WHY, mengapa Suatu Negara harus terlibat dalam Tax Treaty ?
Karena Perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B)/tax treaty dapat diketahui  mempunyai pengaruh dalam meningkatkan arus investasi dan perdagangan. dan menjadikan kesetaraan hak pemakan antara negara sumber dan negara yurisdiksi.Â
P3B adalah perjanjian yang dilakukan oleh dua/lebih negara/yurisdiksi pajak yang mengatur perlakuan pajak penghasilan atas penghasilan yang diterima oleh wajib pajak dalam negeri dari dua/lebih negara/yurisdiksi pajak yang berbeda. Perjanjian ini terkait dengan passive income atas beneficial owner. Terdapat dua otoritas yang memiliki kepentingan dalam pengenaan pajak yang terkait dengan beneficial owner, yaitu negara asal wajib pajak/beneficial owner (asas domisili) dan negara tempat wajib pajak mendapatkan penghasilan (asas sumber).
Untuk dapat menerapkan suatu P3B, maka suatu negara harus melakukannya dengan cara tahap- pertahap (step -step). berikut untuk tahapan- tahapan dalam penerapannya:
1) Tahap PertamaÂ
yang pertama harus dilakukan adalah untuk mengetahui apakah subjek, objek, negara, dan ketentuan pemberlakuan P3B yang diperdebatkan termasuk dalam ruang lingkup dari perjanjian penghindaran pajak yang bersangkutan.
2) Tahap Kedua
setelah menentukan dimana subjek pajak, objek pajak, dan negara yang diperdebatkan termasuk dalam cakupan atau ruang lingkup P3B yang dimaksud. dan selanjutnya memastikan definisi penghasilan yang akan diperdebatkan. hal ini juga dilakukan untuk memastikan penghasilan tersebut akan masuk dalam ketentuan atau pasal substantif.
3) Tahap Ketiga
dalam tahapan ketiga ini, penentuan ini sangat penting karena akan menentukan negara mana yang akan diberi hak pemajakan. dalampasal-pasal substantif, pembagian hak pemajakan diatur sebagai berikut: