Mohon tunggu...
SITI KHORIDATUL BAHIYA
SITI KHORIDATUL BAHIYA Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Magister Akuntansi- NIM 55523110047-Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana -Pajak Internasional - Dosen: Prof Dr, Apollo, M.Si.AK

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hubungan antara Income Tax Evasion dengan Tax Treaty

29 Oktober 2024   15:02 Diperbarui: 29 Oktober 2024   15:18 49
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Tax Treaty (2023)

Hubungan antara Income Tax Evasion dengan Tax Treaty.

Pendahuluan.

Pajak merupakan  salah satu sumber pendapatan negara yang berfungsi untuk mebiayai penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan yang dapat digunakan sebesar-besarnya demi kemakmuran rakyat. maka dengan ini pajak disebut dengan fungsi budgeter. Namun demikian  sering kali penerimaan pajak tidak dapat mencapai target yang telah di tentukan. Hal ini dapat disebabkan kkarena adanya tindakan wajib pajak untuk meminimalkan pajak melalui berbagai cara seperti salah satunya adalah dengan penggelapan pajak (Tax evasion). 

WHAT, apa Hubungan antara tax evasion (Penghindaran pajak ilegal) dengan tax tretay (perjanjian pajak Internasional )
terletak pada tujuan dan mekanisme pengawasan perpajakan Internasional. dimana bertujuan :

  • Mencegah Pajak Ganda: Tax treaty bertujuan mencegah pajak berganda yang dapat terjadi ketika suatu perusahaan atau individu dikenakan pajak di dua negara berbeda atas penghasilan yang sama. Tanpa perjanjian ini, penghindaran pajak bisa terjadi karena wajib pajak akan berusaha memanfaatkan perbedaan tarif pajak antar negara.
  • Mengurangi Tax Evasion: Banyak negara menyepakati tax treaties untuk mengurangi potensi tax evasion yang dilakukan perusahaan multinasional dan individu yang memanfaatkan perbedaan sistem perpajakan antar negara. Dalam konteks ini, tax treaty sering mencakup ketentuan tentang transparansi dan pertukaran informasi antara negara, yang mempersulit pelaku untuk menyembunyikan penghasilan di negara lain.
  • Penghindaran Pajak yang Lebih Terkontrol: Tax treaty membedakan antara tax evasion (ilegal) dan tax avoidance (legal tetapi agresif). Dengan adanya aturan ini, negara-negara dapat melacak praktik penghindaran pajak ilegal yang dilakukan melalui manipulasi transfer pricing atau penempatan laba di negara dengan tarif pajak rendah.
  • Peningkatan Kerja Sama Pajak Internasional: Perjanjian ini juga memungkinkan adanya kerja sama antar-otoritas pajak untuk memonitor kepatuhan perpajakan. Negara-negara dengan tax treaty biasanya memiliki mekanisme mutual agreement procedure (MAP) untuk menyelesaikan sengketa pajak.

Dengan kata lain, tax treaty dibuat untuk mengurangi peluang tax evasion melalui transparansi, pertukaran informasi, dan kerja sama lintas negara.

Sumber: PPT Kelompok 3, Perpajakan Internasional 2024
Sumber: PPT Kelompok 3, Perpajakan Internasional 2024

Tindakan-tindakan dalam tax treaty (perjanjian pajak internasional) meliputi berbagai ketentuan dan prosedur yang dirancang untuk mencapai tujuan perjanjian, seperti menghindari pajak berganda, mengurangi penghindaran pajak, dan meningkatkan transparansi antar negara. Berikut beberapa tindakan utama yang sering terdapat dalam tax treaty:

1) Pembagian Hak Pemajakan: Tax treaty biasanya mengatur bagaimana hak pemajakan atas penghasilan dibagi antara negara tempat penghasilan diperoleh (source country) dan negara domisili wajib pajak (residence country). Hal ini bertujuan untuk menghindari pajak berganda.

2) Pembebasan atau Pengurangan Tarif Pajak: Untuk mengurangi beban pajak berganda, tax treaty sering mengatur tarif pajak yang lebih rendah atau pembebasan pajak pada jenis penghasilan tertentu, seperti dividen, bunga, atau royalti yang berasal dari luar negeri.
3) Aturan Permanent Establishment (PE): Tax treaty menentukan kapan suatu entitas dianggap memiliki kehadiran tetap (permanent establishment) di negara lain, yang berarti penghasilan dari negara tersebut dapat dikenakan pajak. Ini mencegah perusahaan asing menghindari pajak dengan mengklaim bahwa mereka tidak memiliki PE.
4) Ketentuan Anti-Penghindaran Pajak: Banyak tax treaty mengandung aturan anti-tax avoidance, seperti Limitation on Benefits (LOB) atau Principal Purpose Test (PPT), yang mencegah penyalahgunaan perjanjian pajak. Ini membantu menutup celah bagi perusahaan yang mencoba menghindari pajak dengan cara berpindah-pindah lokasi (treaty shopping).
5) Pertukaran Informasi: Salah satu tindakan penting dalam tax treaty adalah adanya ketentuan untuk pertukaran informasi antar-otoritas pajak negara-negara yang terlibat. Ini memungkinkan negara untuk memverifikasi kewajiban perpajakan wajib pajak yang berada di yurisdiksi mereka dan menindak pelaku penghindaran pajak.
6) Prosedur Penyelesaian Sengketa (Mutual Agreement Procedure, MAP): Jika ada perselisihan mengenai penerapan tax treaty, negara-negara yang terlibat biasanya dapat melakukan MAP untuk menyelesaikan sengketa secara damai. MAP membantu memastikan perjanjian pajak diterapkan secara konsisten.
7) Aturan Transfer Pricing: Tax treaty juga bisa mencakup aturan tentang transfer pricing untuk memastikan transaksi antara perusahaan afiliasi di negara berbeda dilakukan sesuai dengan prinsip kewajaran harga. Ini mencegah perusahaan multinasional memindahkan keuntungan ke yurisdiksi ber-pajak rendah secara tidak wajar.
8) Arbitrase Pajak: Beberapa tax treaty menyediakan mekanisme arbitrase jika sengketa pajak tidak dapat diselesaikan melalui MAP. Arbitrase memberikan pihak ketiga yang netral untuk membuat keputusan akhir.
9) Tindakan Anti-Base Erosion and Profit Shifting (BEPS): Beberapa perjanjian pajak juga disesuaikan untuk mengadopsi standar BEPS OECD, yang bertujuan untuk membatasi penggerusan basis pajak dan pengalihan keuntungan ke negara-negara dengan tarif pajak rendah atau nol.

Melalui tindakan-tindakan ini, tax treaty tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak internasional, tetapi juga membantu negara-negara mengamankan pendapatan pajak yang sah dan meminimalkan praktik penghindaran dan penggerusan pajak.

Sumber: Perjanjian Penghindaran Pajak (Darussalam dan Danny Septriadi, 2017)
Sumber: Perjanjian Penghindaran Pajak (Darussalam dan Danny Septriadi, 2017)

WHY, mengapa Suatu Negara harus terlibat dalam Tax Treaty ?

Karena Perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B)/tax treaty dapat diketahui  mempunyai pengaruh dalam meningkatkan arus investasi dan perdagangan. dan menjadikan kesetaraan hak pemakan antara negara sumber dan negara yurisdiksi. 

P3B adalah perjanjian yang dilakukan oleh dua/lebih negara/yurisdiksi pajak yang mengatur perlakuan pajak penghasilan atas penghasilan yang diterima oleh wajib pajak dalam negeri dari dua/lebih negara/yurisdiksi pajak yang berbeda. Perjanjian ini terkait dengan passive income atas beneficial owner. Terdapat dua otoritas yang memiliki kepentingan dalam pengenaan pajak yang terkait dengan beneficial owner, yaitu negara asal wajib pajak/beneficial owner (asas domisili) dan negara tempat wajib pajak mendapatkan penghasilan (asas sumber).

Untuk dapat menerapkan suatu P3B, maka suatu negara harus melakukannya dengan cara tahap- pertahap (step -step). berikut untuk tahapan- tahapan dalam penerapannya:

1) Tahap Pertama 

yang pertama harus dilakukan adalah untuk mengetahui apakah subjek, objek, negara, dan ketentuan pemberlakuan P3B yang diperdebatkan termasuk dalam ruang lingkup dari perjanjian penghindaran pajak yang bersangkutan.

2) Tahap Kedua

setelah menentukan dimana subjek pajak, objek pajak, dan negara yang diperdebatkan termasuk dalam cakupan atau ruang lingkup P3B yang dimaksud. dan selanjutnya memastikan definisi penghasilan yang akan diperdebatkan. hal ini juga dilakukan untuk memastikan penghasilan tersebut akan masuk dalam ketentuan atau pasal substantif.

3) Tahap Ketiga

dalam tahapan ketiga ini, penentuan ini sangat penting karena akan menentukan negara mana yang akan diberi hak pemajakan. dalampasal-pasal substantif, pembagian hak pemajakan diatur sebagai berikut:

a) Hak pemajakan hanya diberikan kepada satu negara. Untuk menyatakan bahwa hak pemajakan diberikan kepada satu negara,  terminologi yang dipergunakan dalam P3B adalah "shall be taxable only".

b) Selain negara domisili, negara sumber juga diberi hak pemajakan. untuk menyatakan bahwa hak pemajakan dibagi antara negara domisili dan negara sumber, terminologi yang diberikan dalam P3B adalah "may be taxed".

4) Tahap Keempat

Tahap keempat ini dilakukan untuk menghilangkan dampak dalam pajak berganda. Untuk menghilangkan pajak berganda tersebut, negara domisili diwajibkan untuk memberikan keringanan pajak melalui metode pembebasan atau metode kredit yang diatur dalam ketentuan di negaranya.

5) Tahap Kelima
Apabila dalam penerapan tahap pertama sampai dengan tahap keempat tersebut masih terdapat sengketa antara negara yang satu dengan negara lainnya, masalah pajak berganda ini dapat diselesaikan melalui prosedur persetujuan bersama atau Mutual Agreement Procedure (MAP).

HOW, Bagaimana konsep Tax Treaty dalam Teoritis Michael G.ALLINGHAM?

bahwa perilaku wajib pajak sesuai dengan aksioma Von Neuman-Morgenstern dapat dikatakan pajak bersifat ketidakpastian yang fungsi utilitas kardinalnya memiliki pendapatan sebagai satu-satunya argumen ini harus dipahami sebagai fungsi utilitas tidak langsung dengan harga konstan. 

Keputusan deklarasi pajak ini merupakan keputusan dalam ketidakpastian, alasannya adalah bahwa kegagalan melaporkan seluruh penghasilan seseorang kepada otoritas pajak, sebagai salah satu kesadaran sendiri, dalam hal ini tidak secara otomatis memicu reaksi secara otomatis memicu reaksi dalam bentuk denda.

dalam Teori ini, keputusan individu untuk menghindari pajak dapat dipengaruhi oleh risiko dan insentif ekonomi. Mereka mengembangkan model yang memadukan teori ekonomi dan pendekatan probabilitas untuk menjelaskan perilaku penghindaran pajak. Menurut model ini, keputusan individu untuk melakukan penghindaran pajak bergantung pada faktor-faktor seperti tingkat pajak, probabilitas audit, dan tingkat penalti.

Temuan utama dari penelitian ini adalah bahwa meningkatnya probabilitas audit dan sanksi dapat menurunkan kecenderungan individu untuk menghindari pajak. Akan tetapi, ada keterbatasan dalam efektivitas pendekatan ini, karena faktor-faktor seperti preferensi risiko individu juga memainkan peran penting. Model Allingham-Sandmo telah menjadi dasar penting dalam penelitian lanjutan tentang kepatuhan pajak dan pendekatan kebijakan untuk menekan penghindaran pajak.


sumber:

https://fiskal.kemenkeu.go.id/kajian/2013/10/16/101216807419441-tax-treaty-
Income Tax Evasion: A Theoretical Analysis, Michael G. ALLINGHAM and Agnar SADMO, 1972

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun