a) Hak pemajakan hanya diberikan kepada satu negara. Untuk menyatakan bahwa hak pemajakan diberikan kepada satu negara, Â terminologi yang dipergunakan dalam P3B adalah "shall be taxable only".
b) Selain negara domisili, negara sumber juga diberi hak pemajakan. untuk menyatakan bahwa hak pemajakan dibagi antara negara domisili dan negara sumber, terminologi yang diberikan dalam P3B adalah "may be taxed".
4) Tahap Keempat
Tahap keempat ini dilakukan untuk menghilangkan dampak dalam pajak berganda. Untuk menghilangkan pajak berganda tersebut, negara domisili diwajibkan untuk memberikan keringanan pajak melalui metode pembebasan atau metode kredit yang diatur dalam ketentuan di negaranya.
5) Tahap Kelima
Apabila dalam penerapan tahap pertama sampai dengan tahap keempat tersebut masih terdapat sengketa antara negara yang satu dengan negara lainnya, masalah pajak berganda ini dapat diselesaikan melalui prosedur persetujuan bersama atau Mutual Agreement Procedure (MAP).
HOW, Bagaimana konsep Tax Treaty dalam Teoritis Michael G.ALLINGHAM?
bahwa perilaku wajib pajak sesuai dengan aksioma Von Neuman-Morgenstern dapat dikatakan pajak bersifat ketidakpastian yang fungsi utilitas kardinalnya memiliki pendapatan sebagai satu-satunya argumen ini harus dipahami sebagai fungsi utilitas tidak langsung dengan harga konstan.Â
Keputusan deklarasi pajak ini merupakan keputusan dalam ketidakpastian, alasannya adalah bahwa kegagalan melaporkan seluruh penghasilan seseorang kepada otoritas pajak, sebagai salah satu kesadaran sendiri, dalam hal ini tidak secara otomatis memicu reaksi secara otomatis memicu reaksi dalam bentuk denda.
dalam Teori ini, keputusan individu untuk menghindari pajak dapat dipengaruhi oleh risiko dan insentif ekonomi. Mereka mengembangkan model yang memadukan teori ekonomi dan pendekatan probabilitas untuk menjelaskan perilaku penghindaran pajak. Menurut model ini, keputusan individu untuk melakukan penghindaran pajak bergantung pada faktor-faktor seperti tingkat pajak, probabilitas audit, dan tingkat penalti.
Temuan utama dari penelitian ini adalah bahwa meningkatnya probabilitas audit dan sanksi dapat menurunkan kecenderungan individu untuk menghindari pajak. Akan tetapi, ada keterbatasan dalam efektivitas pendekatan ini, karena faktor-faktor seperti preferensi risiko individu juga memainkan peran penting. Model Allingham-Sandmo telah menjadi dasar penting dalam penelitian lanjutan tentang kepatuhan pajak dan pendekatan kebijakan untuk menekan penghindaran pajak.
sumber: