Mohon tunggu...
Siti Khoirnafiya
Siti Khoirnafiya Mohon Tunggu... Lainnya - Pamong budaya

Antropolog, menyukai kajian tentang bidang kebudayaan

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Dampak Perubahan Nomenklatur dalam Lensa Antropologi

13 Oktober 2024   16:38 Diperbarui: 13 Oktober 2024   16:38 143
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Peran Masyarakat Sipil dalam Pengawasan Perubahan Struktur:

Masyarakat sipil memiliki peran yang sangat penting dalam mengawasi proses perubahan struktur. Mereka dapat berperan sebagai:

Pengawas: Masyarakat sipil dapat memantau pelaksanaan kebijakan pemerintah dan melaporkan penyimpangan yang terjadi.

Advokasi: Masyarakat sipil dapat mengadvokasi kepentingan kelompok marginal dan memastikan bahwa suara mereka didengar.

Kontrol Sosial: Masyarakat sipil dapat menciptakan tekanan sosial terhadap pemerintah agar bertindak sesuai dengan nilai-nilai demokrasi dan good governance.

Cara Masyarakat Sipil Berperan?

Melalui organisasi seperti LSM, kelompok masyarakat adat, dan serikat pekerja, masyarakat sipil dapat melakukan advokasi dan pengawasan.

Media massa berperan penting dalam menyebarluaskan informasi dan mengawasi kinerja pemerintah.

Media sosial memungkinkan masyarakat sipil untuk mengorganisir diri dan melakukan kampanye secara lebih efektif.

Meski masyarakat berperan cuku signifikan dalam perubahan tetapi masyarakat sipil juga mengalami tantangan. Masyarakat sipil seringkali menghadapi keterbatasan dana, sumber daya manusia, dan akses informasi. Polarisasi politik dapat menghambat kerja sama antara berbagai kelompok masyarakat sipil.

Perubahan Nomenklatur Negara Lain

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun