Mohon tunggu...
Siti Nur Marhamah
Siti Nur Marhamah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Kebijakan Inovasi dalam Peningkatan Profesional Pendidik

25 Mei 2022   19:59 Diperbarui: 25 Mei 2022   20:28 346
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Setiap sistem pendidikan harus mampu melakukan perubahan-perubahan ke arah perbaikan dan peningkatan mutu pendidikan. Sistem pendidikan harus mampu memberdayakan berbagai komponen pendidikan, yang mencakup program kegiatan pembelajaran, pendidik (guru), peserta didik,  sarana dan  prasarana pembelajaran, dana,  lingkungan masyarakat,  kepemimpinan  kepala sekolah  dan  lain-lain. 

Faktor terpenting dalam pembelajaran adalah guru. Guru merupakan profesi atau pekerjaan yang  memerlukan keahlian  khusus atau profesionalisme  guru. Arti  dari profesional  adalah  sebuah profesi  yang  tidak  dapat  dilakukan oleh  sembarang orang. 

Guru dan pendidik memainkan peran penting dalam mendukung dan memotivasi  peserta  didik. Dikarenakan, tujuan  utama dari pembelajaran  adalah untuk mempersiapkan peserta didik menjadi pekerja yang sukses di dunia kerja.

Mengajar merupakan kebiasaan yang dilakukan seorang guru dalam menjalankan tugasnya sebagai seorang pendidik. Proses pembelajaran terjadi apabila adanya interaksi  antara  guru  dan  peserta  didik  atau  sebaliknya  yang  dihasilkan dengan perubahan tingkah laku berupa pengetahuan yang sifatnya baru, penguatan wawasan dan pengalaman. 

Mengacu pada 4 kompetensi guru yang tercantum dalam undang undang no 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen yaitu kompetensi pedagogik adalah kemampuan pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya. 

Kompetensi kepribadian adalah kemampuan personal yang mencerminkan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia. 

Kompetensi profesional adalah penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam, yang mencakup penguasaan materi kurikulum mata pelajaran di sekolah dan substansi keilmuan yang menaungi materinya, serta penguasaan terhadap struktur dan metodologi keilmuannya. Kompetensi sosial adalah kemampuan guru untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, tenaga kependidikan, orang tua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar.

Guru dalam melaksanakan  tugasnya  harus  memiliki  kompetensi  dan  sikap  profesional  untuk diajarkan kepada peserta didik. Dari keempat kompetensi tersebut maka guru harus benar-benar mempersiapkan diri  dalam menyampaikan materi  pembelajaran, mulai dari perencanaan pembelajaran (Persiapan RPP, alat bantu, model yang digunakan, LKS, dan lain sebagainya), 

pelaksanaan (jalannya proses pembelajaran) dan refleksi (gambaran pada saat terjadinya proses pembelajaran). Saat ini yang harus dilakukan adalah dengan melakukan perubahan  untuk bangkit menjadi guru yang cerdas dan berkualitas. Profesionalisme menjadi sebuah kebutuhan yang harus diikuti perkembangannya. Diperlukan guru-guru yang memiliki kesanggupan dan kemampuan  dalam  profesionalitas  yang  tinggi. 

Pengembangan profesionalisme  guru pada dasarnya tidak hanya karena faktor tuntutan dari perkembangan zaman, tetapi juga  merupakan  suatu keharusan  bagi setiap  individu dalam  kerangka perbaikan kualitas hidup manusia untuk kedepannya. Pengembangan profesi guru di lingkungan pendidikan diarahkan pada kualitas profesional, penilaian kinerja secara objektif, transparan dan akuntabilitas, serta memotivasi untuk meningkatkan kinerja dan prestasi.

Pada prinsipnya, dapat dikatakan bahwa tujuan utama dari pendidikan, secara umum,  pencapaian  persiapan  optimal  profesional  masa  depan.  Keberadaan  guru yang profesional dan berkompeten merupakan suatu keharusan untuk memudahkan pencapaian tujuan pembelajaran. 

Guru yang profesional akan mencerminkan sosok keguruannya dengan memiliki  sebuah wawasan  yang luas dan  memiliki sejumlah kompetensi yang dapat menunjang tugasnya. Untuk menjadi guru yang profesional, guru harus  menjadi otoritas  mutu dan profesionalisme guru sebagai etos kerja mereka  dan  menjadikannya sebagai  landasan  orientasi berperilaku  dalam  tugas-tugasnya  profesinya. 

Guru  yang profesional  memiliki  sikap-sikap  yang berbeda dengan  orang yang  tidak profesional  meskipun dalam  pekerjaan  yang sama  atau katakanlah berada pada satu ruang kerja. Guru yang profesional senantiasa berupaya  untuk meningkatkan  kualitas  guru dan  senantiasa untuk  mengupdate kompetensi yang dimiliki. 

Kompetensi profesional terkait dengan penguasaan terhadap struktur keilmuan dari mata pelajaran yang diasuh secara luas dan mendalam  sehingga dapat  membantu  guru membimbing  siswa  untuk menguasai pengetahuan atau keterampilan secara optimal.

Profesionalisme guru merupakan acuan yang sangat penting bagi peningkatan dunia pendidikan. Banyak cara yang dilakukan untuk meningkatkan profesionalisme guru. Jalan yang dapat dilakukan untuk meningkatkan Profesionalisme guru antara lain:

  1. Meningkatkan Kemampuan Guru melalui Organisasi Profesi

Organisasi profesi guru di antaranya yaitu Persatuan Republik Indonesia (PGRI), Dengan mengikuti kegiatan-kegiatan yang ada dalam organisasi selain PGRI ada organisasi profesi dibidang pendidikan yaitu Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia (ISPI). Dengan telah terbentuknya organisasi profesi, guru dapat meningkatkan kemampuan diri nya dan berlomba dalam kebaikan dengan sesama teman seprofesi. 

  1. Meningkatkan Kemampuan Guru melalui Supervisi Pendidikan

Supervisi pendidikan yaitu proses pemberian layanan bantuan profesional kepada guru untuk meningkatkan kemampuannya dalam melaksanakan tugas-tugas pengelolaan proses pembelajaran secara efektif dan efisien. Pada hakikatnya supervisi adalah perbaikan proses pembelajaran.

Berikut merupakan prinsip-prinsip supervisi, di antaranya:

  •  Supervisi harus mampu menciptakan hubungan kemanusiaan yang harmonis.

  •  Supervisi harus dilakukan  secara berkesinambungan.

  • Supervisi pendidikan harus demokratis.

  •  Program supervisi pendidikan harus komprehensif.

  •  Supervisi pendidikan harus konstruktif.

  •  Supervisi pendidikan harus objektif. [12]

  1. Meningkatkan Kemampuan melalui Kualifikasi dan Pembinaan Guru

Program kualifikasi guru adalah prakarsa inovatif dan efisien untuk memberikan layanan pendidikan yang memungkinkan tidak mengganggu pelaksanaan tugas-tugas keseharian masing-masing guru.

  1. Meningkatkan Kemampuan Guru melalui Sertifikasi

Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen, dikemukakan bahwa sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru dan dosen. Sertifikat pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru dan dosen sebagai tenaga profesional. Berdasarkan pengertian tersebut, sertifikasi guru dapat diartikan sebagai suatu proses pemberian pengakuan bahwa seseorang telah memiliki kompetensi untuk melaksanakan pelayanan pendidikan pada satuan pendidikan tertentu, setelah lulus uji kompetensi yang diselenggarakan oleh lembaga sertifikasi.

  1. Peningkatan Kesejahteraan

Agar seorang guru bermartabat dan mampu "membangun"manusia muda dengan penuh percaya diri, guru harus memiliki kesejahteraan yang cukup Gaji yang memadai. Perlu ditata ulang sistem penggajian guru agar gaji yang diterimanya setiap bulan dapat mencukupi kebutuhan hidup dirinya dan keluarganya dan pendidikan putra-putrinya. Dengan penghasilan yang mencukupi, tidak perlu guru bersusah payah untuk mencari nafkah tambahan di luar jam kerjanya. Guru akan lebih berkonsentrasi pada profesinya, tanpa harus mengkhawatirkan kehidupan rumah tangganya serta khawatir akan pendidikan putra-putrinya.

  1. Penyelenggaraan Pelatihan dan Sarana

Salah satu usaha untuk meningkatkan profesionalitas guru adalah pendalaman materi pelajaran melalui pelatihan-pelatihan. Beri kesempatan guru untuk mengikuti pelatihan-pelatihan tanpa beban biaya atau melengkapi sarana dan kesempatan agar guru dapat banyak membaca buku-buku materi pelajaran yang dibutuhkan guru untuk memperdalam pengetahuannya.

  1. Pembinaan Perilaku Kerja

Studi-studi sosiologi sejak zaman Max Weber di awal abad ke-20 dan penelitian penelitian manajemen dua puluh tahun belakangan bermuara pada satu kesimpulan utama bahwa keberhasilan pada berbagai wilayah kehidupan ternyata ditentukan oleh perilaku manusia, terutama perilaku kerja.

  1. Memahami Tuntutan Standar Profesi yang Ada

Upaya memahami tuntutan standar profesi yang ada (di Indonesia dan yang berlaku di dunia) harus ditempatkan sebagai prioritas utama jika guru kita ingin meningkatkan profesionalismenya. Hal ini didasarkan kepada beberapa alasan sebagai berikut: Pertama, persaingan global sekarang memungkinkan adanya mobilitas guru secara lintas negara. Kedua, sebagai profesional seorang guru harus mengikuti tuntutan perkembangan profesi secara global, dan tuntutan masyarakat yang menghendaki pelayanan yang lebih baik. Cara satu-satunya untuk memenuhi standar profesi ini adalah dengan belajar secara terus menerus sepanjang hayat, dengan membuka diri yakni mau mendengar dan melihat perkembangan baru di bidangnya.

  1.  Membangun Hubungan Kesejawatan yang Baik dan Luas

Upaya membangun hubungan kesejawatan yang baik dan luas dapat dilakukan guru dengan membina jaringan kerja atau networking. Guru harus berusaha mengetahui apa yang telah dilakukan oleh sejawatnya yang sukses

  1. Mengadopsi Inovasi

Mengadopsi inovasi atau mengembangkan kreativitas dalam pemanfaatan teknologi komunikasi dan informasi mutakhir agar senantiasa tidak ketinggalan dalam kemampuannya mengelola pembelajaran. 

Guru dapat memanfaatkan media dan ide-ide baru bidang teknologi pendidikan seperti media presentasi, komputer (hard technologies) dan juga pendekatan-pendekatan baru bidang teknologi pendidikan (soft technologies). Upaya-upaya guru untuk meningkatkan profesionalismenya tersebut pada akhirnya memerlukan adanya dukungan dari semua pihak yang terkait agar benar-benar terwujud. 

Pihak-pihak yang harus memberikan dukungannya tersebut adalah organisasi profesi seperti PGRI, pemerintah dan juga masyarakat.

Kajian tentang profesionalisme guru melalui inovasi pembelajaran sangat penting untuk dihadirkan dalam dunia pendidikan saat ini. Karena tuntutan kehadiran guru yang profesional dalam era milenial tidak pernah surut. Dan  karena dalam proses kemanusiaan dan pemanusiaan, ia hadir sebagai subjek paling diandalkan, yang sering kali disebut sebagai Oemar  bakri. 

Sehingganya guru dapat terus  mengikuti  perkembangan pendidikan  saat  ini dan  dapat  membuat sebuah inovasi baru yang lebih baik sesuai tuntutan pendidikan pada era globalisasi ini.  Pengembangan profesi guru merupakan hal penting untuk diperhatikan guna mengantisipasi perubahan dan besarnya tuntutan terhadap profesi guru yang utamanya ditekankan pada penguasaan ilmu pengetahuan. 

Kompetensi profesional guru  dapat  diperoleh melalui  pendidikan  profesional. Dan  memahami instruksi dibantu dengan komputer.  Profesionalisme menuntut keseriusan dan kompetensi yang  memadai,  sehingga  seseorang dianggap  layak  untuk  melaksanakan  sebuah tugas.

Pada prinsipnya, dapat dikatakan bahwa tujuan utama dari pendidikan, secara umum,  pencapaian  persiapan  optimal  profesional  masa  depan.  Keberadaan  guru yang profesional dan berkompeten merupakan suatu keharusan untuk memudahkan pencapaian tujuan pembelajaran. 

Guru yang profesional akan mencerminkan sosok keguruannya dengan memiliki  sebuah wawasan  yang luas dan  memiliki sejumlah kompetensi yang dapat menunjang tugasnya. Untuk menjadi guru yang profesional, guru harus  menjadi otoritas  mutu dan profesionalisme guru sebagai etos kerja mereka  dan  menjadikannya sebagai  landasan  orientasi berperilaku  dalam  tugas-tugasnya  profesinya. 

Guru yang profesional senantiasa berupaya untuk meningkatkan kualitas guru dan senantiasa untuk mengupdate kompetensi yang dimiliki. Pengembangan profesi guru pada dasarnya dilakukan sebagai peningkatan kualitas kompetensi guru. 

Guru  yang profesional  merupakan faktor  penentu keberhasilan  pendidikan yang berkualitas. Rendahnya kualitas pendidikan pada saat ini adalah indikasi perlunya keberadaan guru profesional. Maka dari itu, guru diharapkan untuk tidak hanya sebatas menjalankan profesinya, tetapi guru juga harus memiliki interest yang kuat  untuk melaksanakan  tugasnya  sesuai dengan  kaidah-kaidah  profesionalisme guru  yang  dipersyaratkan.  

Kemampuan  guru  dalam  merancang,  melaksanakan, dan mengevaluasi semua rangkaian proses pembelajaran sangatlah penting, karena guru merupakan ujung  tombak dalam meningkatkan kualitas pendidikan, dimana guru melakukan interaksi langsung dengan para peserta didik dalam proses pembelajaran  di dalam  ruang  kelas. 

Kunci sukses dalam proses belajar mengajar terletak pada kemampuan guru yang menyampaikan materi pembelajaran yang diberikan. Guru yang profesional dalam proses belajar-mengajar mampu menciptakan iklim belajar yang baik dan kondusif. Salah satu caranya adalah dengan adanya inovasi pembelajaran. Inovasi pembelajaran berarti suatu perubahan baru yang ada kaitannya dengan suatu pembelajaran untuk mencapai tujuan tertentu. 

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memberikan gambaran tentang peningkatan profesionalisme guru melalui inovasi pembelajaran.

Dimana Guru pada era teknologi informasi dan komunikasi pada saat ini bukan hanya sekadar  mengajar  (transfer of  knowledge) tetapi  juga  harus menjadi  manajer  belajar. Artinya  setiap  guru  diharapkan  mampu  menciptakan  kondisi  belajar  yang menantang  kreativitas  dan  aktivitas  siswa,  memotivasi  siswa,  menggunakan multimedia,  multimetode,  dan  multi sumber  agar  mencapai  tujuan  pembelajaran yang  diharapkan.

Guru  yang  professional  tidak  hanya  dituntut  untuk menguasai materi  pembelajaran  tetapi  juga  harus  menguasai  seluruh  aspek  yang  ada  dalam pembelajaran,  karena  pembelajaran  yang  bermakna  adalah  pembelajaran  yang melibatkan  peserta  didik  dan  mencakup  semua ranah  pembelajaran,  seperti  aspek kognitif (berfikir), aspek afektif (perilaku) dan aspek psikomotor (keterampilan).

Dalam inovasi pembelajaran peran guru lebih sebagai fasilitator, pembimbing, konsultan,  dan  kawan belajar,  jadwal  fleksibel, terbuka  sesuai  kebutuhan,  belajar diarahkan oleh siswa sendiri, berbasis masalah, proyek, dunia nyata, tindakan nyata, dan refleksi, perancangan dan penyelidikan, komputer sebagai alat, dan presentasi media  dinamis. 

Inovasi pembelajaran digunakan untuk  memfasilitasi  siswa dan siapapun  fasilitator  yang  akan menemani  siswa  belajar  dan  berorientasi  pada  apa yang  menjadi  tujuan  belajar  siswa.  

Dengan  adanya  sebuah  inovasi  pembelajaran maka akan diperoleh pula manfaat dari diadakannya inovasi pembelajaran tersebut, diantaranya adalah  dapat memperbaiki keadaan  pembelajaran sebelumnya kearah yang lebih baik, mendorong untuk terus mengembangkan pengetahuan dan wawasan. 

Tuntutan pekerjaan menjadi guru saat ini semakin berat. Tidak cukup dengan kualifikasi ilmu tertentu atau berbagai disiplin ilmu dan mengajarkannya kepada peserta didik. 

Dahulu pekerjaan menjadi guru dapat dilakukan oleh siapa saja yang dapat memahami isi buku pelajaran, menjelaskan isi buku pelajaran kepada peserta didik dan meminta peserta didik untuk mencatatnya sesuai dengan apa yang disampaikan guru, serta memberikan tugas tambahan untuk dikerjakan oleh peserta didik di rumah. Namun, saat ini seorang guru dituntut untuk melakukan lebih dari itu. 

Mereka perlu memiliki kualifikasi akademik sarjana pendidikan, dan juga harus memiliki kompetensi dan sertifikasi akademik sesuai dengan persyaratan untuk setiap jenis dan jenjang pendidikan tertentu. Persyaratan tersebut mengharuskan guru menjalankan tugas dan pekerjaannya sebagai guru secara profesional dan bertanggungjawab. 

Permasalahan yang berkaitan dengan kompetensi dan profesionalisme guru di Indonesia meliputi rendahnya kompetensi guru, rendahnya motivasi berusaha untuk mengembangkan mutu diri guru, persebaran guru yang tidak merata,

 rendahnya kesadaran dan semangat untuk berbagi pengetahuan dan pengalaman, mutasi dan penempatan guru yang dikaitkan dengan masalah politik, rendahnya kemampuan guru untuk menulis dan melaksanakan PTK dan banyaknya guru yang bermental cari gampang. 

Pada kenyataannya, masih banyak guru yang belum menempatkan pekerjaan menjadi guru sebagai profesi . Terdapat guru yang walaupun sudah tersertifikasi dan memperoleh tunjangan sertifikasi tetapi belum secara sungguh-sungguh mempersiapkan dan melaksanakan tugas sebagai guru secara profesional. 

Dilihat dari bidang tugas mengajar sehari-hari, masih ada guru yang mengajar dengan kemampuan yang belum memadai, kurang membuat persiapan pembelajaran yang baik, kurang menguasai bahan ajar, memilih dan menggunakan metode dan model pembelajaran yang kurang variatif, kurang mampu merangsang dan memotivasi peserta didik untuk terlibat aktif dalam proses pembelajaran, 

masih mendominasi kegiatan pembelajaran, kurang menguasai ICT, ada yang memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi yang memadai tetapi kinerjanya terkategori rendah dan lain sebagainya.

Jika dihubungkan dengan kondisi yang sebenarnya di lapangan, berbicara tentang kompetensi dan profesionalisme guru ini masih dihadapi banyak persoalan. Menurut Payong (2016: 16) dalam penelitiannya pada tahun 2014, sejumlah persoalan guru meliputi:

  1. Para guru belum siap menerapkan inovasi pembelajaran, mereka cenderung kembali kepada pola- pola pembelajaran konvensional,

  2. Program peningkatan kualifikasi dan sertifikasi guru tidak berdampak secara langsung terhadap peningkatan prestasi,

  3. Program pengembangan keprofesian berkelanjutan tidak dilihat sebagai program strategis yang memiliki nilai tambah pada pengayaan wawasan dan keterampilan guru,

  4. Guru terlibat politik praktis dalam pilkada langsung yang berpengaruh pada kinerjanya dalam pembelajaran dan hubungan dengan teman sejawat,

  5. Guru terjebak dalam pola pikir birokrasi dalam menerapkan kurikulum dan

  6. Dorongan dan kemauan untuk belajar dan mengembangkan diri belum diutamakan oleh guru-guru yang telah disertifikasi.

Profesionalisme guru adalah suatu tingkat penampilan seseorang dalam melaksanakan pekerjaan sebagai guru yang didukung dengan keterampilan dan kode etik. Peran guru profesional yaitu sebagai designer, edukator, administrator, innovator dan motivator. 

Adapun faktor-faktor yang mempengaruhi guru profesional ialah status akademik, pengalaman belajar, mencintai profesi sebagai guru dan berkepribadian. Ada beberapa persyaratan guru diantaranya ialah persyaratan fisik, psikis, mental, persyaratan moral dan persyaratan intelektual atau akademis. 

Adapun cara yang dapat dilakukan untuk meningkatkan profesionalisme guru ialah dengan meningkatkan kemampuan guru melalui supervisi pendidikan, meningkatkan kemampuan melalui kualifikasi dan pembinaan guru dan meningkatkan kemampuan guru melalui sertifikasi. Selain itu terdapat upaya lain yang dapat dilakukan  dalam rangka  peningkatan  profesional guru  adalah dengan  melakukan inovasi pembelajaran. 

Dengan diadakannya inovasi pembelajaran maka akan dapat memperbaiki keadaan pembelajaran sebelumnya kearah yang lebih baik lagi,memberikan gambaran pada pihak lain tentang pelaksanaan inovasi sehingga orang lain dapat  mengujicobakan inovasi  yang kita  laksanakan, mendorong  untuk terus mengembangkan pengetahuan dan wawasan. 

Meningkatnya kualitas profesionalisme pendidik atau guru maka akan mendorong pada peningkatan kualitas pendidikan baik proses maupun hasilnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun