Bentuk-Bentuk Mobbing:
Verbal: Mencaci maki, menghina, menyebarkan gosip, atau membuat komentar yang merendahkan.
Sosial: Mengucilkan, mengabaikan, atau menyebarkan rumor tentang korban.
Psikologis: Mengancam, mengintimidasi, atau menciptakan suasana kerja yang tidak nyaman.
Fisik: Meskipun jarang, tindakan fisik seperti merusak barang milik korban atau membatasi ruang gerak korban juga bisa terjadi.
Mengapa Penting Membedakan Keduanya?
Pencegahan: Dengan memahami perbedaannya, kita dapat menerapkan strategi pencegahan yang lebih tepat.
Penanganan: Tindakan penanganan untuk bullying dan mobbing juga berbeda. Mobbing, karena sifatnya yang kompleks, memerlukan intervensi yang lebih komprehensif.
Perlindungan Hukum: Di beberapa negara, mobbing diakui sebagai pelanggaran hukum dan ada perlindungan hukum khusus bagi korban.
Contoh Sederhana: