Mohon tunggu...
Siti Nur Marhamah
Siti Nur Marhamah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Kebijakan Inovasi dalam Peningkatan Profesional Pendidik

25 Mei 2022   19:59 Diperbarui: 25 Mei 2022   20:28 346
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Guru  yang  professional  tidak  hanya  dituntut  untuk menguasai materi  pembelajaran  tetapi  juga  harus  menguasai  seluruh  aspek  yang  ada  dalam pembelajaran,  karena  pembelajaran  yang  bermakna  adalah  pembelajaran  yang melibatkan  peserta  didik  dan  mencakup  semua ranah  pembelajaran,  seperti  aspek kognitif (berfikir), aspek afektif (perilaku) dan aspek psikomotor (keterampilan).

Dalam inovasi pembelajaran peran guru lebih sebagai fasilitator, pembimbing, konsultan,  dan  kawan belajar,  jadwal  fleksibel, terbuka  sesuai  kebutuhan,  belajar diarahkan oleh siswa sendiri, berbasis masalah, proyek, dunia nyata, tindakan nyata, dan refleksi, perancangan dan penyelidikan, komputer sebagai alat, dan presentasi media  dinamis. 

Inovasi pembelajaran digunakan untuk  memfasilitasi  siswa dan siapapun  fasilitator  yang  akan menemani  siswa  belajar  dan  berorientasi  pada  apa yang  menjadi  tujuan  belajar  siswa.  

Dengan  adanya  sebuah  inovasi  pembelajaran maka akan diperoleh pula manfaat dari diadakannya inovasi pembelajaran tersebut, diantaranya adalah  dapat memperbaiki keadaan  pembelajaran sebelumnya kearah yang lebih baik, mendorong untuk terus mengembangkan pengetahuan dan wawasan. 

Tuntutan pekerjaan menjadi guru saat ini semakin berat. Tidak cukup dengan kualifikasi ilmu tertentu atau berbagai disiplin ilmu dan mengajarkannya kepada peserta didik. 

Dahulu pekerjaan menjadi guru dapat dilakukan oleh siapa saja yang dapat memahami isi buku pelajaran, menjelaskan isi buku pelajaran kepada peserta didik dan meminta peserta didik untuk mencatatnya sesuai dengan apa yang disampaikan guru, serta memberikan tugas tambahan untuk dikerjakan oleh peserta didik di rumah. Namun, saat ini seorang guru dituntut untuk melakukan lebih dari itu. 

Mereka perlu memiliki kualifikasi akademik sarjana pendidikan, dan juga harus memiliki kompetensi dan sertifikasi akademik sesuai dengan persyaratan untuk setiap jenis dan jenjang pendidikan tertentu. Persyaratan tersebut mengharuskan guru menjalankan tugas dan pekerjaannya sebagai guru secara profesional dan bertanggungjawab. 

Permasalahan yang berkaitan dengan kompetensi dan profesionalisme guru di Indonesia meliputi rendahnya kompetensi guru, rendahnya motivasi berusaha untuk mengembangkan mutu diri guru, persebaran guru yang tidak merata,

 rendahnya kesadaran dan semangat untuk berbagi pengetahuan dan pengalaman, mutasi dan penempatan guru yang dikaitkan dengan masalah politik, rendahnya kemampuan guru untuk menulis dan melaksanakan PTK dan banyaknya guru yang bermental cari gampang. 

Pada kenyataannya, masih banyak guru yang belum menempatkan pekerjaan menjadi guru sebagai profesi . Terdapat guru yang walaupun sudah tersertifikasi dan memperoleh tunjangan sertifikasi tetapi belum secara sungguh-sungguh mempersiapkan dan melaksanakan tugas sebagai guru secara profesional. 

Dilihat dari bidang tugas mengajar sehari-hari, masih ada guru yang mengajar dengan kemampuan yang belum memadai, kurang membuat persiapan pembelajaran yang baik, kurang menguasai bahan ajar, memilih dan menggunakan metode dan model pembelajaran yang kurang variatif, kurang mampu merangsang dan memotivasi peserta didik untuk terlibat aktif dalam proses pembelajaran, 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun