TB2_Hubungan Kepatuhan Manajemen Pajak, dengan Mekanisme Pemeriksaan Pajak
Dalam memenuhi kebutuhan untuk penyediaan fasilitas pelayanan publik, maka pemerintah memerlukan dana yang cukup besar untuk dapat memenuhinya. Di antara berbagai sumber pendapatan pemerintah, pajak merupakan sumber kontribusi yang paling utama dalam penerimaan negara. Oleh karena itu, pajak adalah pungutan yang bersifat wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang digunakan untuk negara dan demi kemakmuran rakyatnya (Pasal 1 UU No. 28 Tahun 2007). Perpajakan adalah kekuasaan yang melekat pada setiap negara, yang dilaksanakan melalui badan legislatif, untuk membebankan beban keuangan kepada subyek - subyek yang berada dalam yurisdiksinya dengan tujuan meningkatkan pendapatan guna melaksanakan tugas-tugas sah pemerintah.
Berdasarkan peraturan undang-undang no. 36 tahun 2008, subjek pajak terdiri dari :
- Orang pribadi
- Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan yang menggantikan hak
- Badan (meliputi: PT, CV, Firma, Yayasan, dan sebagainya)
- Bentuk Usaha Tetap
Berdasarkan asalnya subjek pajak di dibagi menjadi 2 (dua) yaitu:
a. Subjek Pajak Dalam Negeri
- Orang Pribadi yang bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia, dan berada di wilayah Republik Indonesia selama  > 183 hari dan dalam jangka waktu 12 bulan, atau dalam suatu tahun pajak berada di wilayah Republik Indonesia dan berkeinginan untuk bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia
- Badan yang didirikan atau berdomisili di wilayah Republik Indonesia selama > 183 hari
b. Subjek Pajak Luar Negeri
- Orang Pribadi yang tidak bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia, berada di Indonesia 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan
- Badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat berdomisili di Indonesia, yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui BUT di wilayah Republik Indonesia maupun yang dapat memperoleh penghasilan dari wilayah Republik Indonesia bukan dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan BUT di wilayah Republik Indonesia
Jenis Surat Pemberitahuan Pajak (SPT)
Berdasarkan pasal 4 ayat 2 UU no 36 tahun 2008, yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari wilayah Republik Indonesia maupun luar wilayah Republik Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi dan/atau untuk menambah kekayaan wajib pajak, dengan nama dan bentuk apapun.