Mohon tunggu...
SITI KHORIDATUL BAHIYA
SITI KHORIDATUL BAHIYA Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Magister Akuntansi- NIM 55523110047-Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana -Pajak Internasional - Dosen: Prof Dr, Apollo, M.Si.AK

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hubungan antara Income Tax Evasion dengan Tax Treaty

29 Oktober 2024   15:02 Diperbarui: 29 Oktober 2024   15:18 49
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Perjanjian Penghindaran Pajak (Darussalam dan Danny Septriadi, 2017)

Sumber: Perjanjian Penghindaran Pajak (Darussalam dan Danny Septriadi, 2017)
Sumber: Perjanjian Penghindaran Pajak (Darussalam dan Danny Septriadi, 2017)

WHY, mengapa Suatu Negara harus terlibat dalam Tax Treaty ?

Karena Perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B)/tax treaty dapat diketahui  mempunyai pengaruh dalam meningkatkan arus investasi dan perdagangan. dan menjadikan kesetaraan hak pemakan antara negara sumber dan negara yurisdiksi. 

P3B adalah perjanjian yang dilakukan oleh dua/lebih negara/yurisdiksi pajak yang mengatur perlakuan pajak penghasilan atas penghasilan yang diterima oleh wajib pajak dalam negeri dari dua/lebih negara/yurisdiksi pajak yang berbeda. Perjanjian ini terkait dengan passive income atas beneficial owner. Terdapat dua otoritas yang memiliki kepentingan dalam pengenaan pajak yang terkait dengan beneficial owner, yaitu negara asal wajib pajak/beneficial owner (asas domisili) dan negara tempat wajib pajak mendapatkan penghasilan (asas sumber).

Untuk dapat menerapkan suatu P3B, maka suatu negara harus melakukannya dengan cara tahap- pertahap (step -step). berikut untuk tahapan- tahapan dalam penerapannya:

1) Tahap Pertama 

yang pertama harus dilakukan adalah untuk mengetahui apakah subjek, objek, negara, dan ketentuan pemberlakuan P3B yang diperdebatkan termasuk dalam ruang lingkup dari perjanjian penghindaran pajak yang bersangkutan.

2) Tahap Kedua

setelah menentukan dimana subjek pajak, objek pajak, dan negara yang diperdebatkan termasuk dalam cakupan atau ruang lingkup P3B yang dimaksud. dan selanjutnya memastikan definisi penghasilan yang akan diperdebatkan. hal ini juga dilakukan untuk memastikan penghasilan tersebut akan masuk dalam ketentuan atau pasal substantif.

3) Tahap Ketiga

dalam tahapan ketiga ini, penentuan ini sangat penting karena akan menentukan negara mana yang akan diberi hak pemajakan. dalampasal-pasal substantif, pembagian hak pemajakan diatur sebagai berikut:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun