganggu penerimaan pajak negara tersebut.

Bagaimana praktik Base Erosion and Profit Shifting?

Pelaksanaan BEPS dilakukan perusahaan melalui beberapa cara berikut :

Multinationality: praktik ini dilihat dari adanya perusahaan afiliasi yang berada di negara lain. Keunggulan kompetitif perusahaan memang dapat meningkat ketika adanya perusahaan afiliasi atau cabang di negara lain. Perusahaan afiliasi mencerminkan adanya ekspansi bisnis sehingga dapat meningkatkan keuntungan perusahaan

Transfer Pricing: pengalihan keuntungan dapat dilakukan dengan memanfaatkan transaksi lintas negara dengan mekanisme transfer pricing. Perusahaan di Indonesia dapat mengalami kerugian karena perbedaan biaya transfer antara negara partner dan negara domisili. Perusahaan di Indonesia tidak perlu membayar pajak karena kerugian ini. Jika perusahaan tersebut ingin menghindari pajak, harga transfer antara perusahaan di Indonesia dan perusahaan partner dapat diatur.

Thin Capitalization: sebuah praktik BEPS, thin capitalization, diterapkan dengan memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi kepada perusahaan afiliasi.

Intangible Assets: aset tidak berwujud, atau intangible assets, adalah asset yang dapat digunakan oleh perusahaan dalam berbagai wilayah secara bersamaan. Sifat unik dari asset ini membantu praktik BEPS melalui intangible assets. Menurut Dyreng, dkk (2018) dalam Pramesthi, dkk (2019) terdapat celah yang dapat dimanfaatkan oleh perusahaan untuk melakukan income shifting (disebut juga profit shifting) melalui transfer asset tidak berwujud ke wilayah pajak rendah seperti negara bebas pajak (tax havens country).

Pertanyaan-Pertanyaan mengenai BEPS:

Q1 Kualitatif: Apa yang dimaksud dengan BEPS?

A1: BEPS adalah istilah untuk strategi perencanaan pajak yang digunakan oleh perusahaan multinasional untuk menghindari pembayaran pajak dengan mengeksploitasi kesenjangan dan ketidaksesuaian dalam aturan perpajakan

Q2 Kualitatif: Mengapa BEPS penting bagi negara-negara berkembang?

A2: BEPS sangat penting karena negara-negara berkembang sangat bergantung pada pajak penghasilan badan, khususnya dari perusahaan multinasional. Misalnya Indonesia pada tahun 2021 penerimaan pajak menyumbang 83% dari   seluruh   penerimaan Negara.

Q3 Kualitatif: Apa penyebab isu terjadinya BEPS?

A3: Penyebab terjadinya BEPS yaitu:

a. Praktek penghindaran pajak dilakukan untuk meminimalkan pembayaran pajak dan memaksimalkan keuntungan;

b. Regulasi perpajakan global konvensional sudah tidak dapat mengontrol pertumbuhan bisnis; Sistem perpajakan yang berlaku saat ini (konvensional) memudahkan dan mendorong MNC untuk melakukan praktek pengurangan kewajiban pajaknya; 

c. Penyalahgunaan penghindaran pajak oleh MNC telah memberikan keunggulan kompetitif bagi mereka; 

d. Praktek saat ini di mana perusahaan multinasional tidak membayar kewajiban pajaknya di negara tempat mereka beroperasi dan memperoleh keuntungan usahanya; 

e. Penyelesaian BEPS secara sepihak dan parsial tidak akan berhasil.

Q4 Kuantitatif: Berapa kerugian akibat dari BEPS?

A4: Praktik BEPS menyebabkan hilangnya pendapatan negara sebesar USD 100-240 miliar setiap tahunnya.

Q5 Kualitatif: Upaya apa saja yang dilakukan untuk menangani masalah BEPS?

A5: Upaya yang dilakukan untuk menangani masalah BEPS yaitu:

  • Kerangka Kerja Inklusif OECD/G20 tentang BEPS menyatukan lebih dari 135 negara dan yurisdiksi untuk berkolaborasi dalam penerapan Paket BEPS.
  • Paket BEPS menyediakan 15 Tindakan yang membekali pemerintah dengan instrumen domestik dan internasional yang diperlukan untuk mengatasi penghindaran pajak. Negara-negara kini mempunyai alat untuk memastikan bahwa keuntungan dikenai pajak di tempat kegiatan ekonomi yang menghasilkan keuntungan dilakukan dan di tempat di mana nilai diciptakan. Alat-alat ini juga memberikan kepastian yang lebih besar bagi dunia usaha dengan mengurangi perselisihan mengenai penerapan peraturan perpajakan internasional dan standarisasi persyaratan kepatuhan.
  • Negara-negara OECD dan G20 serta negara-negara berkembang yang berpartisipasi dalam penerapan Paket BEPS dan pengembangan standar internasional anti-BEPS yang sedang berlangsung sedang membangun kerangka pajak internasional modern untuk memastikan keuntungan dikenakan pajak di tempat terjadinya aktivitas ekonomi dan penciptaan nilai. Upaya-upaya sedang dilakukan untuk mendukung semua negara yang tertarik untuk menerapkan dan menerapkan aturan-aturan tersebut secara konsisten dan koheren, khususnya negara-negara yang pembangunan kapasitasnya merupakan isu penting.
  • Bekerja sama dalam Kerangka Inklusif OECD/G20 tentang BEPS, lebih dari 135 negara dan yurisdiksi berkolaborasi dalam penerapan 15 langkah untuk mengatasi penghindaran pajak, meningkatkan koherensi peraturan perpajakan internasional dan memastikan lingkungan perpajakan yang lebih transparan

CONTOH KASUS BEPS

Google adalah salah satu perusahaan multinasional over the top (OTT) yang berbasis di California, AS, yang berfokus pada teknologi pencarian, komunikasi, telepon genggam, hiburan, dan periklanan. Mayoritas keuntungan Google berasal dari iklan. Google memiliki kantor perwakilan di Indonesia, PT. Google Indonesia (PTGI), yang berfungsi sebagai agen yang bergantung pada Google Asia Pacific Pte. Ltd. di Singapura. Google menjadi perhatian pemerintah Indonesia pada bulan April 2016 karena dianggap melakukan penghindaran pajak. Mendapatkan keuntungan besar dari iklan tanpa memberikan kontribusi pajak ke Indonesia menjadikannya menarik perhatian. Google menerima keuntungan dari barang dan layanan publik di Indonesia. Namun, keuntungan tersebut dialihkan ke Singapura melalui transfer keuntungan (profit shifting). Tidak diragukan lagi, perpindahan penghasilan ini menyebabkan penurunan pendapatan pajak, yang mengancam kekuatan perpajakan Indonesia.   Pada tahun 2015, Google Indonesia menghasilkan omzet sebesar 3 triliun rupiah. Laba bisnis diperkirakan berkisar sekitar 40% sampai 50% . karena tidak ada biaya yang terlalu besar. Dengan asumsi bahwa Google Indonesia memperoleh keuntungan sebesar Rp 1 triliun, maka pajak penghasilan (PPh) sebesar 25% dari keuntungan, yaitu Rp 250 miliar, dan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10% dari keuntungan yaitu Rp 300 miliar.Dalam lima tahun terakhir, bisnis Google di Indonesia telah meningkat. Dengan demikian, asumsi total pajak yang harus dibayarkan selama lima tahun (2011-2016) adalah Rp 2,75 triliun.

Pertanyaan & Jawaban Tentang Contoh Kasus BEPS Google Indonesia:

Q5 Kuantitatif: Berapa perkiraan pajak yang harus dibayar Google Indonesia selama kurun waktu 2011 sampai 2016?

A5: Asumsi total pajak yang harus dibayarkan Google Indonesia selama lima tahun (2011-2016) adalah Rp 2,75 triliun.

Q6 Kualitatif: Bagaimana Google Indonesia memanfaatkan celah perpajakan untuk melakukan Base Erosion and Profit Shifting (BEPS)?

A6: Keuntungan Google Indonesia dialihkan ke Singapura melalui transfer keuntungan (profit shifting).

Q7 Kualitatif: Bagaimana upaya pemerintah dalam menangani kasus Google Indonesia?

A7: Dalam kasus Google, DJP melakukan banyak hal, mulai dari negosiasi hingga penyerahan data elektronik atau bukti transaksi bisnis. Pemerintah Indonesia masih belum melakukan audit terhadap Google. Perjanjian penghindaran pajak berganda atau P3b antara Singapura dan Indonesia melindungi kantor perwakilan Google di Singapura. Karena P3B mengatur bahwa pertukaran informasi tidak harus dilakukan jika penghasilan Google tidak diatur oleh P3B. Dengan mempertimbangkan bahwa Indonesia memainkan peran penting dalam pendapatan Google, upaya negosiasi diharapkan berhasil. Namun, Google belum mau memberikan informasi apa pun tentang Google atau diaudit oleh pemerintah Indonesia. Negosiasi diputuskan berhenti pada akhir November 2016. Karena tagihan pajak tidak fleksibel, Google tidak memiliki kesempatan untuk menawartagihan tagihan pajak yang lebih rendah karena Google memasang angka pajak yang terutang sangat rendah dibandingkan dengan yang disampaikan oleh DJP. Indonesia kemudian melakukan pemeriksaan. Sebelum ini, otoritas pajak Indonesia telah mengirimkan Surat Perintah Pemeriksaan, namun Google mengembalikannya beberapa bulan kemudian. Oleh karena itu, UU KUP menyatakan bahwa Google diwajibkan untuk melakukan tindak pidana perpajakan sebagai akibat dari penolakan tersebut. Selanjutnya, DJP melakukan investigasi atau penyelidikan. Selain itu, Sri Mulyani Indrawati, menteri keuangan, mengancam akan membawa kasus Google ke pertemuan internasional. Jika perlu, dia akan mengadakan pertemuan menteri keuangan internasional untuk membahas persepsi tentang pajak atas perusahaan penyalur data melalui internet (OTT atau over the top).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun